beritax.id – Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan bahwa pemerintah akan menindak pidana perusahaan pengoplos beras yang merugikan negara dan rakyat. Pernyataan itu disampaikan dalam pidatonya saat menghadiri perayaan Harlah ke-27 PKB di JCC Senayan, Rabu (23/7/2025).
Prabowo menyebut ada 212 perusahaan penggiling padi yang terbukti melakukan praktik curang dalam memproduksi beras premium. Ia mengungkapkan bahwa uji laboratorium sudah membuktikan terjadinya pengoplosan oleh ratusan perusahaan tersebut, dan para pelaku pun mengakui perbuatannya.
Dalam pidatonya, Prabowo menyentil keserakahan para pelaku dan meminta mereka mengembalikan uang hasil penjualan beras oplosan. Ia bahkan menyinggung potensi pengembalian hingga Rp100 triliun. Prabowo juga mengutip Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa kekayaan alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Partai X: Negara Tak Boleh Hanya Tegas pada Pelaku
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menanggapi keras pernyataan Presiden. Ia mengingatkan bahwa tugas negara itu tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Tapi kalau yang ditindak cuma penggiling, negara gagal total hadapi kartel besar,” tegasnya.
Menurut Prayogi, tindakan tegas pada pelaku usaha mikro tidak cukup jika aktor besar dan kartel perdagangan pangan tetap aman dari jerat hukum. Ia mendesak agar pemerintah tak hanya mengejar angka pelaku, tetapi juga memastikan transparansi dalam penindakan, terutama terhadap perusahaan bermodal besar.
Partai X menegaskan bahwa pemerintah adalah sebagian kecil rakyat yang diberi mandat penuh untuk menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan.
Dalam kasus pengoplosan beras, mandat tersebut harus dijalankan menyeluruh, tanpa pandang bulu antara pelaku kecil dan besar.
Negara menurut Partai X adalah entitas berdaulat yang wajib mengelola sumber daya secara adil dan bertanggung jawab. Jika praktik pengoplosan hanya ditindak pada skala mikro, sementara korporasi besar terus melenggang bebas, maka prinsip keadilan ekonomi telah dilanggar.
Solusi Partai X: Audit Ketenagapangan, Penataan Ulang Distribusi dan Reformasi Regulasi
Partai X menawarkan lima solusi konkret. Pertama, audit menyeluruh terhadap rantai distribusi pangan nasional dari hulu ke hilir. Kedua, nasionalisasi sebagian jalur distribusi beras strategis agar tidak dikuasai swasta besar.
Ketiga, pembentukan lembaga pengawas independen distribusi pangan yang bekerja langsung di bawah otoritas publik. Keempat, revisi regulasi perdagangan pangan agar menutup celah pengoplosan dan manipulasi kualitas.
Kelima, hadirkan sistem logistik pangan berbasis koperasi rakyat agar petani dan konsumen tak terus menjadi korban permainan harga dan kualitas oleh perusahaan besar.
Keadilan Pangan Harus Berpihak pada Rakyat
Prayogi menyatakan bahwa negara tidak boleh memilih tegas hanya saat berhadapan dengan pelaku. “Kalau negara hanya berani pada yang lemah, lalu melunak pada yang kuat, itu bukan keadilan, tapi manipulasi,” ujarnya.
Partai X menyerukan agar pemberantasan mafia pangan dilakukan menyeluruh, tak hanya simbolik. Kekayaan alam dan pangan nasional adalah hak rakyat, bukan komoditas bagi penguasa untuk memperkaya diri. Negara harus berpihak sepenuhnya kepada kesejahteraan rakyat, mulai dari ladang petani hingga meja makan rakyat.