beritax.id – Insiden mengerikan menimpa kantor media Tempo yang mendapat kiriman kepala babi pada Rabu (19/3/2025). Kepala babi tersebut dikirim dalam kardus tanpa nama pengirim dan ditujukan kepada salah satu wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana. Peristiwa ini mengejutkan berbagai pihak dan diduga merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setri menegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh diganggu atau diteror dengan alasan apa pun.
Partai X Ingatkan: Jangan Sampai Teror Tempo Membungkam Kebenaran
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, menilai kejadian ini sebagai alarm serius bagi demokrasi di Indonesia. Menurutnya, tindakan teror terhadap media massa berpotensi mengancam kebebasan berekspresi yang seharusnya dijamin oleh negara.
“Tindakan ini berbahaya. Kritik itu wajar, tapi jika berujung pada ancaman fisik, itu sama saja kembali ke zaman barbar,” tegas Prayogi.
Partai X mengingatkan bahwa pemerintah memiliki tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Insiden ini menandakan bahwa tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kebebasan pers masih jauh dari sempurna.
Kritik Harus Beradab, Bukan Teror yang Menebar Ketakutan
Prayogi menegaskan bahwa jika ada pihak yang tidak puas dengan pemberitaan media, cara yang beradab adalah melalui hak jawab, aduan ke Dewan Pers, atau melalui jalur hukum yang tersedia. Tindakan mengirim kepala babi adalah bentuk intimidasi yang tidak hanya menakutkan jurnalis tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma bagi pekerja media lainnya.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk serius mengusut kasus ini dan menindak tegas pelakunya. Ini penting untuk menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan hutan rimba di mana ancaman bisa menggantikan dialog,” tambahnya.
Partai X menyerukan kepada pemerintah untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum dalam memperkuat perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers.
“Jangan sampai pers yang seharusnya menjadi pengawal demokrasi justru dibuat bungkam dengan cara-cara yang tidak beradab. Pemerintah harus tegas dan menunjukkan bahwa hukum adalah tameng utama melawan praktik kekerasan semacam ini,” tegas Prayogi.
Partai X menegaskan bahwa insiden ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh elemen bangsa agar kebebasan berpendapat, terutama yang disuarakan oleh media massa, tetap terjaga sebagai pilar utama demokrasi yang sehat.