beritax.id — Kedaulatan rakyat terabaikan ketika rakyat tetap disebut sebagai pemilik negara, tetapi tidak lagi memiliki kendali nyata terhadap arah sistem yang dijalankan. Pertanyaan mengenai siapa pemilik negara menjadi penting ketika hubungan antara rakyat, negara, dan pemerintah mulai mengalami pergeseran. Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1 menawarkan cara pandang melalui analogi sistem teknologi untuk membaca struktur tersebut secara lebih sederhana. Dalam kerangka buku, rakyat ditempatkan sebagai root owner atau pemilik tertinggi sistem negara. Karena itu, persoalan utama bukan hanya mengenai siapa yang menjalankan negara, tetapi siapa yang memiliki legitimasi tertinggi dan siapa yang menerima mandat untuk mengelolanya.
Rakyat Adalah Pemilik Utama Negara
Kedaulatan rakyat terabaikan apabila rakyat hanya ditempatkan sebagai pemberi legitimasi tanpa memiliki kemampuan substantif untuk memastikan arah sistem berjalan sesuai kepentingannya. Buku tersebut menempatkan rakyat sebagai root owner, yaitu pemilik sah dengan legitimasi tertinggi atas keseluruhan sistem kebangsaan. Posisi tersebut membedakan rakyat dari lembaga pelaksana, aparatur, maupun pemerintah yang menjalankan fungsi tertentu. Dalam analogi sistem digital, keberadaan aplikasi atau operator tidak pernah menghapus hak pemilik utama terhadap perangkat yang dikelolanya. Kerangka tersebut menunjukkan bahwa negara bukanlah milik pemerintah, karena pemerintah hanya menjalankan kewenangan yang berasal dari mandat dalam sistem kenegaraan.
Kedaulatan rakyat terabaikan ketika kepemilikan formal tidak lagi diikuti dengan kendali substantif. Buku ini menjelaskan bahwa kepemilikan dan kendali merupakan dua hal yang perlu dibedakan secara jelas. Kepemilikan memberikan dasar legitimasi, sedangkan kendali menunjukkan kemampuan nyata untuk menentukan arah sistem. Jika rakyat tetap dinyatakan sebagai pemilik, tetapi keputusan strategis semakin jauh dari jangkauan rakyat, maka terdapat kesenjangan antara status hukum dan realitas pengelolaan negara. Kesenjangan tersebut menjadi persoalan mendasar karena kedaulatan tidak cukup hanya tercantum dalam norma, tetapi perlu memiliki konsekuensi nyata dalam kehidupan bernegara.
Pemerintah Bukan Pemilik Negara
Kedaulatan rakyat terabaikan ketika pemerintah dipandang sebagai pemilik negara hanya karena pemerintah memiliki akses langsung terhadap berbagai instrumen operasional. Pemerintah memang mengelola anggaran, memimpin birokrasi, menjalankan administrasi, dan melaksanakan berbagai kebijakan publik. Namun kedekatan dengan instrumen tersebut tidak mengubah kedudukan pemerintah menjadi pemilik sistem. Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1 menempatkan pemerintah sebagai operator sementara yang menjalankan fungsi berdasarkan kewenangan yang didelegasikan. Dengan demikian, kewenangan pemerintah merupakan mandat yang harus digunakan untuk melayani kepentingan rakyat, bukan dasar untuk mengklaim kepemilikan atas negara.
