By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 24 July 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Larangan Rangkap Jabatan Hanya Retorika? Partai X: Kalau Tegas, Kenapa Masih Banyak Komisaris Merangkap?
Pemerintah

Larangan Rangkap Jabatan Hanya Retorika? Partai X: Kalau Tegas, Kenapa Masih Banyak Komisaris Merangkap?

Diajeng Maharani
Last updated: July 21, 2025 2:05 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mendesak Menteri BUMN segera mengevaluasi jabatan komisaris dari para wakil menteri. Khozin mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XXIII/2025 tentang larangan rangkap jabatan pejabat negara.

Menurutnya, Erick Thohir harus mengganti semua wakil menteri yang kini masih duduk sebagai komisaris BUMN.

Khozin juga meminta para wakil menteri menunjukkan sikap taat hukum dengan memilih salah satu posisi yang dijabat. Putusan MK menegaskan larangan itu demi menjamin fokus kerja dan akuntabilitas pejabat publik di kementerian negara.

Negara Harus Tegas Menjalankan Konstitusi

Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menilai larangan ini menjadi ujian integritas negara dalam menegakkan hukum.

“Kalau negara serius melindungi rakyat, mestinya taat sepenuhnya pada putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Rinto.

Menurutnya, pengangkatan komisaris rangkap jabatan menunjukkan negara lebih mengakomodasi penguasa daripada menjalankan amanat rakyat. Rinto menambahkan, jabatan publik bukan privilege ganda, tapi amanah yang menuntut dedikasi dan akuntabilitas tunggal.

You Might Also Like

KKP Jamin Stok Ikan Aman Sampai H-1! Partai X: Bagus, Tapi Bagaimana H+1?
Dokter PPDS UI Tersangka Pelecehan, Partai X: Dunia Medis Butuh Etika, Bukan Sekadar Gelar!
RKUHAP Tak Dikebut, Partai X: Jangan Sampai Dibiarkan Membusuk!
Hambali Tak Boleh Masuk RI, Partai X: Yang Bebas dari Luar Diblokir, Yang Merusak dari Dalam Dibiarkan!

Partai X menegaskan, jabatan publik tidak boleh dirangkap karena itu akan melemahkan fungsi pelayanan kepada rakyat. Prinsip keadilan dan tata kelola yang bersih menuntut pemisahan yang tegas antara kekuasaan dan keuntungan pribadi. 

Negara seharusnya menjadi pengatur dan pelindung, bukan pencipta konflik kepentingan bagi para pejabat negara. Komisaris BUMN harus dipilih berdasarkan integritas, kompetensi, dan keberpihakan pada kepentingan publik.

Solusi Partai X: Bersihkan dari Kepentingan Kekuasaan

Partai X menawarkan reformasi menyeluruh atas sistem penunjukan komisaris BUMN dan pejabat publik lainnya.

Pertama, semua pengangkatan pejabat harus melalui uji kelayakan dan rekam jejak yang bisa diakses publik.

Kedua, perlu regulasi internal yang secara otomatis memberhentikan pejabat rangkap jabatan yang melanggar putusan MK.

Ketiga, audit terbuka terhadap seluruh jabatan komisaris yang saat ini diduduki oleh pejabat kementerian.

Keempat, dorong keterlibatan masyarakat sipil dan akademisi dalam proses pengawasan dan penunjukan jabatan publik.

Jangan Biarkan Putusan Hukum Jadi Slogan Kosong

Partai X menilai kegagalan melaksanakan putusan MK hanya akan memperkuat ketidakpercayaan rakyat terhadap negara. Putusan hukum tak boleh dijadikan dekorasi kekuasaan yang hanya dipatuhi ketika menguntungkan penguasa tertentu.

Negara wajib melayani, bukan membiarkan jabatan publik dijadikan komoditas kekuasaan oleh segelintir kelompok. Partai X akan terus mengawal transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengingatkan bahwa Undang-Undang Narkotika tetap memungkinkan aparat menjerat pengguna narkoba UU Narkoba Ketinggalan, Partai X: Rehabilitasi Itu Hak, Bukan Bonus Kalau Penggunanya Terkenal!
Next Article Delapan Sifat Pemimpin Ala Prabowo, Partai X: Tambahkan Satu Lagi, Yakni Tunduk pada Konstitusi!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Kriminal

Viral Ladang Ganja di Bromo Terbongkar, Partai X: Jangan Sampai Alam Jadi Korban Bisnis Gelap!

March 20, 2025
Menurutnya, pemerintah tidak bisa bicara tentang "ekonomi biru" jika penjarahan laut masih marak dan pengawasan di perairan lemah.
Ekonomi

Ekonomi Biru Digaungkan, Partai X: Kalau Laut Masih Dikeruk Tanpa Hukum, Birunya Cuma di PowerPoint!

July 17, 2025
Teknologi

KSAU Bahas AI untuk Pertahanan, Partai X: Jangan Sampai Rakyat Diawasi, Tapi Negara Tak Terlindungi!

May 23, 2025
Pemerintah

Kejagung Periksa Dua Hakim Suap CPO, Partai X: Kalau Hakimnya Busuk, Seperti Apa Rasa Keadilan Kita?

April 16, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.