By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 18 July 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > PMK 37/2025: Pajak E-Commerce Tanpa Sosialisasi, Rakyat yang Kena Getahnya
Seputar Pajak

PMK 37/2025: Pajak E-Commerce Tanpa Sosialisasi, Rakyat yang Kena Getahnya

Diajeng Maharani
Last updated: July 15, 2025 11:23 am
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pajak e-commerce.
SHARE

Oleh: Rinto Setiyawan
Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

beritax.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang pajak e-commerce. Di atas kertas, aturan ini dianggap langkah maju untuk memperluas basis pajak e-commerce dan meningkatkan penerimaan negara. Namun, di balik niat baik itu, muncul pertanyaan besar: sudahkah rakyat dan pelaku usaha benar-benar siap?

Bagi banyak pedagang online, terutama yang tergolong UMKM, literasi perpajakan masih rendah. Tidak sedikit yang baru saja belajar soal NPWP, bahkan banyak yang masih bingung membedakan mana omset, mana laba. Dalam kondisi seperti ini, PMK 37/2025 tiba-tiba diterapkan tanpa masa transisi yang memadai. Bukannya diberi ruang untuk memahami dan menyesuaikan diri, mereka justru langsung dihadapkan pada kewajiban administratif dan risiko sanksi jika salah hitung atau terlambat setor.

Marketplace pun kini dibebani tugas tambahan yang tidak ringan. Mereka harus memungut pajak dari semua penjual, mencatat, menerbitkan bukti potong, dan melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Padahal, sistem administrasi pajak yang digunakan DJP, seperti Coretax, masih sering error dan belum sepenuhnya stabil. Kalau marketplace gagal memungut atau melaporkan pajak tepat waktu, sanksi administratif menanti. Penjual pun bisa terkena beban ganda, harus bayar lagi jika tidak ada bukti potong, atau kena denda jika dianggap lalai.

Belum lagi efek psikologis kepada penjual. Mereka yang belum paham aturan pajak umumnya akan mengambil langkah cepat dan aman: menaikkan harga jual. Bagi mereka, cara paling mudah agar tidak rugi adalah “lempar” beban ke konsumen. Akibatnya, harga barang naik, daya beli masyarakat turun, dan persaingan e-commerce kita dengan negara lain bisa semakin berat.

Kenapa ini terjadi?

Karena tidak ada sosialisasi yang memadai. Idealnya, jika PMK ditetapkan hari ini, aturan baru diberlakukan minimal tiga bulan ke depan. Selama itu, pemerintah bisa melakukan edukasi menyeluruh, marketplace bisa memperbaiki sistem, dan para penjual punya waktu belajar. Sayangnya, kebijakan ini seperti lomba lari yang langsung ditiup peluit, padahal banyak peserta belum pakai sepatu.

Pajak memang penting. Pajak adalah tulang punggung negara. Tapi pajak bukan sekadar target angka. Pajak adalah kepercayaan. Kalau rakyat tidak paham, maka pajak akan selalu dianggap beban, bukan kontribusi. Kalau rakyat tidak diajak duduk bareng dan mendengar, maka pajak akan terus lahirkan ketakutan, bukan kebanggaan.

You Might Also Like

PBB Tekor Akibat Krisis Dana! Partai X: Tanda Bahaya atau Strategi Cerdas?
Partai X Soroti Pendidikan Politik Generasi Muda, Tugas Negara yang Semakin Terlupakan
Partai X Soroti Kebijakan Pemerintah: Rakyat Harus Awasi dan Kritisi
Jurnalis Dipukul Saat Liput Demo! Partai X Desak Hentikan Kekerasan Negara!

Dengan PMK 37/2025, kita harus bertanya: apakah negara sedang memperluas penerimaan atau memperluas ketakutan? Apakah kita ingin rakyat patuh karena sadar atau patuh karena terpaksa?

Pajak harus tumbuh bersama kesadaran, bukan sekadar tumbuh di kertas laporan APBN. Kalau tidak, yang tumbuh hanyalah ketidakpercayaan.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Istana Bilang Tarif 32% Tak Terkait BRICS, Partai X: Kalau Semua Dibilang Tak Terkait, Apa Sebenarnya yang Diurus?
Next Article Deputi Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Fajri Nursyamsi mengkritik tajam penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) Prolegnas Dikritik Jadi Daftar Tak Bisa Dipercaya, Partai X: Kalau Undang-Undang Hanya Formalitas, Demokrasi Kita Tinggal Dekorasi!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Harga BBM Shell Naik, Rakyat Terjepit! Partai X: Pemerintah Harus Transparan dan Berpihak pada Rakyat

March 7, 2025
Pemerintah

Partai X Soroti Mesin Pemerintah Jokowi: Jangan Sampai Rakyat yang Malah Terpinggirkan!

March 18, 2025
Pemerintah

KPK Luncurkan Indikator MCP 2025! Partai X: Apakah Ini Senjata Ampuh Cegah Korupsi Daerah?

March 10, 2025
Pemerintah

Syariat Hingga Makrifat: Peta Perjalanan Kedaulatan Rakyat ala Cak Nun

June 30, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.