By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 23 May 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • In-Depth
  • Undercover
Font ResizerAa
Kritis, Obyektif, SolutifKritis, Obyektif, Solutif
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Kritis, Obyektif, Solutif > Blog > Pemerintah > Letjen Djaka Harus Pensiun, Partai X: Jabatan Ganda Langgar UU, Tapi Negara Diam Demi Kuasa!
Pemerintah

Letjen Djaka Harus Pensiun, Partai X: Jabatan Ganda Langgar UU, Tapi Negara Diam Demi Kuasa!

Diajeng Maharani
Last updated: May 22, 2025 3:42 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
letjen djaka budi
letjen djaka budi
SHARE

beritax.id – Presiden Prabowo Subianto dikabarkan menunjuk Letjen TNI Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Penunjukan tersebut disampaikan Deputi Kemenko Marves, Bimo Wijayanto, usai pertemuan bersama Presiden di Istana, Selasa (20/5/2025).

Contents
UU TNI Jelas Melarang Prajurit Aktif Menjabat di KemenkeuPartai X: UU Dilanggar Secara Terang-terangan, Negara Diam Demi Loyalitas KekuasaanSolusi Partai X: Tegakkan Hukum, Hentikan Jabatan TitipanSekolah Negarawan: Cetak Pemimpin yang Patuh Hukum dan Tak Gila Jabatan

Bimo menyebut bahwa Presiden memberi mandat kepada Djaka Budi untuk memperbaiki sistem perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara. Namun penunjukan ini memunculkan pertanyaan hukum karena Djaka Budi masih tercatat sebagai prajurit aktif TNI.

UU TNI Jelas Melarang Prajurit Aktif Menjabat di Kemenkeu

Pasal 47 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI menyatakan, prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil setelah pensiun. Jabatan Dirjen Bea dan Cukai yang berada di bawah Kementerian Keuangan tidak termasuk dalam 14 lembaga yang diperbolehkan diisi oleh militer aktif.

Pengamat militer dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, menegaskan bahwa Djaka harus pensiun dini jika ingin menempati jabatan tersebut. Jika tidak, maka penunjukan itu melanggar aturan dan konstitusi.

Partai X: UU Dilanggar Secara Terang-terangan, Negara Diam Demi Loyalitas Kekuasaan

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengecam keras pelanggaran hukum yang dilakukan secara terang-terangan ini. Ia menyebut bahwa jabatan publik tidak boleh dijadikan hadiah loyalitas, apalagi dengan melanggar undang-undang yang masih berlaku.

“Jabatan ganda itu jelas melanggar hukum. Tapi negara memilih diam demi kuasa dan stabilitas semu,” ujar Rinto. Ia menilai, pembiaran seperti ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip negara hukum dan akuntabilitas jabatan publik.

You Might Also Like

Komisaris Utama PT IAE Dipanggil KPK, Partai X: Kalau Mau Uang Negara Kembali, Hukum Harus Berdiri Tegak!
Produsen Minyakita Curang Terkuak! Partai X: Lindungi Rakyat, Tindak Tegas Pelaku Kecurangan!
Prabowo Perintahkan Usut Pemalakan, Partai X: Kenapa Baru Bergerak Saat Sudah Viral?
KPK Ingatkan Kepala Daerah! Partai X: Jangan Beraninya Nyalahin Rakyat!

Rinto mengingatkan bahwa tugas pemerintah adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat, bukan mengatur ulang hukum demi memperkuat posisi pejabat. Pemerintah seharusnya menjadi pelindung aturan, bukan pelanggar diam-diam.

Ia juga menekankan bahwa membenahi perpajakan tidak bisa dilakukan oleh sosok bermasalah secara administratif. Jika negara ingin akuntabilitas, maka pemimpin 

Partai X menegaskan bahwa pemerintah bukan pemilik hukum. Pemerintah hanyalah pelayan rakyat yang diberi mandat untuk menjalankan negara secara efektif, efisien, dan transparan. Ketika hukum mulai ditafsirkan sesuka kekuasaan, maka negara tidak lagi berfungsi untuk rakyat.

Negara adalah kendaraan milik rakyat. Pemerintah hanyalah sopir. Bila sopir melanggar rambu, maka rakyat wajib mengambil kembali kemudi.

Solusi Partai X: Tegakkan Hukum, Hentikan Jabatan Titipan

Partai X menawarkan solusi sistemik untuk mengakhiri praktik penunjukan bermasalah dan jabatan yang melanggar hukum:

  1. Tegakkan UU TNI tanpa kompromi, terutama pada jabatan sipil yang tidak diperbolehkan.
  2. Audit transparan seluruh pengangkatan pejabat publik lintas kementerian dan lembaga.
  3. Bentuk Dewan Kedaulatan Rakyat adhoc untuk mengawasi penempatan jabatan strategis negara.
  4. Pisahkan secara tegas antara jabatan sipil dan militer aktif, demi menjaga netralitas birokrasi.
  5. Revisi sistem rekrutmen jabatan tinggi agar berbasis kompetensi, bukan afiliasi kekuasaan.

Sekolah Negarawan: Cetak Pemimpin yang Patuh Hukum dan Tak Gila Jabatan

Melalui Sekolah Negarawan, Partai X menyiapkan generasi pemimpin yang mematuhi konstitusi, bukan tunduk pada kekuasaan. Mereka dilatih memahami batas peran dan memiliki integritas sebagai pondasi utama dalam menjalankan tugas negara.

“Negarawan itu bukan soal pangkat, tapi soal kesetiaan pada hukum dan keberanian berkata tidak pada penyimpangan,” tegas Rinto.

Partai X menegaskan bahwa hukum bukan untuk ditawar, apalagi diabaikan. Jika pemerintah membiarkan pelanggaran demi stabilitas kekuasaan, maka rakyat wajib bangkit dan menuntut kejelasan: negara ini untuk siapa, dan hukum ini untuk siapa?

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kesalahan Sistem Negara: TNI dan Polri Tunduk pada Oligarki
Next Article Yasonna Akui Penulisan Sejarah 1965 Bertentangan, Partai X: Kalau Tahu, Kenapa Dibiarkan Puluhan Tahun?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Analyzing the Effects of Political Polarization

August 2, 2021
Pemerintah

The Role of the Judiciary in the Political System

August 1, 2021
Pemerintah

The Power of Grassroots Political Movements

August 1, 2021
Kriminal

KPK Usut Jejak SYL, Partai X: Jangan Cuma Tanya Bawahan, Bongkar Juga Jaringan Kekuasaan!

May 22, 2025

You May also Like

Sosial

ATENSI Rp158 Juta untuk Terapi Disabilitas, Partai X: Kalau Benar Peduli, Jangan Setengah Hati!

April 20, 2025
Pemerintah

KPK Keluarkan SE Internal, Partai X: Bukan Surat Edaran yang Dibutuhkan, Tapi Nyali Hukum!

May 22, 2025
Ekonomi

Satgas PHK Dibentuk! Partai X: Titik Balik atau Gimik Pengalihan Gagalnya?

April 23, 2025
Pemerintah

APBN Kuat di Atas Kertas? Partai X: Programnya Banyak, Tapi Apa Rakyatnya Kenyang?

April 9, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Politics
  • Hot
  • Undercover
  • Highlight
  • Infografis
  • In-Depth
  • Konten Video
  • Policy Analysis
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.