By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 21 June 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Sosial > Dedi Mulyadi Larang Pungli di Jalan — Partai X: Surat Edaran Tak Akan Hentikan Mental Bandit!
Sosial

Dedi Mulyadi Larang Pungli di Jalan — Partai X: Surat Edaran Tak Akan Hentikan Mental Bandit!

Diajeng Maharini
Last updated: April 22, 2025 3:33 pm
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA untuk menertibkan pungutan dan sumbangan liar (pungli) di jalan raya. Surat yang dikeluarkan pada Selasa (15/4) itu ditujukan kepada seluruh kepala daerah tingkat kabupaten/kota, camat, lurah, hingga kepala desa se-Jawa Barat.

Contents
Partai X: Surat Edaran Tak Akan Cukup Atasi Akar MasalahPemerintah Harus Hadir, Bukan Cuma Menyalahkan Rakyat

Menurut Dedi, praktik pungutan liar di jalanan, termasuk yang mengatasnamakan pembangunan tempat ibadah, telah mengganggu prinsip keselamatan lalu lintas. Ia menekankan bahwa ruang jalan umum tidak boleh lagi digunakan sebagai sarana penggalangan dana yang membahayakan pengguna jalan.

Dalam keterangannya, Dedi menegaskan bahwa setiap kepala daerah diinstruksikan membentuk tim pengawas yang bertugas menertibkan aktivitas pungutan di jalan umum. Termasuk di dalamnya aktivitas parkir liar yang selama ini menambah beban warga kota.

Ia juga mencontohkan kasus penggalangan dana untuk pembangunan rumah ibadah yang kerap dilakukan di simpang jalan. Menurutnya, solusi alternatif untuk mendanai pembangunan fasilitas publik seperti masjid harus dicari dengan pendekatan yang lebih aman dan terorganisir.

Partai X: Surat Edaran Tak Akan Cukup Atasi Akar Masalah

Menanggapi kebijakan tersebut, Direktur X-Institute dan Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra, menyambut niat baik Dedi Mulyadi namun menilai langkah ini belum menyentuh akar masalah. Menurutnya, selama sistem distribusi bantuan dan keadilan fiskal masih timpang, praktik semacam ini akan terus muncul di permukaan.

“Surat edaran bukan sihir. Selama kemiskinan dibungkam dan birokrasi lambat, mental pungli akan tetap hidup,” kata Prayogi.

You Might Also Like

Kedaulatan Tanpa Makna: Krisis Kepemimpinan dalam Sistem Demokrasi
ASN BerAKHLAK Wujud Pancasila? Partai X: Etika Tak Cukup di Poster, Tapi Harus Tercermin di Meja Layanan Publik!
Airlangga Janji Cicil Rumah BPJS TK, Partai X: Rakyat Butuh Rumah, Bukan Janji!
Kebenaran Hasil Negosiasi: Saat Fakta Dikalahkan Kesepakatan

Partai X menyebut, maraknya praktik minta sumbangan di jalanan bukan semata soal pelanggaran lalu lintas, tapi cermin dari kegagalan distribusi ekonomi.

Ketika warga merasa tidak mendapat akses terhadap program bantuan pembangunan, maka muncullah cara-cara informal yang mengganggu ketertiban. “Ini soal ketimpangan. Di desa, kalau masjid mau dibangun, dana hibah tak kunjung cair, masyarakat akhirnya turun ke jalan,” ungkap Prayogi.

Pemerintah Harus Hadir, Bukan Cuma Menyalahkan Rakyat

Partai X menyerukan agar Pemprov Jabar tidak sekadar menertibkan secara administratif. Yang diperlukan, menurut mereka, adalah reformasi birokrasi anggaran pembangunan desa dan rumah ibadah agar lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Banyak pungli yang terorganisir karena frustrasi birokrasi. Ini harus dijawab dengan solusi struktural, bukan semata razia,” tegas Prayogi.

Partai X mengingatkan bahwa pelarangan tanpa solusi hanya akan memindahkan masalah ke tempat lain. Apa yang disebut pungli hari ini bisa jadi ekspresi protes terhadap ketidakadilan yang berlangsung lama. “Pungli bukan budaya, tapi gejala. Kalau sistem tak berubah, surat edaran hanya akan jadi kertas hampa,” pungkas Prayogi.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Dana Yayasan Diselewengkan? Partai X: Kalau Internal, Kok Duit Rakyat yang Hilang?
Next Article Pariwisata Dorong Ekonomi? Partai X: Rakyat Butuh Bukti, Bukan Brosur

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Bahasa Pengulur Waktu yang Sudah Menjadi Tradisi: Retorika Pejabat Klasik

June 19, 2026
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Sosial

PUIC Dukung Perempuan Terlibat, Partai X: Jangan Hanya Dilibatkan di Forum, Tapi Ditinggal di Kebijakan!

May 15, 2025
Pemerintah

Impor Solar C-48 Disetop, Ekonomi Harus Mandiri, Tidak Bergantung pada Impor!

February 13, 2026
Pemerintah

Pajak Rakyat, Keuntungan Korporasi: Ketika Korporasi Global Menguasai Sistem Pajak

January 30, 2026
Pemerintah

Aturan Pangan Lokal untuk MBG, Tegaskan Dorong Ketersediaan Murah untuk Masyarakat

April 27, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.