By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 31 May 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Kritis, Obyektif, SolutifKritis, Obyektif, Solutif
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Kritis, Obyektif, Solutif > Blog > Seputar Pajak > Gilbert Rely: Batas Waktu Pemeriksaan Bukan Sekadar Indikator Kinerja Pegawai DJP
Seputar Pajak

Gilbert Rely: Batas Waktu Pemeriksaan Bukan Sekadar Indikator Kinerja Pegawai DJP

Diajeng Maharani
Last updated: May 28, 2025 4:36 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id — Ketua Umum PERKOPPI, Prof. Dr. Gilbert Rely, menegaskan batas waktu pemeriksaan bukan sekadar indikator kinerja pegawai DJP. Dalam Seminar Nasional Pajak yang diselenggarakan oleh P5I dan IWPI di Jakarta, Gilbert menyebut bahwa aturan tenggat memiliki daya ikat hukum, bukan administratif semata.

Contents
Putusan MA Dinilai Abaikan Prinsip Negara HukumPartai X: Pemeriksaan Lewat Waktu Adalah Penyalahgunaan KewenanganNegara Hukum Bukan Negara KekuasaanSolusi Partai X: Hukum Pajak Harus Transparan, Tunduk Prosedur, dan Berbasis TeknologiPrinsip Partai X: Pemerintah Adalah Pelayan, Rakyat Adalah Raja

Menurut Gilbert, jika batas waktu pemeriksaan hanya dianggap sebagai mekanisme internal, maka keberadaannya dalam UU dan PMK menjadi kontradiktif. Ia menilai logika tersebut menciptakan kekacauan hukum yang membahayakan perlindungan prosedural bagi wajib pajak. “Ini bukan petunjuk teknis, tapi norma hukum,” tegasnya.

Putusan MA Dinilai Abaikan Prinsip Negara Hukum

Gilbert mempertanyakan Putusan MA No. 1633/B/PK/Pjk/2024 yang menyamakan daluwarsa pemeriksaan dengan daluwarsa penetapan. Ia menegaskan bahwa perbedaan keduanya sangat jelas secara hukum dan fungsinya. Putusan tersebut membuka ruang pemeriksaan tanpa batas waktu, yang ia sebut sebagai pelanggaran atas asas due process of law.

Gilbert mengajukan tiga pertanyaan tajam:
Pertama, mengapa tenggat waktu diatur dalam peraturan formal jika hanya untuk kinerja?
Kedua, di mana letak perlindungan wajib pajak dari ketidakpastian prosedural?
Ketiga, apakah negara tidak sedang menabrak prinsip Rechtsstaat demi kepentingan fiskal semata?

Partai X: Pemeriksaan Lewat Waktu Adalah Penyalahgunaan Kewenangan

Menanggapi pernyataan Gilbert, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyebut persoalan ini bukan hanya teknis. Ia menegaskan, “Kalau DJP boleh langgar aturan, lalu di mana perlindungan hukum bagi rakyat?”

Menurut Rinto, sikap DJP yang menormalkan pelanggaran waktu justru memperlemah posisi wajib pajak. “Pemerintah itu tugasnya tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Bukan memperdaya rakyat dengan celah hukum,” ujarnya. Rinto juga mengecam praktik interpretasi hukum yang menguntungkan negara namun merugikan warga.

You Might Also Like

Pertalite Solar Tembus 20%, Partai X: Rakyat Disuruh Irit, Negara Boros Subsidi Tanpa Arah!
Partai X Miliki Wawasan Politik dan Pemerintahan yang Kuat
Khofifah Promosi Jatim ke 17 Negara, Partai X: Bagus, Asal Rakyat Lokal Juga Diberi Prioritas!
Mantan Pemain Sirkus Tuntut Keadilan HAM! Partai X: Negara Jangan Diam Jadi Penonton

Negara Hukum Bukan Negara Kekuasaan

Partai X menilai bahwa tindakan DJP dan putusan MA tersebut menunjukkan kecenderungan negara kekuasaan, bukan negara hukum. Jika aturan hanya berlaku untuk rakyat, sementara pemerintah bebas melanggarnya, maka prinsip keadilan telah hilang. “Kalau keadilan tidak hadir dalam pemeriksaan pajak, kepercayaan publik akan hancur,” tegas Rinto.

