By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 7 June 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Rangkap Jabatan Dirjen Pajak di BTN:  Partai X Desak Pencopotan Rangkap Jabatan
Pemerintah

Rangkap Jabatan Dirjen Pajak di BTN:  Partai X Desak Pencopotan Rangkap Jabatan

Diajeng Maharani
Last updated: April 8, 2025 1:54 pm
By Diajeng Maharani
Share
4 Min Read
SHARE

beritax.id – Seorang Direktur Jenderal Pajak, pejabat tertinggi di otoritas perpajakan negara, secara terang-terangan merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama di Bank Tabungan Negara (BTN) sebuah BUMN yang juga merupakan objek pengawasan pajaknya, maka publik layak bertanya: masih adakah keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia?

Contents
Benturan Kepentingan yang TelanjangTanggapan Partai X Mengenai Rangkap JabatanPelanggaran Terhadap Undang-Undang

Ini bukan sekadar masalah etik. Ini adalah pelanggaran terhadap prinsip dasar hukum, pemerintahan yang baik, dan keadilan konstitusional. Kami dari Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyatakan keprihatinan dan penolakan keras terhadap praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh Dirjen Pajak saat ini.

Benturan Kepentingan yang Telanjang

Dirjen Pajak adalah panglima dalam pengawasan, pemeriksaan, dan penindakan terhadap wajib pajak. Ia digaji dari APBN, dibiayai oleh rakyat, dan diberi mandat untuk bersikap adil dan netral terhadap seluruh wajib pajak, baik rakyat kecil, pelaku UMKM, perusahaan swasta, maupun BUMN seperti BTN.

Namun bagaimana mungkin seorang Dirjen dapat bersikap objektif terhadap BTN. JIka pada saat yang sama ia menerima gaji dan fasilitas sebagai Komisaris Utama BTN? Ini adalah konflik kepentingan struktural, dan merupakan bentuk potensi penyalahgunaan kekuasaan yang terang benderang.

Tanggapan Partai X Mengenai Rangkap Jabatan

Partai X menyatakan keprihatinan mendalam atas polemik rangkap jabatan Direktur Jenderal Pajak sebagai Komisaris Utama Bank Tabungan Negara (BTN). Tindakan ini dinilai mencederai prinsip keadilan perpajakan dan berpotensi melanggar hukum yang berlaku.

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan sebagaimana ditekankan dalam nilai dasar Partai X. “Rangkap jabatan ini tidak hanya berbahaya secara etis, tetapi juga menabrak berbagai aturan hukum yang mengatur tentang netralitas dan profesionalisme pejabat publik,” ujar Rinto.

Partai X menyoroti potensi benturan kepentingan yang muncul. Sebagai pengawas pemungutan pajak, seorang Dirjen Pajak harus bersikap netral terhadap seluruh wajib pajak, termasuk BUMN seperti BTN. Dengan merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama, independensi tersebut diragukan. “Bagaimana bisa seorang Dirjen Pajak bersikap objektif jika ia turut menerima gaji dan fasilitas dari institusi yang seharusnya diawasi?” tambah Rinto.

You Might Also Like

Eks Kapolres Ngada Disorot! Partai X: Hukum Tegas atau Hanya Seremonial?
Menteri Mu’ti Hidupkan Lagi Penjurusan SMA, Partai X: Pendidikan Bukan Eksperimen, Tapi Nasib Masa Depan!
KSAU Bahas AI untuk Pertahanan, Partai X: Jangan Sampai Rakyat Diawasi, Tapi Negara Tak Terlindungi!
Media Asing Sorot Gubernur, Partai X: Rakyat Lokal Masih Tunggu Aksi Nyata, Bukan Panggung Baru!

Pelanggaran Terhadap Undang-Undang

Praktik rangkap jabatan ini melanggar banyak ketentuan hukum:

  1. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang melarang ASN merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan.
  2. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan profesionalisme dan bebas dari konflik kepentingan.
  3. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang penggunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
  4. UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang mewajibkan komisaris bertindak independen.
  5. Putusan MK No. 80/PUU-XVII/2019 yang menegaskan larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara.
  6. UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1) yang menjamin keadilan hukum bagi setiap warga negara.

“Kami menuntut Presiden segera mencopot jabatan Komisaris Utama BTN dari Dirjen Pajak demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan,” tegas Rinto. Partai X juga mendesak pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap praktik rangkap jabatan di kementerian dan BUMN guna memastikan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.

“Pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan kebijakan dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan. Rangkap jabatan seperti ini justru memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan yang seharusnya adil bagi semua pihak,” tutup Rinto.

Partai X berkomitmen untuk terus mengawal isu ini dengan pendekatan kritis, obyektif, dan solutif sesuai dengan prinsip dasar perjuangan partai.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Ambisi Besar Prabowo: 30 Proyek dan 8 Juta Lapangan Kerja, Partai X Ingatkan Akuntabilitas
Next Article Sritex Bangkit Lagi! Partai X: Kerja Jalan, Kesejahteraan Jangan Tertinggal

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Ekonomi RI Dianggap Tahan dari Guncangan Global, Partai X: Rakyat Tahan Lapar, Pejabat Tahan Kritik!

June 4, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

RUU Perampasan Aset
Pemerintah

RUU Perampasan Aset Menunggu KUHAP, Partai X: Kalau Serius Berantas Korupsi, Kenapa Selalu Ditunda?

May 30, 2025
Pemerintah

Kejagung Kawal Proyek PT Timah, Partai X: Jangan Sampai Cuma Jadi Penonton!

March 25, 2025
Kriminal

Santunan 2 Juta Usai Bunuh Jurnalis? Partai X: Murah Banget Nyawa di Mata Oknum!

April 9, 2025
Pemerintah

IKN Jalan Terus Katanya? Partai X: Cuma Lalu Lintas Alat Berat atau Ada Warga Hidup di Sana?

April 9, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.