By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 6 December 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > Pengoplosan Gas Masih Marak! Partai X Desak Aparat: Jangan Cuma Gertak, Tindak Tegas!
Berita Terkini

Pengoplosan Gas Masih Marak! Partai X Desak Aparat: Jangan Cuma Gertak, Tindak Tegas!

Diajeng Maharani
Last updated: March 20, 2025 2:59 pm
By Diajeng Maharani
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Kasus pengoplosan gas bersubsidi jenis tiga kilogram (3 kg) yang terus berulang memicu kekhawatiran publik. Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap komplotan pengoplos LPG guna memberikan efek jera.

Contents
Ancaman di Balik Praktik Pengoplosan GasPartai X: Aparat Jangan Hanya Gertak SambalLangkah Konkret yang Harus Diambil

“Tindak tegas dan usut tuntas komplotan pengoplos gas tiga kilogram. Pengoplosan gas yang disubsidi ini sudah berlangsung lama, tapi terus berulang seakan pelaku tidak takut untuk mengulangi kejahatannya,” ujar Rivqy di Jakarta, Minggu (16/3/2025).

Ancaman di Balik Praktik Pengoplosan Gas

Rivqy menjelaskan bahwa praktik pengoplosan terjadi karena ketersediaan gas 3 kg yang berlimpah di pangkalan. Kondisi ini membuka celah bagi oknum yang membeli gas subsidi untuk kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg.

“Perlu dibuat sistem sedemikian rupa agar gas tiga kilogram tidak menumpuk di pangkalan. Penjualan gas pada distributor dan konsumen pun disesuaikan jumlahnya,” ujarnya.

Rivqy menyoroti bahwa banyaknya tabung gas oplosan yang beredar di pasar bukan hanya disebabkan oleh komplotan kriminal semata, tetapi juga karena kelalaian sebagian pengusaha gas yang tidak menjalankan usaha secara jujur.

“Gas oplosan ini dijual ke restoran, hotel, hingga rumah tangga, menimbulkan risiko besar bagi keselamatan masyarakat,” tegasnya.

You Might Also Like

PPATK Pastikan Dana Nasabah Utuh, Partai X: Kenapa Rakyat Baru Diberi Jaminan Setelah Kejadian?
Aksi Buruh Demo Tuntut Upah Naik, Partai X: Suara Rakyat Harus Didengar
Reformasi Sejati Dimulai dari Keteladanan Bukan Retorika
Persatuan Berdasarkan Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Partai X: Aparat Jangan Hanya Gertak Sambal

Menanggapi kasus ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X dan Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya berwacana, tetapi mengambil tindakan nyata yang tegas dan berkelanjutan.

“Kasus pengoplosan gas ini bukan hal baru. Jangan sampai aparat hanya mengeluarkan gertakan tanpa tindakan konkret yang benar-benar menghentikan aksi para pengoplos ini,” ujar Prayogi.

Ia menegaskan bahwa Partai X berpegang teguh pada prinsip bahwa pemerintah harus menunaikan tiga kewajiban utamanya: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.

“Gas bersubsidi adalah hak masyarakat kecil. Jika pemerintah dan aparat tidak tegas, rakyat yang jadi korban,” tegasnya.

Langkah Konkret yang Harus Diambil

Partai X mengusulkan sejumlah langkah konkret untuk menekan praktik pengoplosan gas subsidi yaitu pemerintah dan aparat penegak hukum harus memperketat distribusi gas bersubsidi agar tidak berakhir di tangan oknum nakal. Setiap pangkalan gas diwajibkan melaporkan stok dan penjualannya secara berkala kepada Pertamina dan Kementerian ESDM. Lalu edukasi masyarakat seperti pemerintah harus menggencarkan edukasi kepada masyarakat. Agar mampu mengenali ciri-ciri gas yang dioplos, seperti kondisi segel, stempel SNI, dan ukuran tabung yang sesuai.

“Pemerintah tidak boleh berdiam diri. Jika tindakan tegas tidak segera dilakukan, rakyatlah yang menanggung risikonya,” tutup Prayogi.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article KKP Jamin Stok Ikan Aman Sampai H-1! Partai X: Bagus, Tapi Bagaimana H+1?
Next Article Prabowo Bakal Bersih-Bersih Birokrat, Partai X Tekankan Keadilan

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Sengketa pajak PT MSMP dalam persidangan yang membahas dugaan cacat prosedur pemeriksaan.
Berita Terkini

Gugatan PT MSMP Memanas: Ahli Bongkar Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemeriksaan Pajak

December 2, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Rekrutmen Ahli Gizi Dibuka, Partai X: Prioritaskan Mutu Pelayanan Publik

November 24, 2025
Pemerintah

Selatan Global Harus Bangkit Tanpa Tergantung pada Utara

November 11, 2025
Ekonomi

Keracunan MBG Marak, Partai X: Rakyat Jadi Kelinci Percobaan Anggaran!

September 25, 2025
Anggota Komisi XII DPR RI, Dewi Yustisiana, mendorong agar RUU Ketenagalistrikan yang sedang dibahas DPR mampu menjawab
Pemerintah

RUU Ketenagalistrikan Dibahas, Partai X: Jangan Cuma Perkuat EBT, Pastikan Rakyat Tak Lagi Bayar Mahal!

July 23, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.