beritax.id — Kedaulatan rakyat terabaikan ketika rakyat secara formal disebut sebagai pemilik negara, tetapi tidak memiliki kendali substantif terhadap arah sistem yang dijalankan. Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan penting dalam buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1 melalui pendekatan sistem teknologi. Buku ini menempatkan rakyat sebagai root owner, yaitu pemilik sah dengan kedudukan tertinggi dalam sistem negara. Sementara itu, pemerintah diposisikan sebagai instrumen operasional yang menjalankan fungsi tertentu dalam sistem. Kerangka tersebut mengajak masyarakat membedakan secara tegas antara negara sebagai sistem, rakyat sebagai pemilik, dan pemerintah sebagai pengelola operasional.
Ketika Kepemilikan Tidak Lagi Berarti Kendali
Kedaulatan rakyat terabaikan ketika status kepemilikan hanya berhenti pada pengakuan formal tanpa disertai kemampuan nyata untuk mengendalikan sistem. Buku tersebut menjelaskan bahwa kepemilikan dan kendali merupakan dua hal yang harus dibedakan secara cermat. Seseorang dapat tercatat sebagai pemilik secara hukum, tetapi kehilangan kemampuan untuk menentukan bagaimana sesuatu yang dimilikinya bekerja. Dalam konteks negara, kondisi serupa dapat terjadi ketika rakyat tetap diakui sebagai pemegang kedaulatan, tetapi kendali substantif atas arah sistem semakin jauh dari jangkauan mereka. Persoalan tersebut kemudian disebut sebagai ownership capture, yaitu keadaan ketika kepemilikan formal tetap berada pada pemilik sah, sementara kendali nyata berpindah kepada pihak lain.
Kedaulatan rakyat terabaikan semakin jelas ketika masyarakat hanya memperoleh akses pada bagian permukaan dari sistem negara. Buku ini menggunakan perbandingan antara root access dan guest access untuk menggambarkan perbedaan tersebut. Pengguna biasa dapat menggunakan berbagai fungsi sistem, tetapi tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah konfigurasi inti. Sebaliknya, pemilik dengan root access mempunyai kemampuan untuk memastikan sistem bekerja sesuai tujuan dan aturan dasarnya. Jika rakyat merupakan pemilik sah negara, maka pertanyaan mendasarnya adalah apakah rakyat masih mempunyai kemampuan substantif untuk memahami, memengaruhi, mengoreksi, dan memastikan arah sistem berjalan sesuai mandatnya.
Hilangnya Root Access Rakyat
Kedaulatan rakyat terabaikan ketika rakyat kehilangan root access terhadap sistem yang secara prinsip merupakan miliknya. Buku tersebut menjelaskan bahwa kehilangan akses tidak selalu berlangsung melalui peristiwa besar yang mudah dikenali. Prosesnya dapat terjadi secara perlahan melalui penyempitan ruang koreksi, pembesaran kewenangan operator, ketimpangan akses, dan terbentuknya budaya yang membuat masyarakat semakin pasif. Karena berlangsung bertahap, perubahan tersebut sering kali tidak langsung disadari oleh masyarakat. Pada akhirnya, rakyat dapat tetap memiliki status sebagai pemilik secara hukum, tetapi semakin kehilangan kemampuan untuk mengendalikan sistem secara nyata.
Kedaulatan rakyat terabaikan juga dapat terlihat dari perubahan hubungan psikologis antara rakyat dan negara. Pemilik yang menyadari kedudukannya cenderung aktif menjaga integritas sistem yang dimilikinya. Sebaliknya, pemilik yang kehilangan kesadaran atas haknya dapat berubah menjadi pengguna pasif yang hanya menerima keadaan. Kritik kemudian dianggap tidak memiliki daya pengaruh, sementara struktur negara dipandang sebagai sesuatu yang terlalu jauh untuk dikoreksi. Buku tersebut mengingatkan bahwa kondisi seperti ini berbahaya karena membuka ruang semakin besar bagi pihak lain untuk mengambil kendali. Ketika pemilik sah tidak lagi merasa memiliki akses terhadap sistemnya sendiri, pembajakan kendali menjadi lebih mudah terjadi.
Legal Sovereignty dan Practical Sovereignty
Kedaulatan rakyat terabaikan apabila pengakuan hukum tidak diikuti dengan kedaulatan yang benar-benar hidup dalam praktik. Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1 membedakan legal sovereignty dan practical sovereignty untuk menjelaskan persoalan tersebut. Legal sovereignty menggambarkan kedaulatan yang diakui melalui sistem hukum, sedangkan practical sovereignty menggambarkan kemampuan nyata untuk menentukan arah sistem dalam kehidupan bernegara. Kedua bentuk tersebut idealnya berjalan secara bersamaan agar pengakuan terhadap rakyat tidak berhenti pada tataran normatif. Karena itu, ukuran kedaulatan tidak cukup hanya dilihat dari siapa yang disebut sebagai pemilik, tetapi juga dari siapa yang benar-benar memiliki kapasitas untuk menentukan arah sistem.