Seminar ini juga menghadirkan tokoh lain seperti Dr. Richard Burton, Dr. Alessandro Rey, dan Yeka Hendra Fatika. Mereka sepakat bahwa pelanggaran tenggat pemeriksaan adalah bentuk penyalahgunaan wewenang oleh aparat negara.

Sebagai Informasi panitia sudah mengundang pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pemateri, dan panitia sudah dihubungi staff DJP namun sampai acara berlangsung tidak ada perwakilan DJP yang hadir.

Solusi Partai X: Hukum Pajak Harus Transparan, Tunduk Prosedur, dan Berbasis Teknologi

Partai X menawarkan solusi konkret dan sistemik untuk mengatasi kekacauan hukum pemeriksaan pajak. Pertama, sistem kepakaran (expert system) wajib diterapkan untuk menjamin objektivitas hukum perpajakan. Kedua, implementasi Intelligent Operations Platform sebagai sistem pengawasan digital atas semua tenggat pemeriksaan.

Ketiga, memperkuat fungsi Ombudsman dan lembaga independen untuk mengawasi langsung pelaksanaan hukum pajak di lapangan. Keempat, membentuk Dewan Kedaulatan Rakyat ad-hoc untuk mengevaluasi implementasi hukum perpajakan secara berkala demi melindungi hak wajib pajak.

Prinsip Partai X: Pemerintah Adalah Pelayan, Rakyat Adalah Raja

Partai X meyakini bahwa pemerintah hanya pelayan, bukan pemilik negara. Jika hukum hanya ditegakkan satu arah, maka negara gagal menjalankan fungsinya. “Negara harus tunduk pada hukum, bukan menciptakan tafsir yang membebaskan diri sendiri dari aturan,” ujar Rinto.

Sebagaimana dijelaskan dalam prinsip Partai X, polittik adalah upaya dan bentuk perjuangan untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Pemeriksaan pajak harus tunduk pada hukum, bukan dimanipulasi demi target semu. Jika DJP ingin dipercaya, maka harus tunduk pada tenggat dan prosedur hukum.

Partai X menutup pernyataannya dengan ajakan untuk menegakkan kembali hukum yang adil dalam perpajakan. “Kalau keadilan tidak ditegakkan dalam proses hukum, maka seluruh fondasi negara ini rapuh,” pungkas Rinto. Partai X akan terus mengawal isu keadilan pajak agar tidak menjadi korban pembiaran sistemik.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article pemeriksaan pajak dengan putusan ma Putusan MA Disorot: Pemeriksaan Pajak Lewat Waktu Dinilai Langgar Due Process of Law
Next Article IWPI: DJP Tak Bisa Kebal Hukum, SKP Pemeriksaan Lewat Waktu Harusnya Bisa Dibatalkan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Pendidikan

Kurikulum Mau Disesuaikan Lagi, Partai X: Masalahnya Bukan di Siswa, Tapi di Lapangan Kerja yang Tak Ada!

May 15, 2025
Pemerintah

DPR Desak ATR/BPN Buka Suara soal Pagar Laut, Partai X Bilang Rakyat Butuh Kepastian, Bukan Diam!

April 25, 2025
Teknologi

Kemkomdigi Minta Meta Tutup Grup Porno, Partai X: Jangan Cuma Tutup Grup, Tapi Buka Mata soal Moral Digital!

May 23, 2025
Kriminal

KKB Tembak Mantan Kapolsek! Partai X: Negara Tak Boleh Cuma Jadi Penonton!

April 9, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.