By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 10 September 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > RKUHAP Tak Dikebut, Partai X: Jangan Sampai Dibiarkan Membusuk!
Pemerintah

RKUHAP Tak Dikebut, Partai X: Jangan Sampai Dibiarkan Membusuk!

Diajeng Maharani
Last updated: April 22, 2025 3:33 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) tidak akan dilakukan tergesa-gesa. Hal itu ia sampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan.

Contents
Partai X: Jangan Lambat Sampai Membusuk, Tapi Juga Jangan Asal SelesaiPartai X Desak Pemerintah Dengarkan Rakyat, Bukan Sekadar Simbol Konsultasi

Menurut Adies, proses ini masih dalam tahap rapat dengar pendapat bersama berbagai elemen masyarakat. DPR ingin memastikan seluruh masukan bisa didengar secara adil sebelum undang-undang disahkan.

Adies menjelaskan bahwa RKUHAP perlu disesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai diberlakukan pada Januari 2026. Ia menegaskan pentingnya keselarasan antarhukum agar pelaksanaan di lapangan tidak bertabrakan.

Ia juga menyebut bahwa pembahasan undang-undang ini sangat kompleks, dengan banyak pasal yang menyangkut hak warga negara. Maka, prosesnya tidak dapat disamakan dengan revisi undang-undang yang hanya menyentuh beberapa pasal krusial seperti pada UU TNI.

Partai X: Jangan Lambat Sampai Membusuk, Tapi Juga Jangan Asal Selesai

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, memberikan catatan tajam atas pernyataan DPR. Ia mengingatkan bahwa terlalu lama menunda justru bisa mengendapkan masalah lebih dalam. “Jangan sampai dibiarin membusuk, tapi juga jangan asal dikebut,” ujar Rinto.

Ia menegaskan kembali prinsip dasar bahwa tugas pemerintah adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. RKUHAP adalah instrumen hukum yang menyentuh langsung kebebasan sipil dan hak asasi, bukan sekadar kumpulan pasal prosedural.

You Might Also Like

Cak Nun, Sang Peretas Kebodohan dan Kemunafikan Bangsa
PPATK Pastikan Dana Nasabah Utuh, Partai X: Kenapa Rakyat Baru Diberi Jaminan Setelah Kejadian?
Sri Mulyani Pakai Saldo Anggaran untuk Kurangi Utang, Partai X: Kenapa Bukan untuk Kesejahteraan Rakyat?
TNI Masuk Kampus? Partai X: Akademisi Butuh Ruang Bebas, Bukan Barak Berpikir!

Rinto menyebut bahwa hukum acara pidana adalah jantung dari sistem peradilan. Tanpa sistem hukum acara yang adil, KUHP sehebat apa pun hanya akan jadi alat represi. “Kalau prosedurnya menindas, maka substansi hukumnya pun akan kehilangan makna,” tegasnya.

Partai X menekankan bahwa negara harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah sebagai bagian kecil dari rakyat tidak boleh menyusun hukum dengan kepentingan elite semata.

Partai X Desak Pemerintah Dengarkan Rakyat, Bukan Sekadar Simbol Konsultasi

Rinto juga menyoroti bagaimana rapat dengar pendapat seringkali hanya menjadi formalitas. Ia meminta DPR membuka proses ini secara luas, melibatkan kelompok masyarakat sipil, korban ketidakadilan hukum, dan akademisi secara aktif.

“Rakyat berhak tahu dan terlibat dalam menyusun aturan yang akan menyentuh hidup mereka sehari-hari,” ucap Rinto. Ia menegaskan bahwa hukum harus dibangun dari realitas, bukan dari mimbar kekuasaan.

Bagi Partai X, negara bukan hanya soal wilayah dan struktur hukum. Negara adalah entitas yang bertugas mewujudkan keadilan dan kesejahteraan seluruh rakyat. Maka, RKUHAP harus dipastikan tidak melanggengkan ketimpangan hukum dan ketidakadilan struktural.

Rinto menutup dengan pernyataan bahwa Partai X akan terus mengawal proses ini. Dengan prinsip kritis, objektif, dan solutif, Partai X berdiri untuk hukum yang membebaskan, bukan membelenggu rakyat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Peringati Kartini, Polisi Buka Pelatihan Gender – Partai X: Jangan Hanya Pelatihan, Sistemnya Kapan Diubah?
Next Article Menteri HAM: Dokter Pemerkosa Harus Diproses, Partai X: Buktikan Tegaknya Keadilan!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Seputar Pajak

Purbaya Tak Setuju Pajak Baru, Partai X: Jangan Cuma Bicara, Aksi Nyata!

September 9, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

UU Baru Perkuat Peran TNI! Partai X: Harus Jadi Benteng Rakyat, Bukan Alat Kepentingan!

March 15, 2025
Pemerintah

CPNS Kabur Massal, Negara Gagal Bikin Anak Muda Betah, Partai X Tanya Alasannya?!

April 28, 2025
Ekonomi

Partai X Soroti Deklarasi BRICS: Pekerja Dilindungi, Tapi Masih Jatuh di Jurang Upah Murah!

May 2, 2025
Pemerintah

Usaha Gadai Wajib Urus Izin 2026, Partai X Sindir: Pemerintah Izin Gadai Masa Depan Rakyat Sejak Lama

August 14, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.