beritax.id — Sekitar 800 sopir truk dari Kudus dan sekitarnya turun ke Jalan Lingkar Selatan Kudus, Kamis (19/6). Mereka menolak sanksi pidana dalam aturan soal truk over dimension and over loading (ODOL). Ketua Gerakan Sopir Truk Jateng, Anggit Putra Iswandaru, menegaskan bahwa aturan tersebut memberatkan sopir. Para sopir merasa ketakutan karena terancam dipenjara saat bekerja mencari nafkah. Mereka menuntut revisi terhadap UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yang memuat sanksi pidana terhadap pelanggaran ODOL.
Partai X: Aturan Berat Sepihak, Tapi Infrastruktur Tak Jelas Arah
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Diana Isnaini, menyampaikan bahwa negara seharusnya hadir sebagai pelindung, bukan penjerat rakyat pekerja. Negara harus melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara adil, bukan sepihak. Rakyat sopir truk dibebani peraturan ketat, namun kondisi jalan tetap rusak, pendapatan tetap stagnan. Ironi ini menunjukkan bahwa kebijakan ODOL hanya mengatur rakyat tanpa menyentuh akar persoalan infrastruktur dan distribusi logistik nasional.
Keadilan Transportasi Harus Berdiri di Atas Kaki Rakyat
Partai X menekankan pentingnya menciptakan sistem transportasi nasional yang berbasis keadilan sosial. Jangan sampai rakyat kecil yang menghidupi logistik nasional diperlakukan seperti kriminal.
Dalam prinsip Partai X, negara harus diletakkan sebagai pengatur dengan semangat memihak rakyat. Bukan sebagai pengendali otoriter yang menjatuhkan hukuman tanpa keadilan struktural.
Kebijakan ODOL harus dikaji ulang secara menyeluruh, bukan sekadar menindak pelanggaran dimensi kendaraan. Pemerintah perlu mendesain ulang sistem logistik nasional berbasis angkutan massal dan jalur distribusi negara, bukan membebankan tanggung jawab perbaikan sistem pada sopir truk semata.
Partai X mendorong agar paradigma penyusunan peraturan perundangan diubah dari pendekatan hukuman ke arah keadilan restoratif. Melalui Sekolah Negarawan, Partai X mengajarkan pentingnya menyusun kebijakan berbasis empati, mendengarkan aspirasi sektor informal, dan melibatkan rakyat sebagai aktor pembangunan.
Dalam konteks ODOL, revisi undang-undang harus melibatkan komunitas sopir, akademisi transportasi, dan pemerintah daerah. Regulasi yang adil hanya bisa lahir dari dialog dan riset, bukan dari ancaman pidana yang menambah ketakutan dan kemiskinan rakyat.
Solusi Partai X: Bangun Jalur Logistik Nasional, Bukan Hanya Perbanyak Tilang
Partai X menawarkan solusi menyeluruh berupa Pusat Logistik Nasional berbasis jalur rel dan pelabuhan perantara. Negara harus membangun skema angkutan barang yang efisien, ramah lingkungan, dan adil bagi semua pihak, termasuk sopir truk. Dengan membangun sistem logistik negara, beban sopir truk bisa dikurangi, serta risiko ODOL dapat diminimalisir secara struktural, bukan sekadar represif.
Diana Isnaini menutup pernyataan dengan menegaskan, “Aturan yang memenjarakan rakyat bukan solusi. Negara harus berpihak, bukan menghukum.”