beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat pemulihan keuangan negara sebesar Rp 1,85 triliun dari 2022 hingga 2024. Jumlah ini berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hibah, serta penetapan status penggunaan atas barang rampasan. Dalam tiga tahun, pemulihan tersebut menunjukkan tren positif. Namun jika dibandingkan dengan anggaran KPK senilai Rp 3,91 triliun, nilai yang berhasil diselamatkan bahkan belum menyentuh setengahnya. Pada 2024, realisasi anggaran mencapai Rp 1,35 triliun, namun pemulihan dana hanya Rp 753,6 miliar. Ironisnya, kerugian negara akibat korupsi jauh lebih besar dari angka pemulihan yang disampaikan.
Efek Jera Dipertanyakan, Anggaran Diserap, Korupsi Tetap Mengakar
Dalam pernyataannya, juru bicara KPK menyebut tambahan anggaran sebesar Rp 1,34 triliun untuk tahun 2026 akan diarahkan pada peningkatan efektivitas pemberantasan korupsi. Namun Partai X mempertanyakan efisiensi dan transparansi anggaran jika hanya berputar pada kerja administratif tanpa pembenahan akar korupsi itu sendiri. Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra menyatakan bahwa: “Tugas negara itu tiga, loh. Melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tapi kalau uang rakyat terus dikorupsi, siapa yang sebenarnya dilindungi?”
Menurut prinsip Partai X, pemerintah adalah sebagian kecil rakyat yang diberi amanah mengelola kekuasaan secara efektif, efisien, dan transparan demi keadilan.
Negara bukanlah semata-mata entitas birokrasi, tetapi fondasi hidup bernegara yang wajib menjamin kesejahteraan rakyat. Jika penegakan hukum tidak memulihkan kepercayaan publik, maka seluruh mekanisme negara hanya akan menjadi dekorasi tanpa makna.
Solusi Partai X: Sekolah Negarawan, Bukan Sekolah Kekuasaan
Partai X menegaskan bahwa Indonesia tidak kekurangan lembaga, tetapi kekurangan negarawan. Untuk itu, Partai X menawarkan solusi konkret: membangun Sekolah Negarawan sebagai pusat pembinaan kader pemimpin yang memiliki komitmen terhadap nilai, ilmu, dan etika. Sekolah ini akan menanamkan prinsip keadilan fiskal, transparansi anggaran, serta integritas kebijakan publik. Hanya dengan melahirkan negarawan sejati, pemberantasan korupsi bisa menyasar akar, bukan hanya memunguti remah di permukaan.
Kritik yang Konstruktif, Perubahan yang Menyeluruh
Pemulihan dana negara harus dilihat sebagai bagian dari proses besar reformasi keuangan dan penguatan akuntabilitas publik. Jika KPK ingin jadi ujung tombak pemberantasan korupsi, maka lembaga ini harus didukung oleh sistem yang berani menyentuh pejabat, bukan hanya pencuri kelas teri. Partai X menegaskan bahwa tanpa revolusi etika dalam birokrasi, pemulihan triliunan hanya akan menjadi angka-angka pelipur lara di tengah derasnya kebocoran keuangan negara.