By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Wednesday, 7 October 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Seputar Pajak > Sidang Perbaikan Permohonan di MK, Kahfi Permana Pertegas Objek Uji Materi UU KUP
Seputar Pajak

Sidang Perbaikan Permohonan di MK, Kahfi Permana Pertegas Objek Uji Materi UU KUP

Diajeng Maharini
Last updated: October 6, 2026 2:27 pm
By Diajeng Maharini
Share
6 Min Read
SHARE

JAKARTA — Kuasa hukum Pemohon, Kahfi Permana, menegaskan empat poin utama dalam perbaikan permohonan perkara Nomor 341/PUU-XXIV/2026 yang disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (5/10/2026).

Dalam sidang yang dihadiri Ketua Panel Hakim Konstitusi serta Hakim Konstitusi Dr. Daniel Yusmic P. Foekh dan Prof. M. Guntur Hamzah tersebut, Kahfi menjelaskan perbaikan permohonan dilakukan sebagai tindak lanjut atas nasihat Majelis Hakim dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada 22 September 2026.

Menurut Kahfi, terdapat empat bagian yang diperkuat dalam permohonan tersebut. Keempatnya meliputi penyempitan objek pengujian, penguatan uraian kedudukan hukum Pemohon, penajaman alasan permohonan dengan merujuk Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017 dan Putusan Nomor 25/PUU-XXIII/2025, serta penyelarasan petitum dengan seluruh argumentasi yang diajukan.

“Perbaikan permohonan ini kami lakukan sebagai tindak lanjut langsung atas nasihat Majelis dalam pemeriksaan pendahuluan. Kami mempertegas objek, kedudukan hukum, alasan permohonan, dan petitum agar seluruhnya konsisten,” kata Kahfi dalam persidangan.

Kahfi menegaskan perkara tersebut tidak menguji Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Menurut dia, objek pengujian dibatasi secara spesifik pada norma di tingkat undang-undang, yakni frasa “diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” pada penutup Pasal 44E ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Permohonan ini sama sekali tidak menjadikan Peraturan Menteri Keuangan sebagai objek pengujian. Yang kami uji adalah norma undang-undangnya, khususnya frasa ‘diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan’,” kata Kahfi.

You Might Also Like

Bencana di Sumatera dan Kekacauan Konstitusional: Mengapa Amandemen Kelima UUD 1945 Tak Lagi Bisa Ditunda
Kekuatan Indonesia Terletak pada Kesadaran bahwa Masyarakat adalah Sebuah Keluarga Besar
Revisi UU TNI Diperluas ke Urusan Narkoba-Siber! Partai X: Efektif Jaga Keamanan atau Langkah Terlalu Jauh?
PLN & Kemendikbud Riset Listrik, Partai X: Jangan Sampai Kampus & Rumah Rakyat Tetap Gelap Gulita!!

Kahfi menambahkan, pengujian tersebut hanya diarahkan pada materi kompetensi tertentu bagi kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP. Sementara itu, materi yang berkaitan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tidak termasuk dalam objek permohonan.

Pembatasan tersebut, kata Kahfi, dimaksudkan untuk menghindari kerancuan mengenai norma yang sebenarnya dipersoalkan oleh Pemohon.

Pertegas Kedudukan Hukum Pemohon

Dalam persidangan, Kahfi juga memperkuat uraian mengenai kedudukan hukum Rinto Setiyawan sebagai Pemohon. Ia menjelaskan bahwa Pemohon memiliki dua kapasitas hukum yang secara konkret bersinggungan dengan norma yang diuji.

Pertama, Pemohon berkedudukan sebagai penerima kuasa dalam pekerjaan jasa perpajakan. Kapasitas tersebut, menurut Kahfi, didukung oleh status Pemohon sebagai advokat dan praktisi hukum perpajakan yang telah menerima Surat Kuasa Khusus serta terikat dalam perjanjian jasa profesional dengan PT Matahari Surya Mitra Pangan yang berlaku hingga 30 April 2027.

Kedua, Pemohon juga berkedudukan sebagai Wajib Pajak yang memberikan kuasa. Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, Pemohon menunjuk Kahfi melalui Surat Kuasa Khusus untuk melakukan tindakan perpajakan tertentu hingga 1 Agustus 2027.

