beritax.id – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan BPOM resmi menarik sembilan produk pangan dari peredaran. Penarikan dilakukan karena produk olahan tersebut terdeteksi mengandung unsur babi meski berlabel halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH). Ia memastikan bahwa pengawasan tetap dilakukan meski produk sudah bersertifikat halal.
Dari sembilan produk tersebut, tujuh di antaranya sudah mengantongi sertifikat halal. Produk olahan babi itu termasuk marshmallow dari Filipina, China, hingga gelatin dari Indonesia.
Selain itu, dua produk lainnya yang belum bersertifikat halal juga ditarik. Produk-produk tersebut dijual tanpa mencantumkan unsur babi di kemasannya, menimbulkan keresahan di masyarakat muslim.
Partai X: Keamanan dan Kehalalan Produk Adalah Hak Rakyat
Menanggapi insiden ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R. Saputra, menekankan pentingnya fungsi negara. Ia mengingatkan bahwa tugas pemerintah adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara menyeluruh.
“Label halal bukan hanya simbol, tapi jaminan perlindungan bagi keyakinan dan hak konsumen,” tegas Prayogi. Ia menyatakan bahwa lemahnya pengawasan terhadap produk halal dapat mengikis kepercayaan publik terhadap negara.
Prinsip Partai X menyatakan bahwa pemerintah adalah bagian kecil dari rakyat yang diberi mandat untuk menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan. Dalam konteks ini, setiap produk makanan yang beredar harus dipastikan akurat dalam label dan isi.
“Kami ingin data terbuka: siapa yang bertanggung jawab? Apa sanksinya? Bagaimana mekanisme pengawasan berikutnya?” ujar Prayogi. Ia menuntut agar produsen dan importir diberi sanksi tegas, bukan hanya penarikan produk.
Partisipasi Publik dan Edukasi Harus Diperluas Secara Nasional
Partai X menyambut baik ajakan BPJPH untuk melibatkan publik dalam pengawasan produk halal. Namun menurut Prayogi, sosialisasi harus massif dan menjangkau hingga desa-desa dan pasar tradisional.
“Tidak semua masyarakat tahu bagaimana melapor atau mengenali kandungan produk,” katanya. Ia meminta agar pemerintah melibatkan tokoh agama, lembaga pendidikan, dan media dalam program edukasi nasional soal
Partai X menyerukan digitalisasi total proses sertifikasi halal yang terintegrasi dengan data distribusi dan labelisasi produk. Akses masyarakat terhadap database halal harus dibuka, mudah diakses, dan akurat.