beritax.id – Presiden Prabowo menetapkan Perpres No. 46 Tahun 2025 yang merevisi aturan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pemerintah. Aturan ini mengatur kewajiban membeli produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan akan meninjau dan mengevaluasi beberapa non-tariff measures termasuk TKDN yang dianggap menghambat impor. Pemerintah juga menyesuaikan kebijakan ini sebagai respons atas keinginan Amerika Serikat.
Anggito menyatakan tarif impor (tariff measures) akan dikurangi seiring perjanjian perdagangan bebas (FTA). Namun, penghapusan TKDN tidak berlaku untuk semua komoditas, melainkan secara selektif. Pemerintah menyiapkan daftar persyaratan impor (non-tariff measures) seperti kuota, pertimbangan teknis, dan TKDN. Kebijakan ini diambil untuk menyeimbangkan antara kebutuhan pasar global dan pelindungan industri nasional.
Partai X: Deregulasi Berisiko Tinggalkan Industri Lokal Demi Kepentingan Investor Global
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, mengkritik langkah pemerintah yang berpotensi melemahkan industri dalam negeri. “Jika TKDN dilemahkan, industri lokal bisa ditinggalkan demi investor global,” ujarnya. Menurut Prayogi, kebijakan ini tidak sejalan dengan tugas pemerintah yang harus melindungi dan mengatur rakyat. Deregulasi tanpa kontrol ketat akan membuat produk lokal kalah bersaing dan kehilangan pasar domestik.
Prayogi menegaskan bahwa tugas utama pemerintah adalah melindungi rakyat dan mengatur ekonomi nasional dengan adil. Pemerintah harus memastikan kebijakan perdagangan tidak merugikan pelaku usaha domestik dan pekerja lokal. Keseimbangan antara investasi asing dan penguatan industri nasional harus dijaga.
Partai X berpegang pada prinsip bahwa negara adalah pelayan rakyat yang wajib melindungi kepentingan nasional.
Pemerintah tidak boleh hanya menjadi fasilitator investasi asing tanpa pengawasan dan regulasi yang ketat. “Negara harus hadir sebagai pelindung industri lokal dan tenaga kerja nasional,” kata Prayogi. Partai X menolak kebijakan yang berpotensi melemahkan kedaulatan ekonomi Indonesia.
Solusi Partai X: Penguatan Regulasi TKDN dan Proteksi Industri Dalam Negeri
Partai X menawarkan beberapa solusi konkret untuk menjaga keberlangsungan industri nasional. Pertama, revisi aturan TKDN agar tidak dilemahkan dan tetap menjadi prioritas dalam pengadaan pemerintah. Kedua, pengawasan ketat terhadap penerapan aturan agar tidak disiasati oleh kepentingan asing. Ketiga, dorong insentif bagi industri dalam negeri untuk meningkatkan kualitas dan daya saing. Keempat, libatkan masyarakat dan pengusaha lokal dalam pengambilan kebijakan. Kelima, evaluasi dampak kebijakan perdagangan secara berkala untuk melindungi kepentingan nasional.
Berdasarkan nilai utama dari Sekolah Negarawan adalah pemimpin harus mempunyai jiwa yang dapat berdaya saing, dengan kemampuan berpikir kritis, kreatif, inovatif, dan adaptif dalam menghadapi perubahan zaman.
Partai X mengingatkan bahwa kemajuan ekonomi harus dibangun di atas fondasi kuat industri nasional. Deregulasi yang terburu-buru berisiko melemahkan daya saing dalam negeri dan menggantungkan ekonomi pada investor asing. “Jangan sampai kita kehilangan kedaulatan ekonomi demi janji investasi,” tutup Prayogi.