beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi untuk mendalami kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Keempatnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (29/7/2025). Mereka adalah Jarrod Dwi Prastowo dari VP Litigasi PT Pertamina, Priska Sufhana selaku Sekretaris Dewan Komisaris Pertamina, pihak swasta RT, dan Arief Basuki selaku Managing Director PPT Energy Trading Singapore Pte Ltd periode 2016–2021.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bagian dari lanjutan proses penyidikan kasus LNG yang mulai diselidiki sejak 6 Juni 2022. Sebelumnya, Karen Agustiawan yang menjabat Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014 telah dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, setelah sempat divonis sembilan tahun pada tingkat pengadilan pertama.
Kerugian negara dalam perkara ini mencapai 140 juta dolar AS. Dugaan keterlibatan banyak pihak, baik dari internal BUMN maupun luar negeri, masih terus diusut oleh KPK.
Negara Wajib Lindungi Energi, Bukan Dikorupsi Pejabat
Menanggapi perkembangan ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menegaskan bahwa mafia energi harus diberantas dari akarnya. Negara harus melindungi sektor energi strategis, bukan menjadikannya ladang bancakan pejabat.
Ia mengingatkan kembali bahwa tugas negara ada tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat secara adil. Jika energi nasional dikuasai segelintir aktor licik, maka negara tak hanya lalai, tetapi juga merugikan rakyat banyak.
Bagi Partai X, pengelolaan energi harus berpijak pada prinsip kedaulatan nasional. Gas bumi, minyak, dan sumber daya alam lainnya tidak boleh dijadikan komoditas kekuasaan dan korupsi. Jika mafia LNG masih bebas berkeliaran, maka keadilan energi hanya jadi jargon.
Partai X juga menilai bahwa lembaga peradilan dan aparat penegak hukum tak boleh berhenti pada vonis Karen. Harus diusut jaringan kekuasaan dan korporasi yang selama ini diuntungkan. Tanpa pembongkaran menyeluruh, korupsi energi hanya akan berganti aktor.
Solusi Partai X: Reformasi Energi Harus Berpihak ke Publik
Partai X mendorong solusi konkret untuk memastikan energi dikelola demi kepentingan rakyat:
- Audit Forensik Kontrak dan Proyek Energi
Semua kontrak LNG dan migas sejak tahun 2000 harus diaudit oleh lembaga independen. - Transparansi BUMN Energi
Pertamina dan anak usahanya wajib membuka informasi proyek kepada publik secara berkala. - Larangan Petugas Publik Merangkap Komisaris
Rangkap jabatan hanya memperbesar konflik kepentingan dan membuka jalan bagi korupsi. - Percepatan Energi Berbasis Rakyat dan Komunitas
Dorong pembangunan infrastruktur gas rakyat dan listrik berbasis desa mandiri energi. - Penegakan Hukum Tanpa Tawar-menawar
Siapa pun yang terlibat, baik dari korporasi global maupun pejabat lokal, harus dihukum setimpal.
Partai X menegaskan, mafia energi adalah musuh kedaulatan rakyat. Jika negara serius melindungi rakyat, maka tak boleh ragu menindak para perampok energi. Bukan hanya sibuk mengurus administrasi, tapi harus ada penindakan hukum sampai ke akar oligarki. Energi bukan hanya soal bisnis, tapi tentang hak hidup bangsa.