Permohonan ditolak, tetapi Mahkamah menegaskan bahwa pengaturan kompetensi kuasa perpajakan tidak boleh melampaui urusan teknis administratif.

Oleh Sujono, S.E., S.H. (Kuasa Hukum Pemohon)
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 341/PUU-XXIV/2026 memperlihatkan pentingnya membaca putusan pengadilan secara utuh. Amar menentukan hasil perkara. Pertimbangan hukum menjelaskan alasan hasil itu dijatuhkan sekaligus menunjukkan batas kewenangan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan undang-undang.
Dalam perkara ini, Mahkamah menolak seluruh permohonan pengujian norma pendelegasian pengaturan kompetensi kuasa perpajakan kepada Menteri Keuangan. Namun, penolakan tersebut disertai penegasan bahwa kewenangan Menteri hanya mencakup pengaturan teknis administratif, tidak membatasi hak konstitusional warga negara, serta bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban.
Karena itu, putusan ini tidak tepat dibaca sebagai pembenaran atas kewenangan Menteri yang tanpa batas. Sebaliknya, Mahkamah mempertahankan norma delegasi dengan bertumpu pada batas yang telah ditegaskan dalam putusan sebelumnya.
Amar dan Empat Kesimpulan Mahkamah
Pada halaman 54, amar putusan berbunyi: “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.”
Rumusan tersebut menunjukkan bahwa perkara diputus setelah Mahkamah menilai pokok permohonan. Permohonan tidak berakhir dengan amar tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau syarat formal pengajuan.
Hal itu terlihat dari empat konklusi pada halaman 53. Mahkamah menyatakan berwenang mengadili; Pemohon memiliki kedudukan hukum; pertimbangan hukum Putusan Nomor 63/PUU-XV/2017 secara mutatis mutandis menjadi pertimbangan dalam perkara ini; dan pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.
Konklusi ketiga sangat menentukan. Mahkamah secara terang memasukkan pertimbangan putusan terdahulu ke dalam dasar pengambilan keputusan perkara 341. Dengan penyesuaian terhadap norma yang sekarang diuji, batas delegasi yang telah dirumuskan pada 2018 diterapkan pada pengaturan kompetensi kuasa perpajakan setelah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Persoalan yang Sebenarnya Diuji
Objek pengujian adalah frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” pada bagian penutup Pasal 44E ayat (2) UU KUP, sepanjang berlaku terhadap materi kompetensi tertentu kuasa dalam huruf e, sebagaimana dibentuk melalui Pasal 2 angka 19 UU Nomor 7 Tahun 2021.
Persoalannya bukan semata-mata apakah seorang kuasa harus memiliki kompetensi. Titik sengketanya adalah sejauh mana undang-undang menyerahkan kewenangan kepada Menteri untuk mengatur kompetensi tersebut.
Pemohon meminta pembedaan antara administrasi pembuktian kompetensi dan pembentukan persyaratan substantif. Dalam konstruksi permohonannya, pencatatan, pembuktian, pemeriksaan, serta verifikasi dapat dilakukan secara administratif. Namun, status administratif tidak seharusnya secara mandiri menentukan lahir atau hilangnya kelayakan seseorang menjadi kuasa melalui kriteria atau akibat hukum tambahan yang tidak memperoleh batas dan parameter memadai dari undang-undang.
Mahkamah mencatat persoalan Surat Keterangan Terdaftar atau SKT dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026 sebagai bagian dari dalil Pemohon. Meskipun demikian, objek yang diputus tetap norma undang-undang yang mendelegasikan pengaturan, bukan keabsahan setiap ketentuan PMK tersebut.
Pembedaan ini penting agar kesimpulan mengenai akibat putusan tetap berada dalam lingkup perkara.
Kedudukan Hukum Diakui
Pada pertimbangan [3.5], terutama halaman 45, Mahkamah menerima kedudukan hukum Pemohon. Mahkamah menilai anggapan kerugian yang diajukan memiliki hubungan sebab-akibat dengan norma yang diuji serta bersifat spesifik dan aktual, berkaitan dengan kepastian hukum ketika menjalankan profesi sebagai kuasa.
