beritax.id – Surabaya, 28 September 2026 – Buku kedua karya Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP dan Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak. resmi dirilis pada September 2026. Buku berjudul “Kontrol Hukum terhadap Kekuasaan Fiskal: Kajian Ultra Vires atas Regulasi Kuasa Wajib Pajak dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026” diterbitkan oleh CV AY Publisher.
Buku dengan ketebalan xviii + 251 halaman tersebut mengangkat persoalan mengenai batas penggunaan kewenangan fiskal negara dalam membentuk regulasi perpajakan, khususnya pengaturan mengenai kuasa Wajib Pajak. Buku ini tercatat diterbitkan di Sidoarjo pada September 2026 dengan QRCBN 62-230-0679-515.
Kajian dalam buku berfokus pada hubungan antara kewenangan pemerintah, regulasi perpajakan dan perlindungan hak Wajib Pajak. Penulis menggunakan sejumlah perspektif hukum, antara lain prinsip delegated legislation, doktrin ultra vires, kepastian hukum, proporsionalitas, serta due process of law.
Mengkaji Batas Kewenangan dalam Regulasi Pajak
Salah satu pokok pembahasan buku adalah PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang dikaji dalam kaitannya dengan Pasal 44E UU KUP serta Pasal 51 sampai dengan Pasal 53 PP Nomor 50 Tahun 2022 sebagai dasar dan kerangka pengaturan kuasa Wajib Pajak.
Penulis tidak hanya mempertanyakan keberadaan kewenangan pemerintah untuk mengatur, tetapi juga mengkaji batas penggunaannya. Dalam perspektif delegated legislation, peraturan pelaksana pada prinsipnya harus tetap berada dalam ruang kewenangan yang diberikan oleh peraturan yang lebih tinggi.
Buku tersebut kemudian menggunakan doktrin ultra vires untuk menguji kemungkinan adanya norma yang melampaui kewenangan yang telah didelegasikan. Potensi persoalan antara lain dapat muncul apabila regulasi memperluas larangan, mempersempit hak Wajib Pajak, memperluas tanggung jawab hukum kuasa pajak, atau menggunakan norma yang tidak memiliki parameter objektif.
Penulis juga menegaskan bahwa kewenangan Menteri Keuangan untuk mengatur kuasa Wajib Pajak pada dasarnya memiliki dasar hukum. Namun, kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas.
Peraturan pelaksana, menurut kajian buku, harus menjabarkan ketentuan yang diberikan oleh undang-undang dan tidak semestinya membentuk pembatasan baru terhadap hak masyarakat.
Kuasa Wajib Pajak dan Perlindungan Hukum
Buku ini juga memberikan perhatian terhadap kedudukan kuasa Wajib Pajak dalam sistem self assessment. Kuasa pajak dipandang memiliki fungsi dalam memberikan pendampingan profesional kepada Wajib Pajak, terutama dalam menghadapi kompleksitas administrasi dan regulasi perpajakan.
Pembahasan mencakup persyaratan dan kompetensi kuasa, standar profesionalitas, kewajiban dan larangan, interpretasi terhadap frasa “menghalang-halangi”, serta mekanisme pengawasan.
Dalam konteks tersebut, penulis juga membahas pentingnya independensi profesional. Independensi tidak dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas, karena kuasa pajak tetap terikat hukum dan etika profesi. Namun, pengawasan juga perlu dirumuskan secara proporsional agar tidak menghilangkan ruang profesional kuasa dalam memberikan pendampingan kepada Wajib Pajak.

Kewenangan Fiskal Tetap Harus Berada dalam Koridor Hukum
Yulianto Kiswocahyono, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, mengatakan buku kedua tersebut merupakan kelanjutan dari kajiannya mengenai persoalan hukum perpajakan.
Menurut Yulianto, perhatian utama buku bukan untuk mengurangi kewenangan negara, melainkan melihat bagaimana kewenangan fiskal dijalankan dalam kerangka negara hukum.
“Buku kedua ini bukan untuk melemahkan kewenangan negara dalam bidang perpajakan. Kami ingin melihat bagaimana kewenangan fiskal dapat dijalankan secara efektif, tetapi tetap berada dalam batas kewenangan yang diberikan oleh hukum.”
