beritax.id – Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia melanggar konstitusi. Ia menyampaikan pernyataan itu menanggapi laporan media soal permintaan Rusia menjadikan Lanud Manuhua di Biak sebagai basis militer.
Menurut Hasanuddin, konstitusi dan undang-undang secara tegas melarang kehadiran kekuatan militer asing di Indonesia. Ia menyebut hal ini menyangkut kedaulatan dan prinsip pemerintah luar negeri bebas aktif yang telah menjadi fondasi diplomasi Indonesia.
Hasanuddin memperingatkan bahwa langkah membuka pangkalan asing dapat memicu ketegangan g di Asia Tenggara. Kehadiran kekuatan militer asing disebutnya bertentangan dengan semangat kerja sama dan kepercayaan antarnegara ASEAN.
“Ini bukan cuma soal hukum. Ini soal arah, prinsip, dan kedaulatan nasional,” kata Hasanuddin. Ia juga mengingatkan risiko terseret ke dalam konflik global jika Indonesia memberikan ruang bagi militer negara adidaya.
Partai X: Diam-diam Sudah Dilanggar atau Masih Dibahas di Balik Meja?
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menanggapi keras laporan rencana pangkalan Rusia di Biak. “Pertanyaannya: ini masih dibahas atau sudah dilanggar diam-diam oleh elite di balik meja?” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa tugas pemerintah itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Kalau negara membuka pangkalan militer asing, lalu siapa yang dijaga? Rakyat atau kepentingan asing?” tanyanya.
Partai X menegaskan bahwa prinsip utama negara adalah menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan untuk rakyat.
Memberi ruang pada kekuatan militer asing berarti menjual kedaulatan dengan harga yang tak terukur.
“Indonesia dibangun bukan untuk jadi pion dalam papan catur militer global,” kata Rinto. Menurutnya, segala bentuk kompromi militer harus ditolak tanpa syarat, terutama yang melibatkan wilayah strategis seperti Papua.
Partai X Desak Pemerintah Transparan, Bongkar Seluruh Agenda Pertemuan dengan Rusia
Partai X mendesak pemerintah mengungkap isi pertemuan antara Menhan RI dan Dewan Keamanan Rusia pada Februari lalu. “Rakyat punya hak tahu, jangan biarkan diplomasi militer terjadi tanpa mandat rakyat,” ujar Rinto.
Menurut Partai X, Indonesia harus menjaga jarak dari konflik militer negara besar dan fokus pada stabilitas kawasan. Kerja sama militer boleh saja dalam bentuk pelatihan atau perdamaian, tapi bukan pendirian pangkalan.
Jika Indonesia masih berkomitmen pada pemerintah luar negeri bebas aktif, maka pangkalan asing harus ditolak tegas. Tidak cukup hanya kecaman parlemen, yang dibutuhkan adalah sikap resmi negara. Jangan tunggu krisis baru bertindak. Jangan diam sampai kedaulatan benar-benar hilang.