Pengakuan tersebut berarti Pemohon memenuhi persyaratan untuk meminta pemeriksaan konstitusionalitas norma. Akan tetapi, penerimaan kedudukan hukum tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah secara eksplisit membedakan kedua tahap penilaian itu.
Permohonan juga tidak terhenti karena pengujian sebelumnya dalam Perkara Nomor 328/PUU-XXIV/2026. Pada pertimbangan [3.9], halaman 48–49, Mahkamah menemukan adanya dasar pengujian berbeda, yakni Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Berdasarkan Pasal 60 UU MK dan Pasal 72 PMK Nomor 7 Tahun 2025, perbedaan tersebut membuka pemeriksaan kembali.
Dengan demikian, alasan penolakan perkara 341 harus dicari pada penilaian substansinya.
Mengapa Permohonan Ditolak
Pusat penalaran Mahkamah terdapat dalam pertimbangan [3.10], halaman 49–53.
Mahkamah menilai bahwa meskipun petitum Pemohon dirumuskan secara berbeda, esensi persoalannya berkaitan dengan batas delegasi pengaturan kepada Menteri Keuangan yang telah dibahas dalam Putusan Nomor 63/PUU-XV/2017.
Putusan terdahulu menegaskan bahwa pendelegasian langsung dari undang-undang kepada Menteri dimungkinkan untuk urusan teknis administratif. Pengaturan itu tidak boleh mengambil materi yang menurut hierarki peraturan perundang-undangan seharusnya diatur dalam peraturan lebih tinggi, terlebih dalam undang-undang.
Dalam perkara 341, Mahkamah menerapkan kembali prinsip tersebut terhadap pengaturan kompetensi kuasa berdasarkan Pasal 44E ayat (2) huruf e. Mahkamah menyatakan belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian sebelumnya.
Artinya, menurut konstruksi putusan, batas yang diminta Pemohon sesungguhnya telah tersedia dan tetap berlaku. Mahkamah tidak menerima dalil bahwa frasa delegasi tersebut memerlukan pemaknaan bersyarat baru sebagaimana dimohonkan.
Pada pertimbangan [3.11], Mahkamah kemudian menyimpulkan bahwa norma yang diuji tidak bertentangan dengan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan sama di hadapan hukum, sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Penolakan itu, dengan demikian, dibangun di atas keberlakuan batas delegasi yang telah ditegaskan Mahkamah.
Larangan Mengatur Substansi Dinyatakan Secara Eksplisit
Apakah putusan ini secara eksplisit membatasi kewenangan Menteri untuk mengatur hal substantif yang membatasi atau memperluas hak dan kewajiban? Jawabannya, ya, dalam lingkup delegasi pengaturan kuasa perpajakan yang diperiksa.
Dalam pertimbangan [3.10], halaman 52, paragraf yang dimulai dengan “Lebih lanjut”, Mahkamah menegaskan batas materi peraturan pelaksana, yakni “hanya memuat hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan tidak membatasi hak konstitusional warga negara serta bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban”.
Pernyataan itu merupakan penegasan Mahkamah sendiri setelah mengutip Putusan Nomor 63/PUU-XV/2017. Mahkamah selanjutnya menghubungkan batas tersebut secara langsung dengan pembentukan peraturan pelaksana mengenai syarat kompetensi kuasa berdasarkan Pasal 44E ayat (2) huruf e.
Sebelumnya, dalam pertimbangan [3.10] halaman 50, Mahkamah mengutip pertimbangan bahwa persyaratan serta pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa tidak dapat seluruhnya diposisikan sebagai urusan teknis administratif. Pengaturan yang membatasi seseorang dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya memiliki sifat substantif sehingga seharusnya diatur dalam undang-undang.
Namun, penegasan tersebut tidak berarti Menteri kehilangan seluruh kewenangan mengatur administrasi kuasa. Mahkamah tetap mengakui ruang pengaturan teknis administratif. Putusan juga mempertahankan dua kepentingan: perlindungan hak wajib pajak memilih kuasa yang memenuhi syarat menurut undang-undang dan kewenangan konstitusional negara memungut pajak.
Batasnya Terletak pada Isi serta Akibat Hukum Pengaturan.
