beritax.id – Pemerintah melalui Kemenko Kumham Imipas bekerja sama dengan IPDN akan memberikan pembekalan mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada sekitar 1.100 praja. Materi disampaikan dalam bentuk kuliah umum yang digelar Agustus 2025.
Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas, Achmad Brahmantyo Machmud, menyatakan kegiatan ini ditujukan agar para calon pemimpin daerah kelak dapat mengenali, mencegah, dan menangani TPPO secara efektif.
Kemenko Kumham menegaskan bahwa IPDN memiliki peran strategis dalam membentuk pemimpin daerah yang tangguh dan mampu melindungi masyarakat dari bahaya perdagangan orang. Kolaborasi ini diharapkan menciptakan sistem pencegahan yang kuat hingga ke tingkat desa.
Partai X Minta Negara Tidak Hanya Berwacana
Menanggapi hal ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menilai bahwa pembekalan semata tidak cukup. Negara, kata dia, harus segera menunjukkan keberpihakan nyata dengan penindakan tegas.
Ia mengingatkan bahwa tugas negara itu ada tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Kalau hanya dibekali, tapi tidak ada pengawasan, maka kasus TPPO akan tetap merajalela,” kata Prayogi.
Partai X memandang bahwa saat ini negara sering hanya tampil pada tataran simbolik, bukan substantif. Padahal, dalam persoalan seperti TPPO, tindakan nyata jauh lebih penting daripada seremonial akademik.
Prinsip dan Solusi Partai X untuk TPPO
Dalam pandangan Partai X, negara adalah entitas yang terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah yang diberi mandat untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Karena itu, negara tidak boleh bersikap pasif terhadap ancaman kemanusiaan seperti TPPO.
Solusi dari Partai X meliputi tiga langkah konkrit. Pertama, memperkuat sistem pelaporan berbasis komunitas agar korban bisa cepat tertangani. Kedua, memaksa institusi pemerintah daerah membentuk unit kerja anti TPPO dengan target dan anggaran terukur. Ketiga, memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi korban, serta memberlakukan hukuman berat bagi pelaku dan pelindungnya.
Menurut Partai X, pendidikan anti TPPO kepada praja memang perlu, tapi harus disertai kebijakan yang menjamin penindakan hukum di lapangan. “Tanpa ketegasan, semua hanya akan jadi kuliah kosong,” tegas Prayogi.
Pemerintah Wajib Hadir Secara Nyata
Partai X mengingatkan bahwa pemerintah yang sehat adalah pemerintah yang bekerja demi keadilan dan kesejahteraan rakyat. Dalam hal ini, TPPO adalah cermin kegagalan negara dalam menjalankan fungsi perlindungan dasar terhadap warganya.
Pemerintah harus hadir bukan hanya sebagai penyampai narasi, tetapi sebagai penjamin keadilan dan keamanan. Untuk itu, Partai X mendesak agar pembekalan TPPO di IPDN dijadikan langkah awal dari reformasi struktural dan penegakan hukum menyeluruh.
Bagi Partai X, pemerintah tidak boleh hanya tampil di podium, tapi harus berdiri di garis depan melawan kejahatan kemanusiaan yang terorganisir. Jika tidak, maka bangsa ini gagal memahami makna sejati dari pemerintah sebagai bagian kecil rakyat yang diberi mandat demi kesejahteraan bersama.