“Pemohon berada dalam dua sisi hubungan kuasa perpajakan. Di satu sisi sebagai penerima kuasa dalam pekerjaan profesional, dan di sisi lain sebagai Wajib Pajak yang memberikan kuasa. Karena itu, dampak norma yang diuji terhadap Pemohon bersifat konkret,” kata Kahfi.

Menurut Kahfi, kedua kapasitas tersebut berkaitan dengan hak Pemohon atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sementara dalam kapasitas sebagai profesional, Pemohon juga mendalilkan adanya keterkaitan dengan hak atas pekerjaan sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

Persoalkan Batas Delegasi Menteri Keuangan

Kahfi selanjutnya menjelaskan mengenai kerugian konstitusional dan hubungan sebab-akibat atau causal verband yang dialami Pemohon. Ia menilai persoalan utama bukan semata-mata keberadaan PMK, melainkan norma undang-undang yang memberikan delegasi kepada Menteri Keuangan tanpa batasan yang dinilai cukup jelas.

Menurut Kahfi, frasa delegasi tersebut berpotensi menimbulkan dua penafsiran. Pertama, kewenangan Menteri Keuangan hanya mencakup aspek administratif seperti pencatatan dan verifikasi. Kedua, kewenangan tersebut dapat ditafsirkan lebih luas hingga mencakup pembentukan kriteria kompetensi maupun akibat hukum tambahan yang tidak memiliki parameter memadai di dalam undang-undang.

“Kerugian konstitusional Pemohon tidak semata-mata bersumber dari adanya PMK. Persoalan utamanya justru terletak pada norma delegasi dalam undang-undang yang menurut kami belum memberikan batas kewenangan yang memadai,” tegas Kahfi.

Kahfi menilai ketidakjelasan tersebut dapat menyebabkan pergeseran fungsi kewenangan. Status administratif yang semestinya hanya berfungsi sebagai instrumen pencatatan atau verifikasi berpotensi berubah menjadi faktor penentu kelayakan seseorang untuk menerima penunjukan sebagai kuasa.

Dalam persidangan, Kahfi turut menyebut PMK Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026. Namun, ia menegaskan kedua aturan tersebut tidak ditempatkan sebagai objek pengujian. PMK tersebut hanya digunakan sebagai fakta normatif untuk menunjukkan bagaimana norma delegasi dalam UU KUP diterapkan dalam praktik.

“PMK Nomor 44 Tahun 2026 dan PMK Nomor 55 Tahun 2026 kami hadirkan bukan sebagai objek pengujian, melainkan sebagai fakta normatif yang menunjukkan bagaimana persoalan delegasi itu bekerja dalam praktik,” kata Kahfi.

Menurut Kahfi, aturan turunan tersebut mengaitkan pengakuan kompetensi dengan kepemilikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sekaligus mengatur klasifikasi dan akibat hukum tertentu.

Karena itu, Kahfi berpandangan perubahan terhadap PMK tidak serta-merta menghilangkan persoalan konstitusional yang didalilkan Pemohon.

“Kalaupun peraturan menteri tersebut nantinya diubah, persoalan konstitusionalnya tidak otomatis selesai. Sebab, yang kami persoalkan adalah landasan undang-undangnya, khususnya sejauh mana batas kewenangan yang dapat didelegasikan kepada Menteri,” kata Kahfi.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Mengapa Persatuan yang Beradab Penting bagi Bangsa? Membaca Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1
Next Article Dari Musyawarah ke Kedaulatan Rakyat: Menelaah Kerakyatan Akar Musyawarah dalam Buku Free Indonesia Save Nusantara Jilid 1

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Demokrasi tanpa arah
Pemerintah

Saat Popularitas Menggantikan Ide, Demokrasi Tanpa Arah Menguat

May 7, 2026
Pemerintah

Bank Indonesia Gelontorkan Rp393 Triliun, Partai X: Rakyat Tak Pernah Kebagian!

October 24, 2025
Pemerintah

Larangan Investigasi di RUU Penyiaran dan Redupnya Cahaya Jurnalisme

December 17, 2025
Pemerintah

Mengembalikan Kedaulatan ke Tangan Rakyat

October 24, 2025
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.