Oleh: Adv. Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP
Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan
beritax.id – Ada satu kekeliruan bahasa yang menurut saya telah terlalu lama kita biarkan dalam kehidupan politik Indonesia. Setiap orang yang berada di partai politik disebut politisi. Setiap perebutan jabatan disebut politik. Setiap transaksi kekuasaan disebut kompromi politik. Bahkan ketika terjadi korupsi, jual beli jabatan, manipulasi hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kita masih sering memasukkannya ke dalam istilah yang sama: politik. Akibatnya politik memperoleh reputasi yang sangat buruk. Masyarakat kemudian menganggap politik identik dengan kebohongan, kelicikan, transaksi, perebutan jabatan dan korupsi. Anak-anak muda yang mempunyai idealisme bahkan sering mengatakan tidak tertarik kepada politik karena politik dianggap kotor.
Tetapi pertanyaan saya sederhana: Apakah politiknya yang kotor, atau ada orang-orang yang menggunakan instrumen politik untuk melakukan perbuatan kotor? Keduanya harus dibedakan.
Dalam perspektif Sekolah Negarawan, politik tidak boleh direduksi hanya menjadi proses mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan. Politik adalah proses mengelola kekuasaan, kepentingan dan kebijakan dalam kehidupan bersama untuk mencapai tujuan bernegara. Politik menentukan siapa memperoleh mandat, bagaimana kewenangan digunakan, bagaimana kepentingan masyarakat dipertemukan, bagaimana sumber daya Negara dikelola dan bagaimana keputusan publik dibuat. Kalau politik mempunyai pengertian seperti itu, maka politisi adalah pelaku politik.
Seorang politisi memang dapat mempunyai kepentingan. Ia dapat berkompetisi dalam pemilu. Ia dapat bernegosiasi. Ia dapat membangun koalisi. Ia dapat memperjuangkan ideologi dan program partainya. Semua itu politik selama dilakukan dalam koridor hukum, etika dan tujuan kehidupan bernegara. Tetapi batasnya harus jelas. Ketika seseorang membeli suara untuk mendapatkan kekuasaan, itu bukan politik. Ketika jabatan diperjualbelikan, itu bukan politik. Ketika kewenangan digunakan untuk merampok anggaran, itu bukan politik. Ketika hukum dimanipulasi untuk melindungi kepentingan tertentu, itu bukan politik. Ketika kekuasaan digunakan untuk memperkaya diri dan kelompok, itu bukan politik. Itu kejahatan kekuasaan.
Karena itu jangan sebut semua pelakunya sebagai politisi hanya karena mereka kebetulan mempunyai kartu anggota partai, menduduki jabatan publik atau memenangkan pemilu. Sebab bahasa membentuk cara masyarakat memahami kenyataan. Ketika suap disebut “biaya politik”, masyarakat perlahan menganggap suap sebagai bagian normal dari politik. Ketika transaksi jabatan disebut “kesepakatan politik”, kita membuat sesuatu yang seharusnya tercela terdengar seperti praktik demokrasi biasa. Ketika manipulasi disebut “strategi politik”, kecerdikan melakukan penyimpangan memperoleh legitimasi. Dan ketika koruptor yang menggunakan jabatan politik terus-menerus kita sebut politisi, akhirnya masyarakat menyimpulkan bahwa menjadi politisi memang berarti menjadi seperti itu. Inilah kerusakan yang menurut saya harus dihentikan.
Kita perlu mengembalikan kehormatan politik dengan membedakan politik dengan kejahatan politik. Karena itu saya menggunakan istilah kriminokrat untuk menyebut pelaku kejahatan kekuasaan. Kriminokrat adalah orang yang memperoleh, mempertahankan atau menggunakan kekuasaan publik melalui kejahatan, korupsi, manipulasi, transaksi ilegal, penyalahgunaan kewenangan atau tindakan lain yang bertentangan dengan tujuan Negara. Ia mungkin berada di dalam partai politik. Ia mungkin menjadi anggota legislatif. Ia mungkin menjadi kepala daerah. Ia bahkan mungkin menduduki posisi yang jauh lebih tinggi. Tetapi jabatan politik tidak otomatis memberikan kualitas politisi kepada seseorang. Politisi ditentukan oleh politik yang dijalankannya. Kriminokrat ditentukan oleh kejahatan kekuasaan yang dilakukannya.
Pembedaan ini menjadi semakin penting ketika kita membicarakan negarawan. Dalam pemikiran Sekolah Negarawan, politisi dan negarawan tidak harus ditempatkan sebagai dua kelompok yang saling bertentangan. Justru negarawan seharusnya merupakan perkembangan kualitas tertinggi dari manusia politik. Politisi memahami bagaimana kekuasaan dikelola. Negarawan memahami untuk apa kekuasaan itu dikelola. Politisi bekerja di dalam sistem politik hari ini. Negarawan mampu melihat akibat keputusan hari ini terhadap kehidupan Negara puluhan tahun setelah dirinya tidak lagi menjabat. Karena itu negarawan tidak hanya berpikir mengenai kemenangan, ia berpikir mengenai keberlanjutan. Tidak hanya mengenai pemerintahan, ia berpikir mengenai Negara.
