beritax.id – Keputusan pemerintah menunda pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga tahun 2025 dan 2026 menuai kecaman. Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menyoroti penundaan tersebut yang dinilai merugikan ribuan calon ASN yang telah menanti kejelasan nasib mereka.
Penundaan yang Mengundang Polemik
Penundaan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kemenpan RB yang mengatur bahwa pengangkatan CPNS 2024 akan dilakukan pada 1 Oktober 2025. Sedangkan PPPK baru akan mulai bertugas pada 1 Maret 2026. Sebelumnya, pengangkatan CPNS 2024 dijadwalkan pada Maret 2025, sementara PPPK tahap 1 pada Februari 2025 dan tahap 2 pada Juli 2025.
Indrajaya menegaskan bahwa keputusan ini menimbulkan kekecewaan besar bagi para peserta yang telah mengikuti seleksi dan berharap segera mendapatkan kepastian kerja. Menurutnya, keputusan ini menciptakan ketidakpastian bagi para CASN yang sebagian besar adalah pegawai honorer. Pegawai yang telah mengabdi selama puluhan tahun dengan penghasilan tidak menentu.
Partai X Desak Pemerintah Bertindak Cepat
Menanggapi polemik tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengecam keputusan tersebut dan menilai bahwa kebijakan tersebut mencederai hak rakyat atas kejelasan pekerjaan yang layak.
“Pemerintah seharusnya memahami bahwa tugas utamanya adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan adil. Keputusan menunda pengangkatan ASN dan PPPK ini justru berpotensi menambah kesulitan karena warga bergantung pada status pekerjaan tersebut,” ujar Rinto.
Rinto menambahkan, berdasarkan prinsip Partai X yang menekankan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat. Sehingga kebijakan ini dinilai mencerminkan kurangnya empati terhadap nasib masyarakat kecil yang telah lama mengabdi dalam ketidakpastian.
Desak Transparansi dan Solusi Konkret
Partai X juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengambilan keputusan tersebut. Rinto Setiyawan mendesak Kemenpan RB agar terbuka terkait alasan sebenarnya di balik penundaan tersebut.
“Jika benar ini bukan karena alasan anggaran, maka publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai keputusan ini justru mempermainkan nasib rakyat yang seharusnya dilindungi negara,” tegas Rinto.
Lebih lanjut, Partai X meminta pemerintah untuk segera mencarikan solusi yang tidak merugikan para calon ASN dan PPPK. Solusi ini mencakup percepatan penataan formasi dan penempatan ASN tanpa mengorbankan hak mereka yang telah dinyatakan lolos seleksi.
“Rakyat tidak boleh menjadi korban kebijakan yang tidak efektif dan merugikan hak mereka untuk hidup lebih layak,” tutup Rinto Setiyawan.