beritax.id – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan bahwa kerja sama transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat wajib tunduk pada UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Ia merujuk pada Pasal 56 UU PDP yang mengatur bahwa transfer data pribadi ke luar negeri harus berada dalam koridor perlindungan hukum setara atau lebih tinggi dari Indonesia. Sukamta mengingatkan bahwa kesepakatan kerja sama perdagangan digital tidak boleh mengabaikan prinsip perlindungan terhadap data pribadi warga negara.
“Setiap transfer data ke AS harus diikat perlindungan hukum timbal balik, hak audit, dan kendali penuh,” ujarnya.
Ia mengkritisi fakta bahwa AS belum memiliki UU pelindungan data secara federal seperti GDPR di Eropa, dan hanya mengandalkan peraturan per negara bagian.
Partai X: Kedaulatan Digital Adalah Kedaulatan Bangsa
Menanggapi isu ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute Prayogi R Saputra menegaskan bahwa transfer data bukan sekadar urusan ekonomi, tetapi bagian integral dari kedaulatan bangsa.
Ia mengingatkan, “Tugas negara ada tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jangan sampai kedaulatan digital dijual murah.”
Menurut Partai X, kedaulatan digital berarti memastikan data warga tidak berpindah tangan tanpa kendali hukum nasional. Jika negara menyerahkan kendali atas data rakyat, maka negara menyerahkan separuh kedaulatannya.
Prinsip dan Solusi Partai X: Jangan Korbankan Keadilan Digital
Negara adalah entitas yang terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah yang dapat menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan dengan tujuan mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan seluruh rakyat
Oleh karena itu, Partai X menawarkan tiga solusi konkret. Pertama, semua perjanjian transfer data lintas negara wajib mendapatkan persetujuan lembaga independen PDP yang transparan. Kedua, negara harus membentuk otoritas pengawas data dengan kekuatan audit dan pemblokiran. Ketiga, subjek data (rakyat) harus memiliki hak tolak terhadap transfer data jika tidak jelas tujuan dan keamanannya.
Partai X menilai pengakuan AS sebagai negara dengan perlindungan setara adalah prematur dan bertentangan dengan UU PDP. Pemerintah harus menolak tekanan dagang yang mengorbankan hak digital rakyat.
Negosiasi Harus Dalam Kerangka Perlindungan Nasional
Partai X mengingatkan bahwa kebijakan transfer data bukan sekadar perjanjian dagang, melainkan kebijakan nasional yang menyangkut keamanan dan keadilan ekonomi jangka panjang.
Prayogi menekankan pentingnya membangun sistem digital nasional yang kuat, tidak hanya bergantung pada infrastruktur asing. “Negara tak boleh jadi pasar data dunia. Ini bukan komoditas, ini identitas,” tegasnya.
Partai X mendesak pemerintah agar tidak terburu-buru menandatangani perjanjian yang berpotensi melanggar prinsip hukum nasional dan merugikan rakyat dalam jangka panjang.
Negara harus hadir sebagai pelindung data rakyat, bukan sebagai makelar kepentingan asing. Kedaulatan digital harus menjadi bagian dari misi kebangsaan menuju Indonesia yang berdaulat, adil, dan mandiri.