beritax.id – Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan Komite I DPD RI menyepakati 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait kabupaten/kota di Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. Persetujuan dilakukan dalam pembahasan tingkat pertama dan disiapkan menuju rapat paripurna DPR RI.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Bappenas. Semua fraksi menyatakan setuju membawa 10 RUU tersebut ke pembahasan tingkat kedua.
Partai X Ingatkan: Rakyat Tak Butuh Formalitas, Tapi Manfaat
Menanggapi hal itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menyatakan bahwa pembentukan dan revisi RUU daerah tidak boleh sekadar menjadi rutinitas. RUU harus dilandasi analisis menyeluruh atas manfaat langsung bagi rakyat.
Rinto menegaskan bahwa tugas negara tak berubah yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika pembentukan kebijakan tidak menyentuh tiga tugas ini, maka DPR gagal memahami tanggung jawab dasarnya sebagai wakil rakyat.
“Setiap pemekaran wilayah atau penataan administrasi daerah harus diukur dampaknya terhadap akses layanan publik, kemiskinan, dan keadilan anggaran,” tegasnya.
Prinsip Negara dan Pemerintah Menurut Partai X
Partai X memandang negara sebagai entitas yang wajib menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan. Pemerintah hanyalah sebagian kecil dari rakyat yang diberi amanat untuk menyusun kebijakan demi kesejahteraan bersama.
Kebijakan tentang wilayah, termasuk RUU kabupaten/kota, tidak boleh terjebak dalam logika kekuasaan lokal semata. Ia harus menjawab kebutuhan rakyat akan pemerintahan yang mampu menjangkau, melayani, dan memberdayakan.
Solusi Partai X: Penataan Wilayah Harus Sejalan dengan Keadilan Pelayanan Publik
Partai X menawarkan pendekatan berbasis keadilan sosial. Pertama, evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penambahan daerah otonom. Apakah daerah baru memberi akses yang lebih dekat terhadap pelayanan dasar?
Kedua, integrasi kebijakan RUU daerah dengan rencana induk pembangunan wilayah. Jangan ada kabupaten baru tanpa jaminan infrastruktur dasar. Ketiga, reformasi tata kelola anggaran daerah agar tidak terjebak pemborosan birokrasi.
Akhirnya, Partai X mendorong penataan daerah berbasis data, partisipasi publik, dan prinsip transparansi. RUU harus menjadi sarana menghadirkan keadilan ruang, bukan sekadar agenda kompromi penguasa.
“Kalau undang-undang dibuat tanpa peta dampak bagi rakyat, itu bukan produk negara. Itu hanya formalitas kekuasaan,” pungkas Rinto.