beritax.id – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyoroti bahwa revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus memberikan perhatian serius pada praktik pemerintah uang yang semakin marak. Dede menegaskan bahwa skandal uang menjadi ancaman serius yang merusak demokrasi dan mencederai integritas reformasi pemilu di Indonesia.
“Kami harus melakukan revisi Undang-Undang Pemilu, bukan hanya pada metode penghitungannya, tetapi juga pada masalah skandal uang yang semakin brutal,” kata Dede saat memimpin rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Anggota Komisi II DPR RI lainnya, Edi Oloan Pasaribu, menyoroti bahwa tanpa perubahan perilaku penyelenggara dan peserta pemilu, berbagai perbaikan sistem akan sia-sia. “Kalau kita tidak setop money, akan ada yang namanya inflasi demokrasi. Tahun 2029 nanti akan semakin besar,” ujar Edi.
Partai X: Reformasi Pemilu Harus Demi Rakyat
Menanggapi isu ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa revisi UU Pemilu harus diarahkan untuk menegakkan integritas yang berpihak pada rakyat, bukan sekadar memperkuat posisi elite pemerintah dengan praktik transaksional.
“Pemerintah memiliki tiga tugas utama yang tidak boleh dilupakan, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat,” tegas Rinto.
Menurutnya, praktiknya uang yang semakin meluas mencederai prinsip yang seharusnya berlandaskan kejujuran, transparansi, dan keadilan.
“Jangan sampai pemilu hanya jadi ajang jual beli suara, sementara rakyat hanya jadi korban amplop,” tambahnya.
Reformasi Pemilu Demi Demokrasi Sehat
Partai X menilai bahwa revisi UU Pemilu harus menempatkan rakyat sebagai pusat kepentingan. Rinto menyoroti bahwa prinsip Negarawan yang dianut Partai X menuntut pemimpin untuk berwibawa, berintegritas, dan berkomitmen pada keadilan serta kesejahteraan rakyat.
“Pemilu harus menjadi ajang untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan sekadar kontestasi berbasis uang yang merusak moralitas pemimpin bangsa,” ujar Rinto.
Partai X juga menyoroti faktor eksternal seperti intervensi kekuasaan yang berpotensi memanipulasi hasil pemilu. Rinto menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap institusi yang memiliki potensi menekan dan memengaruhi hasil pemilu.
Imbauan Partai X
Partai X mendorong agar revisi UU Pemilu mencakup mekanisme pengawasan yang kuat untuk mencegah praktik uang. Rinto menegaskan bahwa reformasi pemerintah harus diarahkan pada pembentukan sistem yang lebih adil, bersih, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Kami mendesak agar pemerintah dan DPR bersinergi untuk menutup semua celah yang memungkinkan penyebaran uang berkembang. Rakyat berhak mendapatkan pemimpin yang lahir dari proses demokrasi yang bersih dan berintegritas,” ujar Rinto.
Kesimpulan
Partai X menegaskan bahwa momentum revisi UU Pemilu harus menjadi tonggak perubahan nyata dalam menciptakan pemilu yang adil, bersih, dan bebas. Menurut Partai X, hanya dengan menegakkan integritas dan transparansi, kepercayaan rakyat terhadap pemilu dapat dipulihkan. Saatnya pemilu menjadi perjuangan demi rakyat, bukan demi amplop.