By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 8 July 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Instansi Rebutan Hasil Perampasan, Partai X: Uangnya Baru Dirampas, Sudah Mau Dikuasai Lagi!
Pemerintah

Instansi Rebutan Hasil Perampasan, Partai X: Uangnya Baru Dirampas, Sudah Mau Dikuasai Lagi!

Diajeng Maharani
Last updated: May 15, 2025 1:42 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap penyebab mandeknya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Tiga instansi pemerintah diketahui berebut kewenangan menyimpan aset rampasan hasil kejahatan negara.

Contents
Partai X: Di Meja RUU Saja Sudah Penuh Nafsu, Bagaimana di Lapangan?RUU Perampasan Aset Jadi Simbol Pembusukan Legislasi AntikorupsiPartai X Minta Presiden Ambil Alih dan Bentuk Otoritas Independen

Mahfud menyebut, sejak 2018, RUU ini sudah disepakati DPR dan pemerintah, namun gagal disahkan karena rebutan tempat penyimpanan aset rampasan. Kementerian Keuangan melalui Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Hukum dan HAM dengan Rubasan, serta Kejaksaan Agung dengan unit penyimpanan barang bukti, saling tarik kepentingan.

Akibatnya, RUU yang sangat dibutuhkan untuk memberantas korupsi ini terhenti hingga melewati Pemilu 2019 dan periode kedua Presiden Jokowi. Padahal, Presiden sudah sempat meminta Mahfud untuk mengajukan kembali dua undang-undang penting, yakni Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal.

Partai X: Di Meja RUU Saja Sudah Penuh Nafsu, Bagaimana di Lapangan?

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menilai situasi ini mencerminkan kegagalan mental birokrasi dalam melihat prioritas. “Uang yang baru akan dirampas sudah diperebutkan instansi. Ini bukan negara hukum, tapi negara rebutan,” tegas Prayogi.

Ia menambahkan, sikap saling berebut justru memperlihatkan bahwa agenda antikorupsi belum dijalankan secara serius. Negara semestinya fokus menyelamatkan aset untuk rakyat, bukan menjadi ajang rebutan antarlembaga.

“Tugas pemerintah itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Bukan menyembunyikan rebutan lewat RUU,” tegasnya.

You Might Also Like

Penjara ICC Mewah Bak Hotel? Partai X: Hukum Tegas atau Liburan di Balik Jeruji?
Kasus Sakit Gigi Naik, PDGI Bikin Rekomendasi! Partai X: Kapan Negara Berhenti Jadi Obat Palsu?
Gus Ipul Ngaku Tak Mampu Pimpin PPP, Partai X: Kejujuran Bagus, Tapi Jangan Sampai Jadi Alibi!
Dedi Mulyadi dan ‘Kepemimpinan Performatif’, Partai X: Gaya Heboh, Rakyat Tetap Dibohongi?

RUU Perampasan Aset Jadi Simbol Pembusukan Legislasi Antikorupsi

Menurut Partai X, RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi prioritas nasional. Sebab, Indonesia sudah lama gagal mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Tanpa instrumen hukum kuat, negara selalu kalah di meja hukum.

“Ketika RUU ini tertahan hanya karena ego kementerian, itu artinya negara sedang gagal menegakkan keadilan,” tambah Prayogi.

Partai X menilai keterlambatan ini menunjukkan bahwa keberpihakan birokrasi lebih condong ke soal kekuasaan, bukan perlindungan terhadap harta negara.

Partai X Minta Presiden Ambil Alih dan Bentuk Otoritas Independen

Sebagai solusi, Partai X mendorong Presiden membentuk Otoritas Penyimpanan Aset Rampasan yang bersifat independen, di bawah langsung Presiden atau lembaga antikorupsi. Lembaga ini harus bebas dari tarik-menarik kepentingan antarinstansi.

Partai X juga menuntut agar seluruh rancangan undang-undang yang bersentuhan dengan keuangan hasil kejahatan dilibatkan dalam pembahasan partisipatif dengan publik dan masyarakat sipil.

“Kami tak ingin uang rampasan kembali dirampas lewat skema resmi yang dibuat pejabat negara,” tegas Prayogi.

Partai X mengingatkan, keberadaan RUU ini seharusnya menjadi momentum perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara dan pemberantasan korupsi. Namun jika niat awalnya saja sudah dikotori rebutan kepentingan, maka kepercayaan rakyat akan runtuh sepenuhnya.

TAGGED:Pilihan Editor
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article DPR Dukung TNI Jaga Kejaksaan, Partai X: Hukum Perlu Integritas, Bukan Kawalan Militer!
Next Article Asuransi untuk Penerima MBG? Partai X: Kalau Sudah Ada BPJS, Ini Mau Lindungi Rakyat atau Perusahaan Asuransi?

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Gas Subsidi Dioplos, Partai X: Kejahatan Lama, Tapi Pengawasan Tetap Lemah!

June 13, 2025
Dalam konteks negara, jihad sosial tersebut harus diterjemahkan ke dalam reformasi ketatanegaraan yang mengembalikan kedaulatan sejati
Pemerintah

Reformasi Tata Negara ala Cak Nun: Jihad Sejati Membela Kaum Lemah

July 2, 2025
Pemerintah

Dana Yayasan Diselewengkan? Partai X: Kalau Internal, Kok Duit Rakyat yang Hilang?

April 21, 2025
Ekonomi

Ekonom Puji Peluang RI, Partai X Tekankan Kebijakan Nyata

April 30, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.