By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Tuesday, 20 October 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Berita Terkini > Proyek Bendungan Dijadikan Pembangkit Listrik? Partai X: KPBU Jangan Sampai Merugikan Rakyat!
Berita Terkini

Proyek Bendungan Dijadikan Pembangkit Listrik? Partai X: KPBU Jangan Sampai Merugikan Rakyat!

Diajeng Maharini
Last updated: March 6, 2025 1:16 pm
By Diajeng Maharini
Share
3 Min Read
SHARE

beritax.id – Pemerintah terus menggenjot pemanfaatan bendungan sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Namun, benarkah skema ini menguntungkan rakyat? Ataukah hanya jadi ajang bisnis segelintir elite? Partai X, melalui juru bicaranya, Prayogi R Saputra, memberikan tanggapannya.

Contents
Pandangan Partai XTanggapan KPBU Terhadap Respon Partai X

Dalam pertemuan di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Senin (3/3/2025), Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menegaskan bahwa optimalisasi bendungan untuk PLTA harus dilakukan guna memperkuat ketahanan energi nasional.

“Kami ingin bendungan berperan dalam mencapai swasembada energi sesuai dengan Asta Cita. Untuk itu, berbagai langkah perlu dilakukan agar pemanfaatan bendungan lebih maksimal. Saya berharap pertemuan ini dapat mempercepat upaya tersebut,” ujar Diana.

Saat ini, ada tiga bendungan dalam proses KPBU, yakni Bendungan Tiga Dihaji di Sumatera Selatan (40 MW), Bendungan Bintang Bano di Nusa Tenggara Barat (6,3 MW), dan Bendungan Leuwikeris di Jawa Barat (7,4 MW). Dari total 61 bendungan yang dibangun selama 2015–2024, sebanyak 43 berpotensi dikembangkan menjadi PLTA.

Pandangan Partai X

Namun, Prayogi R Saputra Direktur X-Institute mempertanyakan transparansi proyek ini. Ia menilai bahwa skema KPBU bisa berisiko menguntungkan investor semata, bukan kepentingan masyarakat luas.

“Kita sepakat bahwa energi bersih adalah masa depan. Namun, apakah proyek ini benar-benar dirancang untuk kesejahteraan rakyat, atau malah menjadi peluang bagi pihak tertentu untuk menguasai aset negara?” kata Prayogi.

You Might Also Like

Ketika Ziarah Menjadi Gerakan: Kompleks Sayyidah Ma’sumah dan Lahirnya Kesadaran Revolusioner di Qom
IWPI Dukung Menkeu Purbaya Bersih-Bersih DJP, Tapi Ingatkan Jangan Lindungi Pelaku
Sengketa Waris PN Lumajang Soroti Kehadiran Saksi Akta dan Tanggung Jawab Notaris Rahmadi Halim
Apa yang Terjadi Saat Indonesia Mengalami Krisisis Total?

Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat agar proyek PLTA ini tidak menjadi beban bagi masyarakat dengan tarif listrik yang tinggi akibat keterlibatan swasta secara dominan.

“Jika proyek ini benar-benar untuk rakyat, maka jangan ada monopoli! Pastikan tarif listrik tetap terjangkau dan pengelolaannya berpihak pada kepentingan nasional,” tambahnya.

Tanggapan KPBU Terhadap Respon Partai X

Pernyataan Prayogi mendapat respons dari Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU, Rachman Arief Dienaputra, yang menegaskan bahwa skema KPBU diperlukan untuk mempercepat realisasi proyek tanpa membebani APBN.

“KPBU adalah solusi agar proyek berjalan tanpa menunggu dana pemerintah yang terbatas. Namun, kami pastikan setiap kerja sama dengan swasta tetap dalam koridor kepentingan nasional,” ujar Rachman.

Meski demikian, masyarakat tetap menunggu kepastian bahwa proyek ini benar-benar untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya sekedar bisnis bagi segelintir elite. Bagaimana kelanjutannya? Kita tunggu saja!

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Dirut Pertamina Minta Maaf, terkait Bahan Bakar? Partai X Desak Transparansi !
Next Article THR ASN Rp 50 Triliun: Stimulus Ekonomi atau Beban Fiskal? Partai X Punya Jawaban!

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Berita TerkiniSeputar Pajak

Kuasa Hukum PT Nata Anjaya Perkasa Minta Pengadilan Pajak Tegakkan Pasal 59 UU No. 14 Tahun 2002 demi Menjamin Hak Pembelaan

October 2, 2026
Berita Terkini

Si-o-se-pol, Pelajaran tentang Kota yang Dibangun untuk Manusia

August 26, 2026
Penyampaian SP2L dalam pemeriksaan pajak sesuai PMK 18/2021.
Berita Terkini

Ketika Pemeriksaan Pajak Tanpa Surat: Potret Penyalahgunaan Wewenang yang Merugikan Masyarakat

November 4, 2025
sengketa informasi DJBC SPKTNP
Berita Terkini

Kuasa Hukum DJBC Sebut Wajib Pajak Tidak Berhak Mengetahui Dasar Perhitungan Penetapan Tagihan Pajak

October 31, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.