By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Sunday, 7 September 2025

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > Partai X: Fadli Zon Tidak Paham Kebebasan Berpendapat Sesuai UUD 1945?
Pemerintah

Partai X: Fadli Zon Tidak Paham Kebebasan Berpendapat Sesuai UUD 1945?

beritaX
Last updated: February 25, 2025 11:59 am
By beritaX
Share
3 Min Read
SHARE

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, dengan tegas mengkritik pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, yang dinilai tidak memahami makna kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Pernyataan ini muncul setelah Fadli Zon mengomentari lagu ciptaan band Sukatani berjudul “Bayar Bayar Bayar” yang dianggap sebagai bentuk kritik terhadap institusi kepolisian. Fadli Zon menyatakan dukungannya terhadap kebebasan berekspresi, namun mengingatkan agar tidak merugikan institusi tertentu dan tetap menjaga batasan seperti tidak menyinggung SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

Namun, menurut Rinto Setiyawan, pernyataan tersebut menunjukkan kurangnya pemahaman Fadli Zon mengenai hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan kritik terhadap lembaga publik, apalagi jika kritik tersebut berbasis fakta dan pengalaman nyata masyarakat.

“Fadli Zon tidak memahami esensi kebebasan berpendapat. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin hak setiap warga untuk mengemukakan pendapat, termasuk dalam bentuk kritik terhadap institusi negara. Kalau fakta di lapangan menunjukkan adanya praktik pungli oleh oknum aparat, apakah masyarakat tidak boleh mengkritik?” ujar Rinto.

Rinto menegaskan bahwa kritik terhadap institusi bukanlah serangan terhadap identitas SARA. Lagu “Bayar Bayar Bayar” mencerminkan keluhan masyarakat terhadap perilaku oknum aparat kepolisian yang sering kali menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan pribadi. Praktik pungutan liar dalam pengurusan SIM, STNK, SKCK, perpanjangan TNKB, izin acara (GIGs, konser, pentas seni, hingga pengajian), laporan kehilangan, bahkan negosiasi untuk menghindari tilang atau penanganan kasus korupsi menjadi sorotan utama dalam lagu tersebut.

“Apakah fakta lapangan yang sudah menjadi rahasia umum ini masih dianggap tabu untuk dikritik? Kalau oknum yang melakukan pelanggaran sudah terlalu banyak, maka wajar masyarakat merasa perlu mengangkat suara. Kritik semacam ini bukan bentuk ujaran kebencian apalagi terkait SARA. Ini murni suara rakyat yang menuntut transparansi dan reformasi dalam tubuh institusi penegak hukum,” tegas Rinto.

You Might Also Like

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi
PDIP Belum Masuk Kabinet, Partai X: Jangan Bagi-Bagi Kursi, Lupakan Mandat Rakyat!
Ketika Rakyat Tak Lagi Percaya pada Kepemimpinan Manusia Presiden Artificial Intelligence (AI) Sebagai Alternatif
Soal Komisaris BUMN, Partai X: Jangan Tunggu Ditangkap, Bongkar yang Kebal Hukum!

Partai X mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya melindungi hak warga negara untuk bersuara, bukan justru membatasi ruang berekspresi dengan dalih menjaga nama baik institusi. Rinto juga menekankan bahwa kritik adalah bagian dari sistem demokrasi dan menjadi kontrol sosial yang penting agar institusi negara berjalan sesuai amanat konstitusi.

“Kalau semua kritik dianggap merugikan institusi, lalu di mana letak demokrasi kita? Pemerintah seharusnya mendengar, bukan membungkam,” pungkasnya.

KebebasanBerpendapat #UUD1945 #KritikMembangun #ReformasiInstitusi

Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Reshuffle Kabinet Prabowo: Langkah Tepat atau Hanya Memoles Pemerintahan?
Next Article Ketum Partai X: Indonesia Gelap Itu Sejak Tahun 2001

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025
Ekonomi

Heboh Seruan Tarik Dana dari Bank Karena Danantara, Partai X Soroti Transparansi

February 24, 2025
Pendidikan

400 Ribu Guru Gagal Mengikuti PPG 2025: Efisiensi Anggaran atau Kebijakan yang Tidak Pro Rakyat?

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

TNI Akan Rekrut 24.000 Tamtama Urus Pertanian, Partai X: Petani Tak Butuh Tentara, Tapi Lahan dan Harga Pantas!

June 11, 2025
Pemerintah

Said Iqbal Soroti Kesenjangan Pendapatan, Partai X: Gaji DPR Rp3 Juta per Hari, Buruh Cuma Rp20.000, Ini Adil?

August 25, 2025
Dana Polri Ditambah Rp63,79 T, Partai X: Kalau Aman dengan Anggaran, Kenapa Demokrasi Makin Tak Nyaman?
Pemerintah

Dana Polri Ditambah, Partai X: Kalau Aman dengan Anggaran, Kenapa Demokrasi Makin Tak Nyaman?

July 8, 2025
Pemerintah

Cak Nun Kesambet Konstitusi Langit

June 28, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Hot
  • Politics
  • Renewable Energy
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.