By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 15 October 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > e-Tax Court Dikritik, Pilihan Sidang Non Elektronik Dinilai Belum Memberi Kepastian bagi Pencari Keadilan
Pemerintah

e-Tax Court Dikritik, Pilihan Sidang Non Elektronik Dinilai Belum Memberi Kepastian bagi Pencari Keadilan

Diajeng Maharini
Last updated: October 14, 2026 8:19 am
By Diajeng Maharini
Share
6 Min Read
SHARE

JAKARTA — Pelaksanaan e-Tax Court kembali mendapat sorotan setelah PT Mandiri Abadi Jaya Utomo menyampaikan kritik terkait proses pemilihan sidang non elektronik yang dinilai belum sepenuhnya memberikan kepastian bagi pencari keadilan. Perusahaan menyatakan bahwa pilihan pemeriksaan secara langsung telah disampaikan melalui sistem dan diperkuat dengan permohonan tertulis. Namun, dalam proses awal persidangan, perusahaan justru menerima pemberitahuan dan panggilan untuk mengikuti sidang secara online. Kondisi tersebut membuat perusahaan harus menempuh berbagai upaya tambahan agar permohonan pemeriksaan secara langsung dapat memperoleh perhatian.

PT Mandiri Abadi Jaya Utomo merupakan pihak penggugat dalam sebelas perkara yang berkaitan dengan sengketa melawan Direktorat Jenderal Pajak. Objek sengketa dalam perkara tersebut berupa surat pengembalian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi. Perusahaan memperjuangkan kepentingan hukumnya dengan pendampingan dari Firma Rey & Co Jakarta Tax & Legal Services. Menurut perusahaan, persoalan yang muncul bukan hanya mengenai jadwal persidangan, tetapi juga mengenai bagaimana pilihan pemeriksaan yang tersedia dalam sistem dapat diproses secara jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui kuasa hukumnya, PT Mandiri Abadi Jaya Utomo mempertanyakan pelaksanaan e-Tax Court yang menyediakan pilihan pemeriksaan non elektronik, tetapi dalam perkara perusahaan tetap diterbitkan dua kali pemberitahuan sidang online. Perusahaan menyampaikan bahwa pilihan tersebut telah tercatat dalam sistem dan telah diperkuat melalui surat permohonan resmi. Namun, perusahaan tidak memperoleh penjelasan substantif mengenai alasan pilihan tersebut belum dijalankan sejak awal. Menurut perusahaan, sebuah pilihan yang tersedia dalam sistem tidak seharusnya hanya menjadi tampilan administratif, tetapi harus memiliki tindak lanjut yang jelas dalam proses persidangan.

Perusahaan menilai bahwa keberadaan pilihan sidang non elektronik harus memiliki arti nyata bagi pencari keadilan. Sejak pengajuan gugatan pada 22 Juli 2026, perusahaan telah memilih pemeriksaan non elektronik dan mengajukan permohonan sidang onsite. Namun, Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-082/PAN.012/2026 tanggal 17 September 2026 menetapkan sidang online pada 28 September 2026. Selanjutnya, Surat Panggilan Nomor PANG-255/PAN.012/2026 tanggal 29 September 2026 kembali menjadwalkan sidang online pada 12 Oktober 2026.

Menurut PT Mandiri Abadi Jaya Utomo, apabila sistem menyediakan pilihan pemeriksaan non elektronik dan pilihan tersebut telah direkam, maka persoalan tidak cukup dijelaskan hanya dengan alasan teknis sistem. Perusahaan menilai yang perlu diperhatikan adalah bagaimana permohonan tersebut dipertimbangkan oleh majelis yang menangani perkara. Apabila permohonan pemeriksaan langsung tidak dapat dilaksanakan, pencari keadilan berhak memperoleh alasan yang jelas mengenai keputusan tersebut. Perusahaan menilai bahwa penyediaan pilihan dalam aplikasi harus diikuti dengan proses yang dapat ditelusuri, dipertimbangkan, dan dijelaskan kepada pihak yang mengajukan permohonan.

Persoalan tersebut kemudian dibawa melalui beberapa jalur pengaduan dan permintaan informasi. Perusahaan mengajukan permohonan informasi kepada PPID Tingkat I Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Biro Umum. Selain itu, perusahaan juga menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait dugaan pengabaian pilihan pemeriksaan serta permohonan sidang onsite. Perusahaan juga menempuh gugatan perbuatan melawan hukum tertanggal 28 September 2026 terhadap majelis yang menangani perkara tersebut.