Yulianto menilai keberadaan kewenangan fiskal diperlukan untuk menjaga kepatuhan dan penerimaan negara. Namun, pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan legalitas, kepastian hukum dan proporsionalitas.
“Negara membutuhkan kepatuhan dan penerimaan, sementara Wajib Pajak membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum. Keduanya perlu ditempatkan secara seimbang dalam sistem perpajakan.”
Pandangan tersebut sejalan dengan materi buku yang menempatkan keseimbangan antara kewenangan pemerintah dalam menjaga kepatuhan pajak dan hak Wajib Pajak sebagai salah satu dasar kajian.
Pengaturan Kuasa Pajak Perlu Parameter yang Jelas
Sementara itu, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., praktisi pajak dan hukum, pendiri Adipati & Partners Law Office, pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengadilan Pajak, serta mahasiswa Magister Ilmu Hukum, mengatakan buku tersebut juga berangkat dari pengalaman praktis dalam bidang perpajakan dan hukum.
Dalam materi buku disebutkan, Eko memiliki latar belakang yang menggabungkan perspektif ekonomi, akuntansi, perpajakan dan hukum dalam melihat persoalan fiskal. Pengalamannya sebagai pemegang IKH Pengadilan Pajak juga memberikan perspektif mengenai administrasi perpajakan dan penyelesaian sengketa.
Menurut Eko, keberadaan kuasa Wajib Pajak memiliki fungsi penting dalam memberikan pendampingan profesional.
“Kuasa pajak memiliki fungsi untuk membantu Wajib Pajak memahami aturan, memenuhi kewajiban, menggunakan haknya, dan memperoleh pendampingan ketika menghadapi persoalan perpajakan.”
Ia menilai pengaturan mengenai kuasa Wajib Pajak tetap diperlukan untuk menjaga profesionalitas dan integritas. Namun, mekanisme pengawasan juga perlu memiliki batas yang jelas.
“Perlu ada ukuran yang jelas untuk membedakan antara tindakan yang menghambat proses perpajakan dengan penggunaan hak untuk memberikan argumentasi, klarifikasi maupun pendapat hukum.”
Buku tersebut menempatkan hubungan fiskus dan kuasa pajak bukan sebagai hubungan yang harus selalu berlawanan. Fiskus memiliki fungsi memastikan kepatuhan perpajakan, sedangkan kuasa pajak berperan memastikan kepatuhan tersebut dijalankan melalui proses yang sesuai hukum.
Dorong Keseimbangan antara Kepentingan Negara dan Wajib Pajak
Penulis menegaskan bahwa pengawasan yang terlalu lemah dapat membuka ruang penyalahgunaan fungsi kuasa pajak. Sebaliknya, pengawasan yang terlalu luas berpotensi menghambat fungsi perlindungan hukum yang diberikan kepada Wajib Pajak.
Karena itu, ukuran yang ditekankan adalah proporsionalitas. Regulasi kuasa pajak diharapkan mampu menjaga kepentingan administrasi perpajakan sekaligus memberikan ruang bagi pendampingan profesional dan perlindungan hak Wajib Pajak.
Tujuan buku tersebut antara lain menganalisis batas kewenangan Menteri Keuangan dalam mengatur kuasa perpajakan, mengkaji potensi ultra vires, melihat kedudukan kuasa pajak sebagai instrumen perlindungan hukum, serta merumuskan rekomendasi agar regulasi mampu menjaga efektivitas pengawasan, kepentingan penerimaan negara dan hak Wajib Pajak.
Buku kedua ini sekaligus melanjutkan kajian Yulianto dan Eko mengenai hukum perpajakan. Jika karya sebelumnya membahas independensi Pengadilan Pajak, buku kali ini lebih menyoroti kedudukan kuasa pajak serta batas kewenangan pemerintah dalam membentuk regulasi perpajakan.
Melalui buku ini, kedua penulis berharap kajian mengenai kontrol hukum terhadap kekuasaan fiskal dapat menjadi referensi bagi praktisi hukum pajak, konsultan pajak, advokat, akademisi, mahasiswa, aparatur perpajakan, maupun masyarakat yang mengikuti perkembangan hukum administrasi perpajakan di Indonesia.



