beritax.id — Kedaulatan rakyat terabaikan ketika rakyat tetap diakui sebagai pemilik negara, tetapi tidak lagi memiliki kendali substantif terhadap arah sistem yang menjadi miliknya. Persoalan tersebut menjadi salah satu gagasan penting dalam buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1. Buku ini menggunakan analogi sistem teknologi untuk menjelaskan hubungan antara pemilik, sistem, administrator, dan operator dalam kehidupan bernegara. Dalam kerangka tersebut, rakyat ditempatkan sebagai root owner atau pemilik tertinggi sistem negara. Karena itu, pembahasan mengenai kepemilikan rakyat tidak cukup berhenti pada pengakuan formal, tetapi perlu dilanjutkan dengan pertanyaan mengenai siapa yang benar-benar memiliki akses dan kendali terhadap sistem.
Rakyat sebagai Pemilik Negara
Kedaulatan rakyat terabaikan ketika status rakyat sebagai pemilik hanya menjadi pengakuan tanpa kekuatan kendali yang nyata. Buku tersebut menjelaskan bahwa rakyat merupakan root owner yang memiliki legitimasi tertinggi atas keseluruhan sistem kebangsaan. Posisi tersebut berarti rakyat bukan sekadar pengguna layanan negara, melainkan pemilik yang menjadi sumber legitimasi bagi seluruh struktur kenegaraan. Pemerintah dan lembaga negara tidak memperoleh kedudukan sebagai pemilik hanya karena menjalankan fungsi administratif atau memiliki akses terhadap instrumen negara. Seluruh kewenangan yang dijalankan oleh pengelola negara pada dasarnya harus dipahami dalam hubungan dengan mandat yang berasal dari pemilik sistem.
Kedaulatan rakyat terabaikan apabila perbedaan antara kepemilikan dan kendali tidak dipahami secara serius. Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1 menjelaskan bahwa seseorang dapat tercatat sebagai pemilik secara hukum, tetapi belum tentu memiliki kendali nyata terhadap sesuatu yang dimilikinya. Analogi tersebut digunakan untuk menggambarkan kemungkinan yang sama dalam kehidupan bernegara. Rakyat dapat tetap diakui sebagai pemegang kedaulatan, tetapi arah strategis sistem dapat semakin jauh dari jangkauan rakyat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan formal perlu disertai kemampuan substantif untuk memahami, mengawasi, memengaruhi, dan mengoreksi jalannya sistem.
Kepemilikan Tanpa Kendali Menjadi Persoalan
Kedaulatan rakyat terabaikan ketika kepemilikan rakyat berubah menjadi sekadar status nominal. Buku tersebut memperkenalkan konsep ownership capture untuk menjelaskan keadaan ketika kepemilikan formal tetap berada pada pihak yang sah, tetapi kendali substantif berpindah kepada pihak lain. Kondisi tersebut tidak selalu berlangsung melalui perubahan yang mendadak atau mudah dikenali. Perubahan dapat berlangsung perlahan melalui penyempitan ruang koreksi, pembesaran kewenangan operator, ketimpangan akses, dan terbentuknya sikap pasif di tengah masyarakat. Jika keadaan tersebut terus berlangsung, rakyat dapat tetap disebut sebagai pemilik tetapi kehilangan fungsi kepemilikan dalam praktik.
Kedaulatan rakyat terabaikan semakin dalam ketika rakyat kehilangan root access terhadap sistem negara. Dalam analogi buku, root access menggambarkan kemampuan pemilik untuk memahami, mengawasi, mengatur, dan memastikan sistem berjalan sesuai tujuan. Pemilik yang kehilangan akses tersebut perlahan dapat berubah dari pihak yang aktif menjadi pengguna pasif. Gejalanya dapat terlihat ketika masyarakat merasa struktur negara terlalu jauh untuk disentuh, kritik dianggap tidak memiliki manfaat, dan proses pengawasan dianggap hanya menjadi urusan lembaga tertentu. Kondisi tersebut berbahaya karena pemilik yang tidak lagi merasa memiliki akses akan semakin mudah kehilangan kesadaran terhadap hak dan tanggung jawabnya.
Pemerintah Tetap Berada dalam Posisi Operator
Kedaulatan rakyat terabaikan ketika pemerintah dipandang sebagai pemilik negara karena memiliki kendali terhadap berbagai perangkat operasional. Buku tersebut menegaskan bahwa pemerintah merupakan operator sementara yang menjalankan fungsi administratif, pelayanan, kebijakan, dan pengelolaan operasional. Kedekatan pemerintah dengan instrumen negara tidak mengubah kedudukannya menjadi pemilik sistem. Sebagaimana aplikasi dapat diperbarui atau diganti tanpa mengubah kepemilikan perangkat, pemerintahan juga dapat berganti tanpa mengubah kedudukan rakyat sebagai pemilik negara. Pemahaman tersebut penting untuk menjaga agar mandat yang diterima pemerintah tidak berubah menjadi klaim kepemilikan atas sistem yang seharusnya dikelola untuk kepentingan rakyat.