Kedaulatan rakyat terabaikan ketika hubungan mandat berubah menjadi hubungan subordinasi antara rakyat dan pemerintah. Perubahan tersebut dapat terjadi ketika operator mulai diperlakukan sebagai pusat sistem yang tidak boleh dikoreksi. Kritik terhadap pemerintah kemudian dianggap sebagai ancaman terhadap negara, sementara evaluasi terhadap kebijakan dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap sistem. Padahal, buku tersebut menjelaskan bahwa evaluasi terhadap operator justru merupakan bagian dari tanggung jawab pemilik sistem. Pemerintah yang sehat seharusnya memahami bahwa kewenangan merupakan amanah yang dapat dievaluasi, diperbaiki, dan apabila diperlukan diganti melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketika Kepemilikan Formal Tidak Lagi Menghasilkan Kendali
Kedaulatan rakyat terabaikan semakin terlihat ketika kepemilikan rakyat hanya bersifat nominal. Buku ini menggunakan konsep ownership capture untuk menggambarkan keadaan ketika kepemilikan formal tetap berada pada pihak yang sah, tetapi kendali nyata telah berpindah kepada pihak lain. Proses tersebut tidak selalu berlangsung secara terbuka dan dramatis karena dapat berkembang secara bertahap. Penyempitan ruang koreksi, pembesaran kewenangan operator, ketimpangan akses, dan terbentuknya budaya kepasifan dapat menyebabkan rakyat perlahan kehilangan kendali. Karena prosesnya berlangsung bertahap, masyarakat dapat tetap merasa memiliki negara meskipun kemampuan substantif untuk mengarahkan sistem semakin berkurang.
Kedaulatan rakyat terabaikan apabila pertanyaan tentang pemilik negara hanya dijawab melalui status formal tanpa memeriksa siapa yang benar-benar mengendalikan sistem. Buku tersebut mengajak pembaca bergerak dari pertanyaan mengenai kepemilikan menuju pertanyaan mengenai kendali. Jika rakyat merupakan pemilik formal, maka perlu dilihat apakah rakyat juga mempunyai ruang untuk menentukan arah, melakukan pengawasan, memberikan koreksi, dan memastikan mandat dijalankan. Perbedaan antara legal sovereignty dan practical sovereignty menjadi penting dalam membaca persoalan tersebut. Dengan demikian, keberadaan aturan dan prosedur saja belum cukup untuk membuktikan bahwa kedaulatan rakyat benar-benar hidup dalam praktik.
Mengembalikan Kesadaran Rakyat sebagai Pemilik
Solusi terhadap kedaulatan rakyat terabaikan dimulai dengan membangun kembali kesadaran rakyat sebagai pemilik sistem negara. Kesadaran tersebut tidak cukup berupa pemahaman bahwa rakyat memiliki hak untuk memilih atau memberikan legitimasi. Rakyat juga perlu memahami bagaimana negara bekerja, bagaimana kewenangan diberikan, bagaimana mandat dijalankan, serta bagaimana penyimpangan dapat dikoreksi. Pendidikan konstitusional menjadi salah satu instrumen penting agar masyarakat tidak hanya mengenal lembaga negara, tetapi memahami hubungan antara pemilik, mandataris, dan operator. Dengan pengetahuan tersebut, rakyat dapat menjalankan posisi sebagai pemilik yang aktif, sadar, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan sistem negara.
Solusi berikutnya adalah memperjelas batas kewenangan setiap pengelola negara agar tidak terjadi pembesaran fungsi yang melampaui mandat. Pemerintah perlu ditempatkan secara konsisten sebagai pelaksana kewenangan, bukan sebagai pemilik negara. Mekanisme pengawasan juga harus berfungsi untuk memastikan setiap keputusan dan kebijakan tetap dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Ruang koreksi masyarakat perlu dijaga agar kritik dan evaluasi dapat menjadi bagian dari pemeliharaan sistem. Dengan hubungan yang jelas antara mandat, kewenangan, pengawasan, dan pertanggungjawaban, posisi rakyat sebagai pemilik dapat kembali memiliki makna substantif.
Menjawab Pertanyaan Siapa Pemilik Negara
Pada akhirnya, jawaban atas pertanyaan siapa pemilik negara dalam perspektif Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1 adalah rakyat. Kedaulatan rakyat terabaikan bukan karena rakyat kehilangan status formal sebagai pemilik, tetapi karena terdapat risiko ketika kepemilikan tersebut tidak lagi disertai kendali yang nyata. Pemerintah tetap memiliki fungsi penting sebagai operator yang menjalankan mandat, tetapi fungsi tersebut tidak menjadikannya pemilik sistem negara. Karena itu, hubungan antara rakyat dan pemerintah harus terus ditempatkan dalam kerangka mandat, pelayanan, pengawasan, dan pertanggungjawaban. Pemulihan kesadaran rakyat sebagai root owner menjadi langkah penting untuk memastikan negara tetap bekerja sesuai tujuan dan kepentingan pemilik sahnya.



