beritax.id – Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, kembali menyoroti minimnya perhatian Kementerian PUPR terhadap infrastruktur jalan daerah. Dalam rapat kerja bersama Menteri PUPR Dodi Hanggono membahas LKPP 2024 dan evaluasi APBN 2025, Lasarus meminta pemerintah pusat lebih aktif memperbaiki jalan daerah. Menurutnya, banyak pemerintah daerah tak sanggup memperbaiki jalan karena keterbatasan anggaran. Ia menegaskan bahwa revisi UU Jalan 2024 harus dimaknai sebagai jalan bagi pusat untuk bertindak langsung, tanpa terhalang ego sektoral.
Lasarus menekankan bahwa semua jalan fungsinya sama: menghubungkan wilayah dan mendukung ekonomi rakyat. Perbedaan administratif tak boleh lagi menjadi alasan untuk membiarkan jalan rusak terus terbengkalai. Jalan yang rusak adalah simbol dari lemahnya prioritas terhadap kebutuhan dasar masyarakat. Maka dari itu, ia mendorong agar pemerintah pusat dan daerah bersinergi melalui kebijakan yang adaptif, berbasis kebutuhan dan realitas masyarakat.
Infrastruktur Tak Boleh Ditinggalkan Hanya Karena Bukan Proyek Penguasa
Partai X melihat persoalan jalan rusak di daerah bukan sekadar soal fisik, tetapi wujud dari ketidakadilan anggaran nasional. Saat pusat sibuk membangun infrastruktur besar untuk kepentingan investor, jalan rakyat di desa-desa justru dibiarkan rusak bertahun-tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah terlalu fokus pada kekuasaan dan simbol pembangunan, bukan pada pelayanan nyata untuk rakyat.
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika negara hanya mengatur proyek besar demi kepentingan segelintir kelompok, lalu di mana pelayanan untuk masyarakat desa yang setiap hari bergelut dengan jalan berlumpur dan jembatan rapuh?
Partai X menegaskan bahwa pemerintah hadir bukan untuk mendandani ibukota dan megaproyek yang gemerlap. Pemerintah harus menyentuh kebutuhan konkret warga.
Bagi Partai X, pembangunan harus didasarkan pada prinsip keadilan spasial, keberpihakan kepada yang tertinggal, dan penghormatan terhadap hak dasar mobilitas rakyat.
Jika membiarkan jalan desa rusak, sama saja membatasi akses warga terhadap pendidikan, kesehatan, dan pasar. Infrastruktur tidak boleh dimonopoli oleh kota besar dan korporasi. Jalan rakyat harus menjadi prioritas, karena di sanalah denyut kehidupan bangsa ini dimulai.
Solusi Partai X: Bangun Jalan, Bangun Keadilan
Partai X menawarkan solusi tegas dan solutif. Pertama, luncurkan dana khusus jalan desa dalam skema Dana Infrastruktur Keadilan. Dana ini tidak boleh tersandera birokrasi pusat-daerah. Kedua, bentuk Tim Nasional Percepatan Jalan Rakyat (TNPJR) yang langsung turun ke daerah memastikan kualitas pembangunan. Ketiga, prioritaskan infrastruktur dasar dalam perencanaan anggaran, bukan hanya proyek strategis nasional yang mementingkan kekuasaan.
Partai X juga mendorong penggunaan tenaga kerja lokal dalam proyek jalan desa untuk menciptakan lapangan kerja dan pemberdayaan ekonomi. Pembangunan bukan sekadar beton dan aspal, tetapi tentang memberdayakan rakyat sebagai subjek, bukan objek.