beritax.id – Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas, menyampaikan desakan kepada pemerintah pusat agar segera menertibkan perizinan tambang yang tidak prosedural di Tanah Papua. Ia menilai keberadaan tambang yang semrawut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyengsarakan masyarakat adat di wilayah terdampak, seperti di Pulau Gag, Raja Ampat. Ia menyebut, pembiaran tambang ilegal di masa lalu menjadi warisan konflik ekologi dan sosial yang kini membesar akibat lemahnya pengawasan dan keberpihakan negara.
Dalam keterangannya, Mandenas meminta agar pemerintah pusat segera melakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang menerbitkan izin bermasalah. Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap potensi praktik suap dan KKN dalam proses perizinan tambang. Penertiban ini, menurutnya, harus dilakukan dengan tetap menjunjung hak-hak masyarakat adat dan pemilik hak ulayat.
Partai X: Sistem Ekonomi Masih Dikuasai Oligarki, Rakyat Selalu Ditinggalkan
Menanggapi hal tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menyatakan bahwa persoalan tambang di Papua mencerminkan wajah asli ekonomi Indonesia hari ini: sistemik, eksploitatif, dan terpusat pada segelintir kelompok.
“Lagi-lagi, rakyat Papua harus jadi korban. Alamnya dikeruk, identitasnya dihapus, kesejahteraannya disangkal,” ujar Prayogi.
Ia mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Namun realitas menunjukkan bahwa pemerintah justru sibuk melindungi oligarki, melayani pemilik modal, dan mengatur ulang peraturan demi memperluas kuasa investasi tambang.
Prinsip Partai X: Rakyat Adalah Raja, Bukan Korban Sistem
Partai X menegaskan bahwa sistem ekonomi nasional hari ini telah menyimpang dari nilai dasar Pancasila dan amanat konstitusi. Pemerintah masih gagal menjadikan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.
Prinsip Partai X menyatakan bahwa pemerintahan yang sah harus berpijak pada kesetaraan sosial, keadilan ekologis, dan keberpihakan pada hak hidup komunitas adat.
Perizinan tambang yang tidak prosedural adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip keadilan dan kedaulatan rakyat.
Untuk mengoreksi kerusakan sistemik tersebut, Partai X mendorong penguatan posisi rakyat melalui lembaga baru seperti Komisi Kedaulatan Ekologis Rakyat, yang akan mengawasi secara independen seluruh proses izin eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam.
Solusi Partai X: Reformasi Regulasi dan Sekolah Negarawan
Partai X mendorong revisi total kebijakan pertambangan nasional. Izin yang bertentangan dengan Amdal, hak ulayat, atau prinsip keberlanjutan harus dicabut. Pemerintah harus memfasilitasi pengelolaan sumber daya alam berbasis komunitas lokal, dan bukan korporasi rakus.
Untuk memastikan kesinambungan moral dan keberpihakan terhadap rakyat, Partai X juga memperkuat kaderisasi melalui Sekolah Negarawan. Sekolah ini bertujuan membentuk pemimpin masa depan yang jujur, berani, dan berpihak pada keadilan ekologis serta hak masyarakat adat.
Partai X menilai Papua telah terlalu lama dibiarkan menjadi halaman belakang republik. Negara harus hadir, bukan sekadar mengatur ulang peta investasi, tetapi mengembalikan marwah rakyat sebagai pemilik tanah dan penjaga ekosistem. Ketika izin tambang diberikan tanpa prosedur, yang hilang bukan hanya hutan, tetapi juga martabat negara. Pemerintah harus berpihak sekarang atau kehilangan legitimasi di hadapan rakyatnya sendiri.