beritax.id – Zakat dan pajak menjadi dua instrumen yang berperan penting dalam kebijakan ekonomi dan sosial di Indonesia. Keduanya diharapkan dapat menciptakan keadilan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, keberhasilan keduanya sangat bergantung pada pengelolaan yang baik dan transparan.
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa peran pemerintah dalam mengelola zakat dan pajak harus berpegang pada tiga prinsip utama, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. “Rakyat jangan hanya disuruh membayar, tetapi tidak merasakan manfaatnya,” tegas Prayogi.
Peran Zakat dan Pajak dalam Ekonomi
Pada tahun 2024, dana zakat yang terkumpul mencapai Rp26,13 triliun, meningkat 68,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dana tersebut telah disalurkan kepada 75,54 juta penerima manfaat, termasuk mereka yang masuk dalam kategori miskin ekstrem.
Di sisi lain, pajak berperan krusial dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Realisasi penerimaan pajak pada 2024 mencapai Rp1.932,4 triliun, yang tumbuh 3,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pajak ini mendanai berbagai kebutuhan negara, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) untuk mendukung keuangan daerah.
Kritik Partai X: Transparansi dan Manfaat Harus Jelas
Partai X menyoroti bahwa meskipun potensi besar, manfaatnya harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat. “Rakyat sudah menunaikan kewajibannya. Kini giliran pemerintah memastikan dana itu benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk layanan yang nyata,” ujar Prayogi.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan dua hal tersebut harus menjunjung tinggi prinsip transparansi. “Tidak boleh ada ruang bagi penyalahgunaan dana zakat atau pajak, apalagi jika itu hanya menguntungkan segelintir pihak,” tegasnya.
Studi Kasus: Pembelajaran dari Negara Lain
Prayogi juga mengingatkan pentingnya belajar dari negara-negara Islam lain seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UAE) yang berhasil memanfaatkan sistem pajak dan zakat untuk pembangunan nasional.
“Arab Saudi mengelola pendapatan pajaknya secara efektif untuk mendukung infrastruktur dan pendidikan. Begitu pula UAE yang menyeimbangkan antara kebijakan pajak ringan dengan dukungan kuat terhadap kesejahteraan rakyat,” ujar Prayogi.
Partai X menegaskan bahwa baik zakat maupun pajak harus dikelola dengan prinsip keadilan sosial serta keberpihakan kepada rakyat. “Jangan sampai rakyat yang membayar pajak dan menunaikan zakat, justru tidak mendapatkan manfaat yang seharusnya mereka rasakan,” pungkas Prayogi.