beritax.id – Ombudsman RI menyerukan agar penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Dalam kegiatan Kick Off Pengawasan SPMB, Rabu (23/4), anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais menekankan pentingnya pengawasan dari awal hingga pascapelaksanaan.
Menurutnya, penyelenggaraan SPMB seringkali hanya diawasi saat pelaksanaannya. Padahal, potensi maladministrasi sudah muncul sejak tahap perencanaan dan pemetaan jumlah sekolah dengan daya tampung peserta didik.
Dalam forum yang sama, perwakilan KPK Iwan Lesmana menyampaikan bahwa evaluasi terhadap SPMB menunjukkan potensi gratifikasi, suap, dan pemerasan. Menurutnya, praktik pungli kerap berlangsung dalam berbagai bentuk, baik kasar maupun halus.
KPK dan Ombudsman sepakat bahwa pengawasan ketat dibutuhkan demi mewujudkan proses penerimaan murid yang objektif, transparan, dan bebas diskriminasi.
Partai X: Jangan Hanya Imbauan, Tindak Tegas dan Audit SPMB Menyeluruh Harus Dilakukan
Menanggapi seruan Ombudsman, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R. Saputra, menyerukan tindakan nyata. Ia mengingatkan bahwa tugas pemerintah itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
“Kalau pungli terus berulang di SPMB, artinya negara gagal melindungi akses pendidikan rakyat,” tegas Prayogi. Menurutnya, pengawasan tak cukup dilakukan melalui imbauan, tapi harus diikuti dengan sanksi dan tindakan hukum.
Partai X berpandangan bahwa pemerintah adalah bagian kecil dari rakyat yang wajib bekerja efektif, efisien, dan transparan.
Jika pemda menyerahkan seluruh teknis pada dinas pendidikan tanpa kontrol, maka celah penyimpangan terbuka lebar.
“Masalah dimulai saat pemetaan sekolah tak dilakukan. Akibatnya, sistem seleksi penuh manipulasi,” ujar Prayogi. Ia menekankan bahwa tanggung jawab tidak bisa diturunkan sepenuhnya ke level teknis.
Audit Total dan Sanksi Tegas Harus Jadi Komitmen Nasional
Partai X mendesak pemerintah pusat dan daerah membentuk tim independen untuk audit menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB. Audit ini harus mencakup sistem pendaftaran, seleksi, hingga pengumuman hasil, agar tak ada lagi ruang pungli atau jual-beli kursi.
“Kita tidak butuh seremoni pengawasan, tapi hasil nyata berupa sistem bersih dan adil,” ujar Prayogi. Ia juga meminta Ombudsman dan KPK aktif menindak pelaku pungli yang terbukti melanggar.
Partai X menilai bahwa sistem penerimaan murid adalah fondasi dari keadilan pendidikan. Jika sejak awal murid harus membayar untuk masuk sekolah, maka prinsip pendidikan sebagai hak dasar telah dikhianati.
“Pendidikan adalah hak, bukan barang dagangan,” tegas Prayogi. Ia menutup dengan pesan bahwa SPMB harus jadi cerminan integritas negara, bukan cermin ketidakadilan yang berulang setiap tahun.