beritax.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran (SE) internal untuk menegaskan sikapnya terhadap pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut SE tersebut memperkuat posisi lembaga antirasuah setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.
SE ini, kata Budi, menjadi panduan internal seluruh unit kerja KPK agar tidak ragu menindak praktik korupsi di BUMN. KPK tetap berpegang pada UU Nomor 28 Tahun 1999 bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN adalah penyelenggara negara.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya menegaskan bahwa KPK tetap berwenang menangani korupsi di BUMN. Semua pejabat BUMN wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Ini ditegaskan sebagai bentuk akuntabilitas publik dan pengawasan integritas pejabat negara..
Keluarkan SE Internal, Partai X: Aksi Hukum yang Ditunggu
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menilai surat edaran ini tidak cukup jika hanya berisi penegasan administratif. Ia menekankan bahwa yang dibutuhkan publik hari ini adalah keberanian hukum, bukan pengulangan norma.
“Rakyat tidak sedang menunggu surat, rakyat menunggu penangkapan,” ujar Rinto. Ia menilai KPK terlalu sibuk memperkuat posisi kelembagaan, tapi lambat menyentuh jantung kekuasaan yang korup.
Rinto menegaskan, tugas pemerintah itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jika surat menjadi pengganti aksi, maka hukum kehilangan giginya.
Partai X berpandangan bahwa BUMN adalah pengemban fungsi strategis negara. Ketika korupsi menyelinap ke tubuh BUMN, maka rakyat langsung yang dirampok. Surat edaran bukan jawaban jika tidak diikuti tindakan nyata.
KPK harus memahami bahwa kepercayaan publik tidak dipulihkan lewat retorika legalistik, melainkan lewat keberanian menghadapi kekuasaan yang menyimpang.
Solusi Partai X: Wujudkan Penindakan yang Efektif, Efisien, dan Transparan
- Segera Buka Data Kasus Korupsi di BUMN Secara Transparan dan Berkala
KPK harus merilis daftar pengawasan kasus BUMN dan proses penyelidikannya kepada publik. - Bentuk Tim Khusus Penindakan Korupsi di BUMN Strategis
Buat unit khusus untuk menyasar korupsi di sektor energi, pangan, dan infrastruktur negara. - Aktifkan Dewan Pengawas Independen dari Sipil dan Akademisi
Pengawasan internal tidak cukup. Libatkan masyarakat dalam memantau integritas penindakan. - Buka Jalur Aduan dan Whistleblower untuk Pegawai BUMN
Sediakan platform digital aman bagi pegawai BUMN yang ingin melaporkan dugaan korupsi. - Audit Ulang Seluruh Kontrak BUMN dalam Proyek Nasional Prioritas
Banyak proyek besar negara berpotensi menjadi ladang persekongkolan antara pejabat dan pengusaha. - Beri Laporan Penindakan ke DPR dan Publik Setiap 6 Bulan Sekali
KPK wajib menyampaikan secara terbuka progres penanganan korupsi BUMN kepada rakyat.
Sekolah Negarawan: Bentuk Pemimpin yang Tak Takut Bongkar Korupsi Sistemik
Partai X mendirikan Sekolah Negarawan sebagai ruang pendidikan integritas kebangsaan. Di sana, calon pemimpin dilatih bukan hanya bicara, tapi bertindak. Sekolah ini menanamkan bahwa melayani rakyat berarti berani menyapu habis mafia dalam birokrasi.
“Negarawan bukan pengeluh, tapi pemutus rantai kegelapan,” ujar Rinto. Baginya, surat edaran tanpa penangkapan adalah janji kosong. Keadilan tidak datang lewat lembaran kertas.
Partai X menegaskan bahwa negara tidak boleh menjadi penonton saat korupsi terus menjarah di dalam institusi. KPK bukan lembaga pengingat, tapi lembaga penindak. Jika tak berani menyentuh kekuasaan, maka rakyat yang akan menghukum lewat ketidakpercayaan.
Surat edaran hanyalah awal. Rakyat menunggu akhir cerita: vonis bagi pengkhianat amanah publik.