By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 22 May 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • In-Depth
  • Undercover
Font ResizerAa
Kritis, Obyektif, SolutifKritis, Obyektif, Solutif
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Kritis, Obyektif, Solutif > Blog > Pemerintah > MK Sidangkan 11 Gugatan UU TNI, Partai X: Reformasi Militer Jangan Dipetieskan Lewat Formalitas!
Pemerintah

MK Sidangkan 11 Gugatan UU TNI, Partai X: Reformasi Militer Jangan Dipetieskan Lewat Formalitas!

Diajeng Maharani
Last updated: May 14, 2025 1:39 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan 11 perkara uji formal dan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Sidang dilangsungkan dalam tiga panel berbeda dan melibatkan para hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, pada Jumat pagi. Agenda sidang perdana adalah pemeriksaan pendahuluan atas gugatan dari berbagai kelompok masyarakat sipil, termasuk mahasiswa dan advokat.

Contents
Partai X Ingatkan, Reformasi TNI Jangan Dihapus Lewat Jalur KonstitusiPasal Bermasalah, Demokrasi Terancam Militerisme Gaya Baru

Beberapa pemohon berasal dari Fakultas Hukum UI, UGM, Unpad, dan UII serta organisasi masyarakat sipil lainnya. Mereka mempertanyakan konstitusionalitas sejumlah pasal dalam revisi UU TNI yang dianggap berpotensi melemahkan semangat reformasi militer. Meski ada permohonan yang ditarik, sisanya tetap dilanjutkan hingga proses selanjutnya.

Partai X Ingatkan, Reformasi TNI Jangan Dihapus Lewat Jalur Konstitusi

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyebut maraknya gugatan terhadap UU TNI adalah sinyal darurat demokrasi. Ia mengingatkan bahwa tugas pemerintah bukan hanya menjaga wibawa militer, tetapi juga memastikan militer tunduk pada prinsip negara hukum.

Rinto mengutip prinsip Partai X bahwa negara wajib mengatur untuk melindungi dan melayani rakyat, bukan menindas lewat kekuatan.

Menurut Partai X, proses uji materi ini tidak boleh menjadi formalitas prosedural. Gugatan terhadap UU TNI harus dilihat sebagai kritik terhadap kebijakan negara yang potensial membuka ruang dwifungsi baru. Reformasi TNI adalah mandat reformasi 1998 yang tidak boleh dibelokkan dengan dalih stabilitas atau kepentingan nasional.

Pasal Bermasalah, Demokrasi Terancam Militerisme Gaya Baru

Partai X menyoroti pasal-pasal dalam UU TNI yang memungkinkan militer aktif terlibat dalam jabatan sipil tanpa kontrol yang ketat. Ini adalah bentuk kemunduran dari semangat supremasi sipil dan membuka ruang pengaruh militer dalam urusan sipil. Negara seharusnya memperkuat sipil, bukan melemahkannya lewat skema hukum yang lentur.

Kekhawatiran masyarakat tidak boleh diremehkan. Jika Mahkamah hanya fokus pada formalisme hukum tanpa melihat dampaknya terhadap kehidupan sipil, maka kita akan menyaksikan militerisme yang dikemas dalam bingkai legal.

You Might Also Like

Partai X Miliki Wawasan Politik dan Pemerintahan yang Kuat
Prabowo Utus Jokowi ke Vatikan, Drone Diuji, Partai X Untuk Siapa?
RUU Pemilu Diminta Segera Dibahas, Partai X Ingatkan Jangan Cuma Bahas Kuota Tanpa Isi
Kemenperin Punya Pabrik Obat Herbal — Partai X: Sembuhkan Industri, Bukan Cuma Produksi Daun!

Sebagai solusi, Partai X mendesak Mahkamah Konstitusi terbuka dalam semua tahapan uji materi. Setiap dalil pemohon harus dijawab dengan kejelasan, bukan diplomasi prosedural. Pemerintah dan DPR juga wajib melakukan revisi terbuka dengan partisipasi publik. Kedaulatan rakyat bukan milik penguasa militer atau penguasa istana.

Partai X menegaskan bahwa revisi UU TNI harus diletakkan dalam kerangka reformasi, bukan pembenaran dominasi. Negara tidak boleh tunduk pada romantisme militer. Yang dibutuhkan adalah institusi pertahanan yang kuat secara profesional, netral secara bijak, dan tunduk pada hukum.

TAGGED:Pilihan Editor
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article 60 Persen Miskin, 60 Keluarga Kuasai Tanah: Partai X Serukan Reforma Agraria Bukan Lagi Wacana!
Next Article PANRB Dukung Pemberantasan Korupsi, Partai X: Dukung Jangan Cuma di Forum, Tapi Juga di Anggaran dan Aksi!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Analyzing the Effects of Political Polarization

August 2, 2021
Pemerintah

The Role of the Judiciary in the Political System

August 1, 2021
Pemerintah

The Power of Grassroots Political Movements

August 1, 2021
Pemerintah

Gus Ipul Ngaku Tak Mampu Pimpin PPP, Partai X: Kejujuran Bagus, Tapi Jangan Sampai Jadi Alibi!

May 21, 2025

You May also Like

Teknologi

Exploring Blockchain Technology Beyond Cryptocurrency

August 30, 2021
Pemerintah

RUU TNI Diketok, Partai X: Reformasi Militer atau Tiket Balik ke Orde Lama?

March 25, 2025
Pemerintah

Pemilu Serentak Dibilang Hemat, Ternyata Boros: Partai X Tanya, Apa yang Dihitung Biaya atau Demokrasi?

May 21, 2025
InternasionalPemerintah

Aset Negara Nyaris Lenyap di Kasus Navayo, Partai X: Jangan Sampai Rakyat Bayar Tagihannya!

March 27, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Politics
  • Hot
  • Undercover
  • Highlight
  • Infografis
  • In-Depth
  • Konten Video
  • Policy Analysis
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.