beritax.id – Dalam pleidoinya di Pengadilan Tipikor, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyebut adanya rekayasa dalam proses hukum kasus suap Harun Masiku. Hasto menyatakan bahwa penyidik KPK memaksakan konstruksi hukum yang tidak sesuai fakta persidangan sebelumnya. Ia menyoroti dua rekayasa pokok, yakni soal dana penghijauan yang disamakan dengan dana suap, dan penambahan narasi “yang bersumber dari Hasto Kristiyanto” dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hasto menyebut anak kalimat itu tidak pernah muncul dalam putusan pengadilan tahun 2020. Ia menduga narasi tersebut disusupkan oleh penyidik melalui kelengahan Saeful Bahri yang saat itu tidak cermat membaca BAP. Hasto meminta agar dakwaan dan tuntutan terhadap dirinya dibatalkan demi hukum.
Partai X: Hukum Jangan Dijadikan Instrumen Kekuasaan
Menanggapi tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X Rinto Setiyawan menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kondisi hukum Indonesia yang semakin kehilangan integritas. Rinto menegaskan bahwa tugas pemerintah itu tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat, bukan memanipulasi hukum demi kepentingan kelompok.
“Kalau hukum bisa direkayasa, lalu rakyat harus lapor ke siapa? Kalau alat penegak hukum sendiri tak bisa dipercaya, maka negara kehilangan pijakan,” tegas Rinto di Jakarta. Ia menyebut praktik-praktik manipulatif ini menjadi cerminan bahwa supremasi hukum di negeri ini sudah digadaikan pada hasrat kekuasaan.
Menurut Partai X, negara adalah entitas yang terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah yang harus bekerja secara efektif, efisien, dan transparan demi keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Bila hukum dipelintir untuk menjatuhkan atau melindungi kelompok tertentu, maka makna negara menjadi hampa. “Keadilan adalah fondasi kepercayaan publik. Tanpa keadilan, hukum hanyalah dekorasi formal yang melayani pejabat,” kata Rinto.
Solusi Partai X: Revisi Total Tata Kelola Hukum dan Berantas Judi Online
Partai X mengusulkan langkah konkret demi pemulihan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Pertama, perlu audit independen terhadap seluruh proses penyidikan KPK, terutama dalam kasus bernuansa politis. Kedua, Partai X menuntut revisi menyeluruh sistem peradilan pidana dan pengawasan ketat terhadap aparat hukum. Ketiga, KPK, Polri, dan lembaga yudisial harus diarahkan untuk memberantas persoalan nyata rakyat, termasuk maraknya praktik judi online yang menggerogoti kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat bawah.
Rinto mengingatkan, “Jika negara sibuk memainkan hukum, sementara masyarakat dibiarkan terjerat utang dan judi online, maka kita sudah kehilangan arah sebagai bangsa.”
Partai X menegaskan kembali bahwa hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan alat ancaman. Bila hukum dipermainkan, maka demokrasi hanya tinggal tampilan. “Sudah saatnya bangsa ini dipimpin oleh negarawan sejati, bukan pesulap hukum,” pungkas Rinto.