By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 5 November 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Importir Dirugikan oleh SPTNP? Ajukan Keberatan, Ini Hak Anda!
Seputar Pajak

Importir Dirugikan oleh SPTNP? Ajukan Keberatan, Ini Hak Anda!

Diajeng Maharani
Last updated: August 1, 2025 2:33 pm
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
SHARE

beritax.id – Importir yang merasa dirugikan akibat penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tak perlu pasrah begitu saja. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, setiap importir memiliki hak konstitusional. Hal ini untuk mengajukan keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) maupun bentuk penetapan lain yang dinilai tidak sesuai atau merugikan.

Pengajuan keberatan ini bukan semata-mata administratif. Ia adalah bagian penting dari sistem pengawasan terhadap kekuasaan administrasi negara, sebagai bentuk check and balance. Dalam mekanisme perpajakan dan kepabeanan Indonesia. Dengan adanya jalur keberatan, importir tidak hanya dilindungi dari kesewenang-wenangan pejabat. Tetapi juga diberi ruang legal untuk memperjuangkan haknya secara sah.

Menurut Pasal 93 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan peraturan turunannya seperti PMK Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai serta PER-25/BC/2022  tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai. Importir dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada DJBC paling lambat 60 hari sejak tanggal penerbitan penetapan. DJBC kemudian wajib memberikan jawaban atau keputusan atas keberatan tersebut dalam waktu maksimal 60 hari. Bila tidak ada keputusan dalam batas waktu tersebut. Maka keberatan dianggap dikabulkan secara hukum, dan importir berhak atas pengembalian jaminan atau penghapusan tagihan.

Langkah ini penting diketahui oleh seluruh pelaku usaha dan masyarakat kepabeanan. Dengan memahami hak dan prosedur keberatan. Importir tidak hanya memperjuangkan keadilan fiskal, tetapi juga turut menjaga integritas sistem hukum kepabeanan nasional.

Importir yang tengah menghadapi penetapan yang merugikan disarankan segera berkonsultasi dengan penasihat hukum atau konsultan kepabeanan yang memahami regulasi keberatan, agar tidak kehilangan hak akibat kelalaian administratif.

Penulis: Raudatul Luthfiah

You Might Also Like

Rancangan Perpres Rangkap Jabatan, Partai X: Pejabat Rangkap, Rakyat Terus Terhimpit!
PAN Hormati Putusan MK Soal Jabatan Ketum, Partai X: Hormat Karena Aman, Bukan Karena Demokratis!
Pengadilan Pajak: Menegakkan Supremasi Hukum, Tapi Melupakan Supremasi Keadilan
Rangkap Jabatan Dibilang Wajar, Partai X: Pejabat Rangkap, Rakyat Rangkap Beban!
TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Rencana pembangunan kampung haji Indonesia di Makkah kembali mencuat. CEO Danantara, Rosan P. Roeslani, mengungkap bahwa perusahaannya Danantara Urus Kampung Haji, Rosan Akan Lobi Saudi, Partai X: Ibadah atau Bisnis Bertopeng Agama?
Next Article Permintaan Informasi Publik Ditolak: PPID DJP Dituding Tak Jalankan Tugas, Kepastian Hukum Wajib Pajak Terabaikan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Amien Rais Marah pada Bayangannya Sendiri: Jokowi–Luhut–Sri Mulyani Hanya Menyusuri Jalan yang Ia Buka

November 5, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Berita TerkiniSeputar Pajak

Ilmu Siluman Fiskus (Bagian 2): Lebih Kejam dari Sengkuni?

May 28, 2025
Pemerintah

CPNS Kabur Massal, Negara Gagal Bikin Anak Muda Betah, Partai X Tanya Alasannya?!

April 28, 2025
Bangunan Sekolah Rakyat berasal dari aset Kementerian Sosial dan aset milik pemerintah daerah yang telah diverifikasi.
Pendidikan

Sekolah Rakyat Serentak Digelar, Partai X: Jangan Serentak Acara, Tapi Mandek Saat Diminta Program Nyata!

July 7, 2025
Pemerintah

2 Eks Dirjen Migas Diperiksa Kejagung! Partai X: Bongkar Kasus, Lindungi Hak Rakyat atas Energi!

March 13, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.