By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Friday, 30 October 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Ahli Hukum Pajak Soroti Prosedur Penetapan Tersangka dalam Sidang Praperadilan Rosyad vs Direktur Jenderal Pajak
Seputar Pajak

Ahli Hukum Pajak Soroti Prosedur Penetapan Tersangka dalam Sidang Praperadilan Rosyad vs Direktur Jenderal Pajak

Diajeng Maharini
Last updated: October 30, 2026 1:54 pm
By Diajeng Maharini
Share
4 Min Read
SHARE

Perkara No. 177/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel  |  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  |  23 Oktober 2026

Contents
Lima persoalan prosedural yang disoroti ahliKepastian hukum dan hak Wajib PajakDokumentasi persidangan

JAKARTA, 23 Oktober 2026 — Sidang praperadilan antara Rosyad Achmad Sungkar, Direktur CV Ranotex, selaku Pemohon melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memasuki agenda keterangan ahli pada Jumat (23/10/2026). Dalam keterangan tertulisnya, ahli hukum pajak Dr. Alessandro Rey menguraikan sejumlah persoalan prosedural yang menurut pendapatnya relevan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Pemohon.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana perpajakan yang dirujuk pada Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yakni dugaan penyampaian Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap. Fokus praperadilan, sebagaimana dijelaskan dalam materi ahli, adalah pengujian keabsahan proses dan dasar penetapan tersangka, bukan penentuan bersalah atau tidaknya Pemohon atas pokok dugaan pidana.

Lima persoalan prosedural yang disoroti ahli

• Kejelasan objek pemeriksaan bukti permulaan. Ahli berpendapat surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan harus menerangkan dugaan peristiwa pidana, jenis pajak, serta masa atau tahun pajak yang diperiksa. Berdasarkan dokumen yang menurut ahli diterimanya dari Pemohon, surat terkait CV Ranotex dinilai belum menguraikan hal-hal tersebut secara konkret.

• Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukti permulaan. Ahli menyoroti dalil bahwa Pemohon tidak memperoleh Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPHP Bukper) dalam format resmi beserta penghitungan kerugian pada pendapatan negara. Menurut ahli, dokumen tersebut penting bagi hak Wajib Pajak untuk mengetahui hasil pemeriksaan dan menggunakan mekanisme pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.

• Kejelasan periode dalam SPDP. Ahli mempertanyakan kecukupan informasi waktu dugaan tindak pidana dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), terutama untuk memastikan kepastian objek pemeriksaan dan pengujian daluwarsa penuntutan.

You Might Also Like

Bangsa Membayar Harga Subyektivisme Kelompok Penguasa
Krisis Kepercayaan Memicu Krisis Total Nasional
Pertalite Solar Tembus 20%, Partai X: Rakyat Disuruh Irit, Negara Boros Subsidi Tanpa Arah!
Menelusuri Hubungan Kekuasaan Hukum Dibatasi dengan Struktur Negara dalam Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1

• Dasar kewenangan pemanggilan saksi. Ahli menilai surat panggilan saksi perlu memiliki dasar kewenangan penyidikan yang dapat ditelusuri, termasuk kaitannya dengan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK). Ketiadaan rujukan tersebut, menurut ahli, berpotensi memunculkan persoalan keabsahan prosedur pemanggilan.

• Kejelasan surat penetapan tersangka. Ahli berpendapat surat pemberitahuan penetapan tersangka harus cukup jelas menerangkan peristiwa dan periode pajak yang disangkakan. Kejelasan itu dipandang penting bagi hak pembelaan, pengujian alat bukti, dan penghitungan dugaan kerugian pada pendapatan negara.

Kepastian hukum dan hak Wajib Pajak

Dalam keterangannya, Alessandro Rey merujuk antara lain pada prinsip kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, ketentuan UU KUP, serta peraturan mengenai pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan. Ia menekankan bahwa prosedur penegakan hukum perlu memberi kejelasan mengenai dugaan perbuatan, dasar tindakan penyidik, dan kesempatan Wajib Pajak menjalankan hak-haknya.

Menurut ahli, dugaan ketidaktertiban pada tahap awal pemeriksaan perlu dinilai dalam hubungannya dengan tindakan penyidikan dan penetapan tersangka yang menyusul. Namun, apakah terdapat pelanggaran prosedural dan apa akibat hukumnya dalam perkara ini tetap merupakan kewenangan hakim praperadilan berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.

Rilis ini merangkum keterangan tertulis ahli yang disiapkan untuk agenda persidangan. Uraian mengenai dokumen, kekurangan prosedural, dan penilaian hukumnya merupakan pendapat ahli atau dalil Pemohon yang masih dipersengketakan; rilis ini tidak menyatakan pengadilan telah memutus permohonan ataupun menganggap dalil tersebut sebagai fakta yang telah dibuktikan.

Dokumentasi persidangan

Foto bersama di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (dokumentasi yang disampaikan untuk rilis).

Sumber: Dokumen “Keterangan Ahli Mengenai Aspek Hukum Perpajakan dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan”, perkara No. 177/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel, tertanggal 23 Oktober 2026, oleh Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Kebijakan Ekonomi Ditentukan untuk Rakyat atau Kepentingan Penguasa? Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1
Next Article Kebijakan Ekonomi Ditentukan dari Pusat Kekuasaan, Apakah Rakyat Masih Berdaulat? Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Ekonomi

Menkeu Purbaya Bicara IHSG 36.000, Partai X: Rakyat Tak Bisa Makan Grafik!

September 10, 2025
Pemerintah

Konglomerat Borong Patriot Bonds, Partai X: Sampah Jadi Listrik, Rakyat Tetap Tertekan!

October 8, 2025
Pemerintah

Sahroni Soal Gaji DPR Rp100 Juta: Uangnya Kembali ke Masyarakat, Partai X: Uangnya Naik, Rakyat Masih Terhimpit!

August 22, 2025
Pemerintah

Kuasa tanpa Kendali: Ketika Wewenang Berubah Jadi Alat

April 21, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.