Kedaulatan rakyat terabaikan ketika rakyat hanya dilibatkan dalam proses formal, tetapi tidak mempunyai pengaruh memadai terhadap desain sistem yang lebih mendasar. Buku tersebut menggambarkan kondisi ketika masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, memilih wakil, dan memberikan legitimasi, tetapi pengaruh terhadap keputusan strategis tetap terasa terbatas. Keadaan demikian menunjukkan adanya jarak antara partisipasi dan kendali. Partisipasi masyarakat tetap penting, tetapi partisipasi harus memiliki hubungan yang nyata dengan mekanisme koreksi dan pengawasan. Jika tidak, rakyat berisiko hanya menjadi pemberi legitimasi tanpa mempunyai akses yang cukup untuk memastikan sistem bekerja sesuai kepentingannya.
Pemerintah Bukan Pemilik Negara
Kedaulatan rakyat terabaikan apabila pemerintah dipandang sebagai pemilik negara, bukan sebagai pengelola sementara yang memperoleh mandat. Buku ini secara tegas menggunakan analogi aplikasi untuk menjelaskan kedudukan pemerintah dalam sistem negara. Sebagaimana aplikasi dapat diperbarui, diganti, atau dihentikan tanpa mengubah kepemilikan perangkat, pemerintahan juga dapat berubah tanpa mengubah kedudukan rakyat sebagai pemilik negara. Pemahaman tersebut penting agar keberadaan pemerintah tidak disamakan dengan keberadaan negara secara keseluruhan. Dengan demikian, evaluasi terhadap kinerja pemerintah harus dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga agar instrumen negara tetap bekerja sesuai tujuan pembentukannya.
Kedaulatan rakyat terabaikan apabila hubungan antara rakyat dan pemerintah mengalami pembalikan posisi. Dalam hubungan yang sehat, rakyat merupakan sumber legitimasi, sedangkan pemerintah menjalankan mandat yang diberikan melalui mekanisme yang sah. Pemerintah tidak semestinya menempatkan rakyat sebagai pihak yang harus meminta izin untuk menggunakan hak dasarnya sebagai pemilik negara. Buku tersebut mengingatkan bahwa perubahan hubungan dari kepemilikan menuju ketundukan administratif merupakan tanda penting adanya persoalan dalam struktur kendali. Ketika rakyat mulai memandang negara sebagai kekuatan yang berada di atas mereka, kesadaran sebagai pemilik perlahan dapat terkikis.
Solusi Mengembalikan Kendali kepada Rakyat
Solusi atas kedaulatan rakyat terabaikan perlu dimulai dengan membangun kembali kesadaran rakyat sebagai root owner. Kesadaran tersebut tidak cukup hanya melalui pemahaman bahwa rakyat disebut sebagai pemegang kedaulatan dalam aturan dasar. Masyarakat perlu memahami bagaimana kewenangan diberikan, siapa yang menerima mandat, apa batas kewenangan tersebut, dan bagaimana pengawasan dapat dilakukan. Pendidikan kenegaraan perlu diarahkan untuk membangun kemampuan masyarakat membaca struktur negara secara kritis dan bertanggung jawab. Dengan kesadaran tersebut, rakyat dapat kembali melihat negara sebagai sistem yang harus dijaga bersama, bukan sebagai struktur yang berada di luar jangkauan mereka.
Solusi berikutnya adalah memperkuat mekanisme pengawasan terhadap aliran kewenangan dan kendali negara. Setiap lembaga yang menerima mandat harus mempunyai batas kewenangan yang jelas dan dapat dimintai pertanggungjawaban. Ruang koreksi masyarakat juga perlu dijaga agar tidak berubah menjadi sekadar prosedur administratif tanpa pengaruh terhadap perbaikan sistem. Transparansi, keterbukaan informasi, pengawasan publik, serta pendidikan konstitusional dapat menjadi bagian dari mekanisme untuk menjaga root access rakyat. Dengan demikian, kendali negara tidak hanya terlihat sah secara formal, tetapi juga dapat diuji melalui kemampuan rakyat dalam memahami dan mengawasi jalannya sistem.
Memulihkan Integritas Sistem Negara
Pada akhirnya, kedaulatan rakyat terabaikan bukan semata persoalan mengenai siapa yang sedang menjalankan pemerintahan. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah hubungan antara rakyat sebagai pemilik dan lembaga negara sebagai pengelola masih berjalan sesuai desainnya. Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1 mengajak pembaca melihat persoalan tersebut melalui konsep root owner, root access, ownership capture, dan system hijacking. Kerangka itu menunjukkan bahwa negara dapat tetap terlihat berjalan secara normal, sementara kendali substantif perlahan mengalami pergeseran. Karena itu, menjaga negara berarti memastikan kepemilikan rakyat tidak berhenti sebagai status formal, tetapi tetap mempunyai kendali yang nyata dan bertanggung jawab.
Pemulihan tersebut membutuhkan kesadaran bersama bahwa rakyat bukan sekadar pengguna layanan negara. Rakyat merupakan sumber legitimasi yang memberikan dasar bagi keberadaan seluruh perangkat negara. Pemerintah, lembaga, dan setiap penerima mandat harus bekerja dalam batas kewenangan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya. Penguatan kesadaran kepemilikan, pengawasan, transparansi, pendidikan kenegaraan, dan mekanisme koreksi menjadi langkah penting untuk mencegah semakin jauhnya rakyat dari kendali sistem. Dengan mengembalikan hubungan antara kepemilikan dan kendali, gagasan kedaulatan dapat kembali memiliki makna substantif dalam kehidupan bernegara.



