beritax.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa hadir di Polda Jatim pada Kamis (11/7) pagi sekitar pukul 09.45 WIB. Kehadiran Khofifah untuk memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Heru Satriyo, menegaskan bahwa Khofifah bukan dipanggil sebagai terperiksa, melainkan dimintai keterangan atas permintaan tersangka Kusnadi, Anwar Saddad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono. Sebelumnya, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan Khofifah pada 20 Juni 2025 namun ditunda karena Khofifah berada di luar negeri.
Pejabat Diperlakukan Lembut, Rakyat Diterkam Hukum
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai perlakuan terhadap pejabat dan rakyat di hadapan hukum sangat timpang. Rakyat biasa kerap dijemput paksa bahkan untuk kasus kecil, sedangkan pejabat hanya diminta hadir dengan penuh kesantunan dan toleransi waktu.
“Ketika rakyat jadi tersangka, petugas datang malam-malam. Tapi kalau pejabat, cukup minta penjadwalan ulang dan datang sesuka waktu,” tegas Rinto.
Partai X mengecam sistem hukum yang lunak terhadap kekuasaan namun keras kepada rakyat kecil. Hal ini, menurut Rinto, mencederai rasa keadilan dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Partai X mengingatkan kembali bahwa tugas negara itu tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Penegakan hukum yang timpang justru mengkhianati ketiga tugas tersebut. Negara tidak lagi hadir untuk keadilan, tetapi sekadar sebagai perisai para pejabat.
Solusi Partai X: Penegakan Hukum Harus Adil dan Terbuka
Partai X menawarkan solusi strategis agar hukum benar-benar menjadi alat keadilan dan bukan alat kekuasaan:
- Periksa semua pejabat yang terkait dana hibah pokmas secara terbuka, tanpa pengecualian atau toleransi berlebihan.
- Penegakan hukum terhadap korupsi tidak boleh tebang pilih. Proses hukum terhadap rakyat dan pejabat harus setara.
- Bangun sistem digital pengawasan dana hibah dan bantuan sosial, agar transaksi dapat dipantau publik secara real time.
- Tindak tegas penyidik atau aparat yang terbukti bermain mata dengan pejabat, termasuk gratifikasi dalam proses hukum.
- Libatkan partisipasi publik dan media dalam proses penyidikan kasus korupsi pejabat, demi transparansi dan akuntabilitas.
Partai X menilai, kehadiran pejabat ke kantor polisi bukan pencapaian, tetapi kewajiban. Jika hukum diperlakukan sebagai panggung drama antara pejabat, maka rakyat hanya jadi penonton yang diminta membayar tiket lewat pajak dan pengorbanan.
Keadilan bukan basa-basi, dan penegakan hukum tidak boleh menjadi tontonan sesaat tanpa dampak nyata.