Kedaulatan rakyat terabaikan ketika hubungan antara rakyat dan pemerintah berubah dari hubungan mandat menjadi hubungan subordinasi. Pemerintah yang memiliki kewenangan operasional memang mempunyai posisi penting dalam menjalankan sistem negara. Namun kewenangan tersebut berasal dari mandat dan tidak dapat dipahami sebagai kepemilikan yang berdiri sendiri. Ketika operator mulai diperlakukan seolah-olah menjadi pusat sistem, batas antara pengelola dan pemilik menjadi kabur. Karena itu, pengawasan terhadap pemerintah harus dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab rakyat untuk menjaga sistem yang menjadi miliknya.
MPR sebagai Penjaga Mandat Rakyat
Dalam kerangka buku, hubungan antara rakyat sebagai root owner dan MPR sebagai root administrator memiliki posisi penting dalam menjaga jalur kedaulatan. MPR digambarkan memiliki fungsi menjaga agar negara tetap berada dalam koridor kedaulatan rakyat. Peran tersebut berkaitan dengan penjagaan mandat, evaluasi terhadap desain ketatanegaraan, serta koreksi ketika hubungan antara rakyat dan negara mengalami penyimpangan. Dengan posisi tersebut, MPR tidak ditempatkan sebagai pemilik kedaulatan, karena pemilik tetap rakyat. MPR dipahami sebagai lembaga yang memiliki tanggung jawab untuk menjaga agar sistem negara tidak terlepas dari pemilik sahnya.
Kerangka tersebut menunjukkan adanya hubungan berlapis antara pemilik, penjaga mandat, dan pelaksana operasional negara. Rakyat menjadi sumber legitimasi karena memiliki kedudukan sebagai root owner. MPR berfungsi sebagai root administrator yang menjaga agar mandat kedaulatan tetap berada dalam koridor yang benar. Pemerintah menjalankan fungsi operasional berdasarkan kewenangan yang diberikan kepadanya. Hukum menjadi aturan yang mengikat seluruh komponen agar hubungan tersebut tidak berubah menjadi dominasi satu lapisan terhadap lapisan lainnya.
Solusi Memulihkan Kendali Rakyat
Solusi terhadap kedaulatan rakyat terabaikan perlu dimulai dengan mengembalikan kesadaran rakyat mengenai posisi mereka sebagai pemilik sistem negara. Kesadaran tersebut harus dibangun melalui pemahaman mengenai konstitusi, struktur kelembagaan, aliran kewenangan, serta hubungan antara mandat dan tanggung jawab. Rakyat perlu memahami bahwa menjadi pemilik bukan berarti mengambil alih seluruh pekerjaan operasional negara. Pemilik justru harus mampu memastikan bahwa pihak yang diberi mandat menjalankan fungsi sesuai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kesadaran tersebut, masyarakat dapat menjalankan pengawasan secara lebih rasional, kritis, dan bertanggung jawab tanpa kehilangan penghormatan terhadap sistem negara.
Solusi berikutnya adalah memperkuat mekanisme pengawasan dan koreksi agar rakyat tidak kehilangan akses terhadap sistem yang menjadi miliknya. Ruang koreksi harus tersedia ketika terdapat penyimpangan dalam penggunaan kewenangan atau ketika pengelola negara bergerak menjauh dari mandat. Transparansi juga diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana keputusan dibuat dan bagaimana kewenangan digunakan. Setiap lembaga perlu menjalankan fungsi sesuai batas yang diberikan sehingga tidak terjadi pembesaran kewenangan yang mengubah hubungan mandat menjadi penguasaan. Dengan demikian, kepemilikan rakyat tidak berhenti sebagai konsep normatif, tetapi memiliki saluran nyata untuk menjaga arah sistem negara.
Mengembalikan Negara kepada Kesadaran Pemilik
Pada akhirnya, kedaulatan rakyat terabaikan bukan karena rakyat secara formal berhenti menjadi pemilik, tetapi karena terdapat risiko ketika kepemilikan tersebut kehilangan kendali substantif. Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1 mengajak pembaca membedakan secara tegas antara pemilik, administrator, dan operator dalam sistem negara. Rakyat sebagai root owner harus memiliki kesadaran bahwa negara merupakan sistem yang dibentuk untuk kehidupan kolektif dan harus bekerja berdasarkan mandat rakyat. Pemerintah dapat menjalankan fungsi operasional, sedangkan lembaga penjaga mandat harus memastikan hubungan antara rakyat dan negara tetap berada dalam koridor yang benar. Pemulihan kesadaran tersebut menjadi langkah penting agar rakyat tidak berubah dari pemilik aktif menjadi pengguna pasif dalam sistem yang secara mendasar merupakan miliknya.