You Might Also Like

Analisis Kebijakan Global: Mengungkap Dampak Kebijakan Internasional Terhadap Negara Berkembang
Ketika Kritik Bagian Kebebasan Berpendapat Dibatasi
Orang Besar Bangsa Adalah yang Berani Membela Kebenaran
Kenyang Tanpa Martabat: Ketika Pangan Mengalahkan Sandang Bangsa

Bagi perusahaan, banyaknya langkah yang harus ditempuh menunjukkan adanya beban tambahan yang seharusnya dapat dicegah melalui pemberian penjelasan sejak awal. Waktu dan tenaga yang seharusnya digunakan untuk mempersiapkan pokok sengketa justru harus dialihkan untuk memperjuangkan kepastian mengenai prosedur pemeriksaan. Perusahaan menilai bahwa pencari keadilan seharusnya dapat memperoleh pelayanan yang jelas tanpa harus melewati rangkaian panjang hanya untuk memastikan permohonannya diperhatikan. Kepercayaan terhadap pelayanan perpajakan akan sulit dipertahankan apabila kewajiban terus diminta sementara hak untuk didengar harus diperjuangkan berkali kali.

PT Mandiri Abadi Jaya Utomo juga menyampaikan bahwa Pengadilan Pajak memiliki peran penting sebagai tempat bagi Wajib Pajak mencari keadilan dalam sengketa perpajakan. Proses persidangan seharusnya memastikan para pihak memperoleh kesempatan untuk didengar dan mendapatkan penanganan prosedural yang jelas. Menurut perusahaan, kemudahan administrasi melalui sistem elektronik harus diukur dari kemampuan memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan melindungi hak para pihak. Apabila pilihan dalam sistem tidak terhubung dengan tindakan dan penjelasan yang diberikan, maka tujuan kemudahan digital perlu dievaluasi kembali.

Pada akhirnya, sidang onsite terlaksana pada 12 Oktober 2026 di Ruang Sidang I Pengadilan Pajak Jakarta. Sidang tersebut berlangsung lancar dan dipimpin Hakim Ketua Muhammad Hanif Arkanie bersama Hakim Anggota Haryono dan Aji Witono. Perusahaan menyambut terlaksananya pemeriksaan secara langsung tersebut, tetapi menegaskan bahwa pelaksanaan sidang onsite tidak menghapus pertanyaan mengenai bagaimana pilihan pemeriksaan sebelumnya ditangani. PT Mandiri Abadi Jaya Utomo tetap meminta evaluasi terhadap mekanisme pemberian alasan atas permohonan onsite serta hubungan antara pilihan dalam sistem dengan penjadwalan persidangan.

Perusahaan berharap pengalaman tersebut dapat menjadi perhatian agar pencari keadilan lain tidak menghadapi persoalan serupa. PT Mandiri Abadi Jaya Utomo mengingatkan pentingnya menyimpan bukti pilihan persidangan, permohonan tertulis, serta seluruh pemberitahuan yang diterima selama proses berlangsung. Firma Rey & Co Jakarta Tax & Legal Services menilai persoalan prosedural seperti ini perlu mendapat perhatian agar Wajib Pajak memahami langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi keadaan serupa. Kritik yang disampaikan diharapkan dapat mendorong perbaikan pelayanan sehingga masyarakat dan Wajib Pajak dapat memperoleh kepastian mengenai proses pemeriksaan tanpa harus melalui perjuangan berlapis.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Apakah Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi Benar-Benar Terwujud? Telaah Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1
Next Article Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi: Menelusuri Perubahan Jalur Kekuasaan melalui Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Proyek Kereta Kalimantan Diharapkan Mempermudah Akses Rakyat ke IKN

May 15, 2026
Pemerintah

Kekuasaan Tanpa Empati: Krisis Moral dalam Penyelenggaraan Negara

April 15, 2026
Pemerintah

Membaca Arah Otoritas Kekuasaan Oligarki

July 29, 2026
Perusahaan Zombie Indonesia dan Rapuhnya Pertumbuhan Ekonomi
Ekonomi

Perusahaan Zombie Indonesia dan Rapuhnya Pertumbuhan Ekonomi

January 12, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.