By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 3 August 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > MK Larang Advokat Rangkap Jabatan: Partai X Dukung, Tapi Minta Pembersihan Juga Menyasar Pemerintah Rangkap Kuasa!
Pemerintah

MK Larang Advokat Rangkap Jabatan: Partai X Dukung, Tapi Minta Pembersihan Juga Menyasar Pemerintah Rangkap Kuasa!

Diajeng Maharani
Last updated: August 1, 2025 10:29 am
By Diajeng Maharani
Share
2 Min Read
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Advokat terkait rangkap jabatan dalam organisasi advokat.
SHARE

beritax.id – Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Advokat terkait rangkap jabatan dalam organisasi advokat. Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022 menyatakan bahwa pimpinan organisasi advokat wajib nonaktif jika diangkat menjadi pejabat negara.

Contents
Partai X Dukung, Tapi Ingatkan Pemerintah Juga Harus BersihSolusi Partai X: Audit Jabatan Publik dan Reformasi Sistem Kepangkatan

MK menyatakan Pasal 28 ayat (3) UU No. 18 Tahun 2003 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak memuat syarat tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menekankan pentingnya menghindari konflik kepentingan antara jabatan publik dan posisi pimpinan organisasi advokat.

Partai X Dukung, Tapi Ingatkan Pemerintah Juga Harus Bersih

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyambut baik langkah Mahkamah Konstitusi. Namun ia menegaskan, pembersihan tidak boleh berhenti di organisasi advokat.

“Kalau advokat tak boleh rangkap jabatan, maka pejabat negara juga jangan merangkap kuasa atas kekuasaan lain,” kata Rinto. Menurutnya, negara wajib melindungi rakyat dari konflik kepentingan yang bersembunyi di balik jabatan rangkap, baik di ormas, BUMN, maupun lembaga independen.

Partai X berpegang pada prinsip bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan mandat tunggal, tanpa pengaruh dan kepentingan lain. Negara harus dikelola untuk rakyat, bukan oleh pejabat yang mengatur lembaga dan sumber daya dalam satu genggaman.

Kekuasaan rangkap baik dalam advokasi, partai, kementerian, maupun korporasi menciptakan ruang gelap untuk praktik korup, kolusi, dan nepotisme.

You Might Also Like

Rupiah Kian Tertekan! Partai X: Kebijakan Harus Lindungi Daya Beli Rakyat!
Eksekutor Gagasan Ketatanegaraan Cak Nun: Antara Ilham dan Tindakan Nyata
RUU Perampasan Aset Menunggu KUHAP, Partai X: Kalau Serius Berantas Korupsi, Kenapa Selalu Ditunda?
BBM Langka, Warga Jember Antre, Partai X Soroti Pemerintah Gagal Pastikan Energi untuk Kehidupan Dasar!

Solusi Partai X: Audit Jabatan Publik dan Reformasi Sistem Kepangkatan

Partai X mendorong dilakukan audit menyeluruh atas jabatan rangkap yang terjadi dalam pemerintahan. Audit dilakukan secara independen dan terbuka. Pemerintah harus membentuk lembaga etik jabatan publik yang memverifikasi kelayakan rangkap jabatan.

Partai X juga menuntut penyusunan ulang sistem kepangkatan dan pengangkatan jabatan di birokrasi dan lembaga negara. Tidak boleh ada ruang untuk satu orang menguasai lebih dari satu posisi strategis.

Partai X mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi sebagai langkah maju menjaga etika hukum. Namun pekerjaan belum selesai jika negara belum membersihkan jajarannya sendiri.

Partai X menegaskan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Itu hanya bisa dilakukan jika kekuasaan dijalankan secara adil, jujur, dan tanpa rangkap kuasa yang merusak kepercayaan publik.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa modal untuk Koperasi Desa Merah Putih tidak menyedot Dana Pihak Ketiga Sri Mulyani Suntik Modal Kopdes Merah Putih Pakai SAL, Partai X Tuntut Transparansi Penggunaan Dana
Next Article Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pelaksanaan Sekolah Rakyat telah sesuai kurikulum. Sekolah Rakyat Dibilang Sesuai Kurikulum, Partai X: Kurikulum Siapa? Rakyat atau Proyek Pejabat?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Seputar Pajak

Konflik Antara Taxstaat dan Rechtstaat

August 1, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Cak Nun: Indonesia Negara Besar, Butuh Pemimpin Berjiwa Besar!

July 14, 2025
Teknologi

Kemkomdigi Minta Meta Tutup Grup Porno, Partai X: Jangan Cuma Tutup Grup, Tapi Buka Mata soal Moral Digital!

May 23, 2025
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim menyatakan keyakinannya bahwa Indonesia dapat menjadi negara maju pada 2045.
Pemerintah

RI Disebut Jadi Negara Maju, Partai X: Kenapa Rakyat Masih Bertahan di Kubangan Kemiskinan?

July 25, 2025
Ekonomi

Publik Dilarang Curiga Koperasi Desa, Partai X: Kalau Transparan, Kenapa Harus Takut Dipertanyakan?

June 13, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.