By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 23 May 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • In-Depth
  • Undercover
Font ResizerAa
Kritis, Obyektif, SolutifKritis, Obyektif, Solutif
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Kritis, Obyektif, Solutif > Blog > Pemerintah > KPK Keluarkan SE Internal, Partai X: Bukan Surat Edaran yang Dibutuhkan, Tapi Nyali Hukum!
Pemerintah

KPK Keluarkan SE Internal, Partai X: Bukan Surat Edaran yang Dibutuhkan, Tapi Nyali Hukum!

Diajeng Maharani
Last updated: May 22, 2025 3:40 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran (SE) internal untuk menegaskan sikapnya terhadap pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut SE tersebut memperkuat posisi lembaga antirasuah setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Contents
Keluarkan SE Internal, Partai X: Aksi Hukum yang DitungguSolusi Partai X: Wujudkan Penindakan yang Efektif, Efisien, dan TransparanSekolah Negarawan: Bentuk Pemimpin yang Tak Takut Bongkar Korupsi Sistemik

SE ini, kata Budi, menjadi panduan internal seluruh unit kerja KPK agar tidak ragu menindak praktik korupsi di BUMN. KPK tetap berpegang pada UU Nomor 28 Tahun 1999 bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN adalah penyelenggara negara.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya menegaskan bahwa KPK tetap berwenang menangani korupsi di BUMN. Semua pejabat BUMN wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Ini ditegaskan sebagai bentuk akuntabilitas publik dan pengawasan integritas pejabat negara..

Keluarkan SE Internal, Partai X: Aksi Hukum yang Ditunggu

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai surat edaran ini tidak cukup jika hanya berisi penegasan administratif. Ia menekankan bahwa yang dibutuhkan publik hari ini adalah keberanian hukum, bukan pengulangan norma.

“Rakyat tidak sedang menunggu surat, rakyat menunggu penangkapan,” ujar Rinto. Ia menilai KPK terlalu sibuk memperkuat posisi kelembagaan, tapi lambat menyentuh jantung kekuasaan yang korup.

Rinto menegaskan, tugas pemerintah itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika surat menjadi pengganti aksi, maka hukum kehilangan giginya.

You Might Also Like

Lima Tersangka Kekerasan Anak di Lembata! Partai X: Jangan Tunggu Jeritan Anak Jadi Headline!
Pertamina: Harga Avtur Turun! Partai X Bongkar Fakta di Balik Tiket Mudik Murah!
RI Tercatat Terburuk se-ASEAN! Partai X: Negara Rajin Tagih Rakyat, Tapi Kas Kosong?
Kelapa Parut Naik Diam-diam! Partai X: Kalau Kelapa Saja Tak Terjangkau, Gimana Mimpi Swasembada?

Partai X berpandangan bahwa BUMN adalah pengemban fungsi strategis negara. Ketika korupsi menyelinap ke tubuh BUMN, maka rakyat langsung yang dirampok. Surat edaran bukan jawaban jika tidak diikuti tindakan nyata.

KPK harus memahami bahwa kepercayaan publik tidak dipulihkan lewat retorika legalistik, melainkan lewat keberanian menghadapi kekuasaan yang menyimpang.

Solusi Partai X: Wujudkan Penindakan yang Efektif, Efisien, dan Transparan

  1. Segera Buka Data Kasus Korupsi di BUMN Secara Transparan dan Berkala
    KPK harus merilis daftar pengawasan kasus BUMN dan proses penyelidikannya kepada publik.
  2. Bentuk Tim Khusus Penindakan Korupsi di BUMN Strategis
    Buat unit khusus untuk menyasar korupsi di sektor energi, pangan, dan infrastruktur negara.
  3. Aktifkan Dewan Pengawas Independen dari Sipil dan Akademisi
    Pengawasan internal tidak cukup. Libatkan masyarakat dalam memantau integritas penindakan.
  4. Buka Jalur Aduan dan Whistleblower untuk Pegawai BUMN
    Sediakan platform digital aman bagi pegawai BUMN yang ingin melaporkan dugaan korupsi.
  5. Audit Ulang Seluruh Kontrak BUMN dalam Proyek Nasional Prioritas
    Banyak proyek besar negara berpotensi menjadi ladang persekongkolan antara pejabat dan pengusaha.
  6. Beri Laporan Penindakan ke DPR dan Publik Setiap 6 Bulan Sekali
    KPK wajib menyampaikan secara terbuka progres penanganan korupsi BUMN kepada rakyat.

Sekolah Negarawan: Bentuk Pemimpin yang Tak Takut Bongkar Korupsi Sistemik

Partai X mendirikan Sekolah Negarawan sebagai ruang pendidikan integritas kebangsaan. Di sana, calon pemimpin dilatih bukan hanya bicara, tapi bertindak. Sekolah ini menanamkan bahwa melayani rakyat berarti berani menyapu habis mafia dalam birokrasi.

“Negarawan bukan pengeluh, tapi pemutus rantai kegelapan,” ujar Rinto. Baginya, surat edaran tanpa penangkapan adalah janji kosong. Keadilan tidak datang lewat lembaran kertas.

Partai X menegaskan bahwa negara tidak boleh menjadi penonton saat korupsi terus menjarah di dalam institusi. KPK bukan lembaga pengingat, tapi lembaga penindak. Jika tak berani menyentuh kekuasaan, maka rakyat yang akan menghukum lewat ketidakpercayaan.

Surat edaran hanyalah awal. Rakyat menunggu akhir cerita: vonis bagi pengkhianat amanah publik.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Obat Mahal, BPOM Gandeng TNI, Partai: Negara Sakit Apa Solusinya Selalu Militer?
Next Article Ketua KPK Kaji Rangkap Jabatan, Partai X: Kalau Serius Berantas Korupsi, Jangan Nikmati Dua Kursi!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Analyzing the Effects of Political Polarization

August 2, 2021
Pemerintah

The Role of the Judiciary in the Political System

August 1, 2021
Pemerintah

The Power of Grassroots Political Movements

August 1, 2021
Pemerintah

Exploring the Relationship Between Politics and Economics

August 6, 2021

You May also Like

Sosial

Sritex Bangkit Lagi! Partai X: Kerja Jalan, Kesejahteraan Jangan Tertinggal

March 25, 2025
Kriminal

Kasus Timah Rp300 T, Partai X Sorot Ketimpangan Hukuman Pejabat!

May 8, 2025
TKDN
Ekonomi

Wamenkeu Bocorkan Deregulasi TKDN, Partai X: Industri Lokal Bisa-Bisa Ditinggal Demi Investor Global!

May 16, 2025
Pemerintah

Pejabat PU Jadi Komisaris BUMN, Partai X: Negara Dikuasai Klub Jabatan Ganda!

May 8, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Politics
  • Hot
  • Undercover
  • Highlight
  • Infografis
  • In-Depth
  • Konten Video
  • Policy Analysis
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.