beritax.id – Sidang lanjutan perkara sengketa pajak yang diajukan PT Boardcom Servis Indonesia kembali diwarnai ketegangan. Kali ini, ketegangan memuncak setelah Kuasa Hukum PT Boardcom, Alessandro Rey, diminta keluar dari ruang sidang oleh Majelis Hakim XIII A Pengadilan Pajak hanya karena meminta dibacakan penetapan Ketua Pengadilan Pajak mengenai siapa saja hakim yang memeriksa perkara tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada 30 Januari 2025, ketika Rey dan tim hadir setelah sebelumnya menyampaikan surat bantahan atas tanggapan Direktur Jenderal Pajak pada 3 Januari 2025. Namun saat Rey meminta agar penetapan Ketua Pengadilan Pajak dibacakan secara sebagaimana diatur dalam tata tertib permintaan itu justru ditolak mentah-mentah oleh Ketua Majelis, LY Hari Sih Advianto, dengan dalih penetapan telah dibacakan dalam sidang 28 November 2024.
Langgar Tata Tertib: Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Wajib Dibacakan
Merujuk Pasal 17 ayat (1) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. 3 Tahun 2016, penetapan Ketua Pengadilan Pajak wajib dibacakan di persidangan pertama secara terbuka. “Ini bukan sekadar prosedur teknis. Ini soal transparansi dan legalitas majelis yang menyidangkan perkara klien kami” tegas Rey.
Ironisnya, meski Kuasa Hukum diusir dari ruang sidang, persidangan tetap dilanjutkan oleh Majelis tanpa kehadiran pihak Penggugat. Kondisi ini berpotensi menciderai keadilan karena substansi belum sempat dibahas secara utuh dalam forum yang seharusnya adil.
PT Boardcom Tempuh Jalur Perdata: Gugat Hakim ke Pengadilan Negeri
Merasa diperlakukan tidak adil dan prosedur telah dilanggar, PT Boardcom Servis Indonesia menggugat Majelis Hakim XIII A ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Gugatan tersebut menjadi langkah hukum penting. Hal ini untuk memastikan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pajak berjalan sesuai Undang-Undang Pengadilan Pajak dan asas-asas keadilan formal.
“Peradilan yang prematur dan tidak transparan bukan saja melukai klien kami. Tapi juga mencoreng wibawa Pengadilan Pajak sebagai lembaga penegak hukum,” pungkas Rey.
Solusi Bagi Wajib Pajak
Agar tak jadi korban praktik peradilan menyimpang. Wajib Pajak harus aktif mengawal proses hukum dengan memantau perkembangan perkara melalui e-tax court. Lalu minta pencatatan resmi atas setiap tahapan persidangan untuk dimasukkan dalam putusan, dan dokumentasikan segala bentuk penyimpangan. Bukti tersebut dapat digunakan untuk melapor ke Komisi Yudisial atau Badan Pengawas MA demi menjaga integritas hukum.
Solusi Bagi Regulator & Pengadilan Pajak
Selanjutnya, untuk mencegah kerusakan sistemik dan menjaga kepercayaan publik, Ketua Pengadilan Pajak wajib memastikan majelis patuh pada tata tertib sidang. Evaluasi independen perlu dilakukan secara berkala, termasuk peninjauan sidang yang berpotensi melanggar. Hakim yang terbukti melanggar harus diberi sanksi yang tegas demi akuntabilitas dan integritas lembaga.
Hingga berita ini diturunkan, Pengadilan Pajak belum memberikan tanggapan resmi. Kasus PT Boardcom Servis Indonesia dapat menjadi preseden penting dalam evaluasi sistem peradilan pajak yang kerap kali tertutup dan lemah dalam perlindungan hak wajib pajak.