beritax.id – Pemerintah terus menggenjot pemanfaatan bendungan sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Namun, benarkah skema ini menguntungkan rakyat? Ataukah hanya jadi ajang bisnis segelintir elite? Partai X, melalui juru bicaranya, Prayogi R Saputra, memberikan tanggapannya.
Dalam pertemuan di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) pada Senin (3/3/2025), Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti menegaskan bahwa optimalisasi bendungan untuk PLTA harus dilakukan guna memperkuat ketahanan energi nasional.
“Kami ingin bendungan berperan dalam mencapai swasembada energi sesuai dengan Asta Cita. Untuk itu, berbagai langkah perlu dilakukan agar pemanfaatan bendungan lebih maksimal. Saya berharap pertemuan ini dapat mempercepat upaya tersebut,” ujar Diana.
Saat ini, ada tiga bendungan dalam proses KPBU, yakni Bendungan Tiga Dihaji di Sumatera Selatan (40 MW), Bendungan Bintang Bano di Nusa Tenggara Barat (6,3 MW), dan Bendungan Leuwikeris di Jawa Barat (7,4 MW). Dari total 61 bendungan yang dibangun selama 2015–2024, sebanyak 43 berpotensi dikembangkan menjadi PLTA.
Pandangan Partai X
Namun, Prayogi R Saputra Direktur X-Institute mempertanyakan transparansi proyek ini. Ia menilai bahwa skema KPBU bisa berisiko menguntungkan investor semata, bukan kepentingan masyarakat luas.
“Kita sepakat bahwa energi bersih adalah masa depan. Namun, apakah proyek ini benar-benar dirancang untuk kesejahteraan rakyat, atau malah menjadi peluang bagi pihak tertentu untuk menguasai aset negara?” kata Prayogi.
Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat agar proyek PLTA ini tidak menjadi beban bagi masyarakat dengan tarif listrik yang tinggi akibat keterlibatan swasta secara dominan.
“Jika proyek ini benar-benar untuk rakyat, maka jangan ada monopoli! Pastikan tarif listrik tetap terjangkau dan pengelolaannya berpihak pada kepentingan nasional,” tambahnya.
Tanggapan KPBU Terhadap Respon Partai X
Pernyataan Prayogi mendapat respons dari Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur PU, Rachman Arief Dienaputra, yang menegaskan bahwa skema KPBU diperlukan untuk mempercepat realisasi proyek tanpa membebani APBN.
“KPBU adalah solusi agar proyek berjalan tanpa menunggu dana pemerintah yang terbatas. Namun, kami pastikan setiap kerja sama dengan swasta tetap dalam koridor kepentingan nasional,” ujar Rachman.
Meski demikian, masyarakat tetap menunggu kepastian bahwa proyek ini benar-benar untuk kesejahteraan rakyat, bukan hanya sekedar bisnis bagi segelintir elite. Bagaimana kelanjutannya? Kita tunggu saja!