Ratio decidendi yang dapat digunakan Pemohon
Ratio decidendi adalah alasan hukum yang menentukan hasil putusan. Dalam perkara ini, inti alasannya dapat dirumuskan sebagai berikut: norma delegasi tidak dinyatakan inkonstitusional karena kewenangan yang didelegasikan telah dibatasi oleh pendirian Mahkamah dalam Putusan Nomor 63/PUU-XV/2017, dan batas itu berlaku pula terhadap pengaturan kompetensi kuasa berdasarkan UU HPP.
Alasan tersebut dapat digunakan Pemohon untuk menilai apakah peraturan pelaksana benar-benar berada dalam ruang kewenangan yang diperkenankan.
Pertama, keberadaan frasa delegasi dalam undang-undang tidak cukup untuk membenarkan seluruh materi PMK. Peraturan pelaksana tetap harus diperiksa kesesuaiannya dengan batas teknis administratif yang ditegaskan Mahkamah.
Kedua, penamaan suatu persyaratan sebagai administrasi tidak menyelesaikan persoalan sifat hukumnya. Dokumen pendaftaran dapat berfungsi sebagai bukti pemenuhan syarat yang sah. Namun, apabila kepemilikan, penolakan penerbitan, pembekuan, atau pencabutannya menentukan secara mandiri kelayakan seseorang menjadi kuasa, akibat tersebut perlu diperiksa terhadap sumber kewenangan dan materi yang diatur.
Pembedaan terakhir merupakan penerapan analitis atas pertimbangan Mahkamah. Putusan 341 sendiri tidak memberikan amar khusus yang menetapkan seluruh bentuk SKT sah atau tidak sah.
Ketiga, perlindungan yang dibicarakan Mahkamah menjangkau kepentingan pemberi dan penerima kuasa. Hak wajib pajak memperoleh pendampingan berkaitan dengan kemampuan kuasa menjalankan profesinya. Karena itu, penilaian atas persyaratan kuasa harus memperhatikan akibatnya terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Pemohon dapat memakai rangkaian alasan tersebut sebagai landasan argumentasi. Namun, Pemohon tetap harus menunjukkan ketentuan konkret yang dipersoalkan, akibat hukumnya, dan letak pertentangannya dengan peraturan lebih tinggi sebagaimana dimaknai Mahkamah.
Tidak Membatalkan PMK Secara Otomatis
Putusan ini tidak memuat amar yang membatalkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 ataupun PMK Nomor 55 Tahun 2026. Karena itu, pernyataan bahwa kedua PMK tersebut seluruhnya otomatis kehilangan kekuatan mengikat berdasarkan putusan 341 akan melampaui apa yang secara langsung diputuskan.
Kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan adalah bahwa materi peraturan pelaksana wajib tunduk pada batas delegasi yang ditegaskan Mahkamah. Apabila didalilkan terdapat ketentuan yang melampaui batas itu, penilaiannya memerlukan pemeriksaan atas rumusan pasal, dasar kewenangan, dan akibat hukum masing-masing ketentuan melalui mekanisme yang sesuai.
Begitu pula, penolakan permohonan tidak dapat dipakai sebagai bukti bahwa Mahkamah telah mengesahkan seluruh isi PMK. Konstitusionalitas norma delegasi dan kesesuaian peraturan pelaksananya merupakan persoalan yang harus dibedakan.
Meminta Koreksi dari Pembentuk Peraturan
Langkah pertama yang patut ditempuh ialah meminta Menteri Keuangan menelaah dan mengoreksi sendiri ketentuan yang dipersoalkan. Permintaan diarahkan pada hubungan antara dasar kewenangan, persyaratan kompetensi, dan akibat hukum yang ditimbulkan rangkaian Uji Kompetensi Perpajakan (UKP), Surat Keterangan Kompetensi (SKK), serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi Pihak Lain. Penelaahan harus menghasilkan penjelasan untuk setiap pembatasan, bukan sekadar pernyataan umum mengenai kebutuhan profesionalisme.
Menteri perlu menunjukkan apakah suatu ketentuan hanya membuktikan kompetensi yang disyaratkan undang-undang atau justru membentuk syarat baru yang menentukan kelayakan menerima kuasa. Jika ditemukan materi yang melampaui kewenangan, koreksi harus dituangkan dalam perubahan atau pencabutan ketentuan PMK terkait. Surat edaran dan petunjuk internal tidak dapat menggantikan perubahan peraturan yang diperlukan. Untuk keputusan administratif individual, mekanisme koreksinya harus dibedakan dari perubahan norma PMK.