Dan di sinilah kita harus kembali membedakan dua istilah yang sering dicampuradukkan: Negara dan Pemerintah. Pemerintah bukanlah Negara. Pemerintah adalah pihak yang untuk suatu periode memperoleh kewenangan menjalankan sebagian fungsi Negara. Pemerintahan dapat berganti melalui pemilu. Presiden dapat berganti. Menteri dapat berganti. DPR dapat berganti. Koalisi dapat berubah. Tetapi Negara harus tetap berdiri. Negara mencakup rakyat, wilayah, kedaulatan, konstitusi, institusi, sejarah serta tujuan bersama yang melampaui umur satu pemerintahan. Maka negarawan tidak boleh hanya bertanya: “Apa yang menguntungkan pemerintahan saya?” Ia harus mampu bertanya: “Apa yang baik bagi Negara, bahkan setelah pemerintahan saya berakhir?” Itulah perbedaan horizon berpikir seorang negarawan.
Karena itu saya kurang sepakat apabila keadaan Indonesia hari ini semata-mata digambarkan sebagai surplus politisi dan defisit negarawan. Kita memang mempunyai banyak orang yang berada dalam arena politik. Tetapi jumlah orang yang berada dalam arena politik tidak sama dengan jumlah politisi. Jika ukuran politisi adalah manusia yang menjalankan politik untuk mencapai tujuan bernegara, boleh jadi Indonesia justru mengalami defisit politisi sekaligus defisit negarawan. Kita kekurangan politisi yang memahami politik sebagai pengabdian. Dan lebih sedikit lagi manusia politik yang berhasil tumbuh menjadi negarawan. Sementara di antara keduanya terdapat ancaman yang jauh lebih berbahaya: orang-orang yang menggunakan mekanisme politik justru untuk menjalankan kejahatan kekuasaan.
Mereka tidak boleh menjadi standar yang kita gunakan untuk mendefinisikan politik. Karena apabila itu terjadi, kita menghadapi akibat yang jauh lebih panjang daripada satu kasus korupsi. Kita akan membuat satu generasi membenci politik. Padahal demokrasi membutuhkan orang-orang baik masuk ke dunia politik. Negara membutuhkan ilmuwan masuk ke politik. Negara membutuhkan akademisi, pengusaha, pekerja, petani, profesional, ulama, budayawan dan anak-anak muda terbaiknya berani masuk ke ruang pengambilan keputusan. Bagaimana mereka mau masuk jika sejak kecil mereka diajarkan oleh kenyataan bahwa politik berarti kebohongan dan kejahatan?
Maka politik harus direbut kembali dari mereka yang telah merusak namanya. Politik harus dikembalikan kepada tujuan Negara. Partai politik harus kembali menjadi tempat pendidikan politik dan kaderisasi kepemimpinan. Pemilu harus menjadi mekanisme pemberian mandat rakyat, bukan pasar transaksi suara. Jabatan harus kembali dipahami sebagai amanah. Anggaran harus kembali menjadi alat mencapai kesejahteraan. Dan kekuasaan harus dikembalikan kepada fungsi dasarnya: alat untuk mengurus kepentingan bersama.
Dari sinilah kita dapat membedakan tiga hal secara sederhana: politisi menjalankan politik, negarawan mengabdikan politik bagi keberlangsungan Negara dan generasi berikutnya, sedangkan kriminokrat menggunakan kekuasaan sebagai instrumen kejahatan. Jangan campuradukkan ketiganya. Sebab kalau setiap orang yang melakukan kejahatan melalui kekuasaan tetap kita sebut politisi, tanpa sadar kita sedang memberikan kehormatan sebuah profesi politik kepada orang yang justru mengkhianati politik.
Indonesia memang membutuhkan lebih banyak negarawan. Tetapi sebelum sampai ke sana, kita juga membutuhkan lebih banyak politisi yang benar-benar berpolitik. Politisi yang mengerti Negara. Politisi yang memahami rakyat. Politisi yang mampu berbeda tanpa menghancurkan. Politisi yang menggunakan kekuasaan berdasarkan hukum dan etika. Dari manusia politik semacam itulah negarawan mempunyai kemungkinan untuk lahir. Karena itu persoalan kita bukan hanya defisit negarawan, kita juga defisit politisi.
Dan sudah waktunya kita berhenti menyebut mereka yang menggunakan kekuasaan untuk melakukan kejahatan dengan sebutan yang terlalu terhormat: politisi.
Politik adalah jalan mengelola kekuasaan untuk mencapai tujuan Negara. Jika kekuasaan digunakan untuk melakukan kejahatan, jangan salahkan politik dan jangan sebut pelakunya politisi. Sebutlah perbuatannya kejahatan kekuasaan, dan pelakunya: kriminokrat.