Jalur ini memberi kesempatan kepada pemerintah memperbaiki regulasi tanpa menunggu putusan pengadilan. Akan tetapi, permintaan koreksi regulasi tidak dengan sendirinya merupakan upaya administratif atas suatu keputusan konkret. Permintaan itu juga tidak menjadi alasan untuk membiarkan tenggang waktu keberatan atau gugatan terhadap keputusan individual terlewati.
Menghentikan Sementara Rangkaian bagi Pihak Lain
Sejalan dengan penelaahan tersebut, Menteri Keuangan perlu diminta menghentikan sementara rangkaian penyelenggaraan UKP, penerbitan SKK, dan penerbitan serta penerapan SKT khusus bagi Pihak Lain, sepanjang rangkaian itu diperlakukan sebagai penentu mandiri lahir atau hilangnya kelayakan menerima penunjukan melalui pembatasan tambahan yang tidak mempunyai dasar atau parameter undang-undang yang memadai. Permintaan ini harus menyebut kegiatan dan akibat hukum yang hendak dihentikan, pejabat yang berwenang, serta jangka waktu peninjauannya.
Penghentian tersebut merupakan tuntutan tindakan korektif yang diajukan kepada pemerintah, bukan perintah penghentian yang tercantum dalam amar Putusan 341. Pelaksanaannya memerlukan instrumen hukum yang sesuai. Apabila penyesuaian menyentuh kewajiban yang ditetapkan PMK, perubahan harus dilakukan pada tingkat peraturan yang berwenang; unit penyelenggara tidak cukup diminta mengabaikannya melalui instruksi informal.
Selama peninjauan, pemerintah harus menyediakan cara verifikasi kompetensi yang sah, menjaga layanan wajib pajak, serta melindungi penunjukan dan dokumen yang telah diterbitkan secara sah. Penghentian yang diminta tidak boleh justru mencabut pengakuan kompetensi atau memutus pendampingan yang sedang berlangsung. Ruang lingkupnya diarahkan pada Pihak Lain yang dipersoalkan, dengan tetap menjaga pembuktian kompetensi dan pengawasan berdasarkan kewenangan yang sah.
Menguji Keputusan dan Tindakan Pemerintahan
Langkah berikutnya ialah menempuh gugatan atas keputusan atau tindakan konkret yang merugikan, dengan dalil penyalahgunaan atau pelampauan wewenang berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan. Pasal 17 melarang penyalahgunaan wewenang; Pasal 18 membedakan tindakan melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan tindakan sewenang-wenang. Kualifikasi masing-masing harus dibuktikan terhadap keputusan atau tindakan yang disengketakan. Dugaan adanya pembatasan di luar materi kewenangan tidak boleh langsung disamakan dengan seluruh kategori pelanggaran tersebut.
Karena itu, ungkapan “menggugat Menteri Keuangan” perlu diterjemahkan menjadi objek dan tuntutan yang jelas. Keputusan penolakan, pembekuan, atau pencabutan SKT, misalnya, harus diperiksa siapa penerbitnya, sumber kewenangannya, dan kerugian yang ditimbulkannya. Menteri menjadi tergugat apabila keputusan atau tindakan yang disengketakan secara hukum merupakan tanggung jawab jabatannya. Jika kewenangan telah didelegasikan kepada pejabat lain, penentuan tergugat harus mengikuti pembagian kewenangan itu.
Gugatan ke peradilan tata usaha negara harus memperhatikan kedudukan hukum, tenggang waktu, dan upaya administratif yang wajib ditempuh, termasuk kerangka Perma Nomor 6 Tahun 2018. Untuk tindakan pemerintahan, relevan pula Perma Nomor 2 Tahun 2019. Apabila objeknya berada dalam kewenangan khusus Pengadilan Pajak, jalurnya harus disesuaikan. Adapun permohonan penilaian penyalahgunaan wewenang menurut Pasal 21 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan merupakan jalur bagi badan atau pejabat pemerintahan; ketentuan itu bukan dasar untuk menyamakan setiap gugatan warga dengan permohonan tersebut.
Membawa Norma PMK ke Mahkamah Agung
Terhadap materi PMK yang bersifat umum, jalur yang tepat ialah permohonan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung. Dasarnya terdapat dalam Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 ayat (2) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Pasal 31 dan Pasal 31A UU Mahkamah Agung. Tata caranya diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2011. Jalur ini berbeda dari gugatan terhadap keputusan atau tindakan konkret pelaksanaannya.
Permohonan perlu menunjuk pasal atau frasa tertentu dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026 yang dianggap melampaui kewenangan. Untuk setiap norma, pemohon harus menjelaskan hak yang dirugikan, peraturan lebih tinggi yang dilanggar, hubungan pertentangannya, dan pemulihan yang diminta. Kedudukan hukum dalam perkara MK tidak otomatis menggantikan pembuktian kedudukan hukum di Mahkamah Agung.
UU KUP dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menjadi rujukan pengujian yang perlu diuraikan secara terarah. Putusan Nomor 63/PUU-XV/2017 dan Putusan Nomor 341/PUU-XXIV/2026 digunakan untuk menegaskan makna serta batas delegasi dalam undang-undang, bukan diposisikan sebagai jenis peraturan tersendiri dalam hierarki. Apabila pemerintah mengajukan dasar kewenangan lain, termasuk rezim profesi penunjang sektor keuangan, cakupan dasar itu juga harus dijawab secara substantif.
Penolakan pengujian undang-undang dalam perkara 341 tidak menutup pengujian terhadap PMK karena objek dan ukuran pengujiannya berbeda. Permohonan kepada Mahkamah Agung juga tidak perlu menunggu jawaban atas permintaan koreksi kepada Menteri. Kedua langkah dapat disiapkan sejalan, sedangkan pengajuan permohonan sendiri tidak otomatis menghentikan penyelenggaraan UKP atau menangguhkan berlakunya PMK.
Makna Putusan Bagi Kepastian Hukum
Putusan 341 meninggalkan kebutuhan penerapan yang konkret. Mahkamah telah menegaskan batas, tetapi tidak menguraikan satu per satu mana persyaratan dalam PMK yang sekadar administratif dan mana yang menyentuh substansi hak.
Ruang inilah yang perlu diisi dengan argumentasi hukum yang terukur. Pengujian tidak cukup bertumpu pada sebutan “administratif” atau “kompetensi”. Yang harus ditelusuri adalah siapa yang menetapkan syarat, dari mana kewenangannya berasal, dan apakah akibatnya hanya menata pelaksanaan hak atau menentukan keberadaan hak itu sendiri.
Bagi Pemohon, permohonan ini memang ditolak. Namun, putusan tersebut menyediakan dasar penalaran untuk menuntut agar peraturan pelaksana tetap berada dalam batas kewenangannya. Dasar itu akan paling kuat apabila digunakan sesuai lingkupnya, tanpa mengubah penegasan batas delegasi menjadi klaim pembatalan peraturan yang tidak pernah diucapkan Mahkamah.
Kepastian hukum perpajakan membutuhkan administrasi yang tertib sekaligus kewenangan yang terukur. Putusan ini menegaskan bahwa pengaturan teknis tidak dapat dijadikan jalan untuk mengambil alih materi substantif yang semestinya ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
Rujukan putusan: Putusan MK Nomor 341/PUU-XXIV/2026, [3.5] hlm. 43–45; [3.8] hlm. 47; [3.9] hlm. 48–49; [3.10] hlm. 49–53, terutama paragraf “Lebih lanjut” hlm. 52; [3.11]–[3.12] dan [4.1]–[4.4] hlm. 53; amar hlm. 54. Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017, [3.10.2] angka 2 hlm. 125–126, angka 10 hlm. 131–132; [3.12] hlm. 133–134; [3.13] hlm. 134; amar angka 2 hlm. 135. Semua nomor halaman mengikuti halaman tercetak.
Rujukan tindak lanjut: UU Nomor 30 Tahun 2014 beserta perubahannya, khususnya Pasal 8–10, 17–21, dan ketentuan upaya administratif; Perma Nomor 6 Tahun 2018; Perma Nomor 2 Tahun 2019; UU Mahkamah Agung beserta perubahannya, Pasal 31 dan Pasal 31A; Perma Nomor 1 Tahun 2011.



