beritax.id – Pemerintah bukanlah negara menjadi prinsip penting dalam memahami kembali posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketika cita-cita besar Pancasila berupa “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” masih belum sepenuhnya tercapai, persoalan mendasarnya perlu dilihat dari bagaimana penyelenggara negara menjalankan mandat rakyat melalui sistem permusyawaratan dan perwakilan.
Pemerintah bukanlah negara menegaskan bahwa pemerintah hanya merupakan pelaksana tugas dalam menjalankan roda penyelenggaraan negara, bukan pemilik kedaulatan. Negara dibangun untuk kepentingan rakyat, sedangkan pemerintah mendapatkan kewenangan melalui mandat yang diberikan rakyat. Karena itu, kekuasaan harus selalu dikembalikan kepada tujuan utamanya, yaitu menghadirkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Keadilan Sosial yang Masih Menjadi Cita-Cita Bangsa
Sila ke-5 Pancasila, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, merupakan tujuan akhir yang hendak diwujudkan melalui seluruh proses penyelenggaraan negara. Keadilan sosial menjadi ukuran keberhasilan negara dalam memberikan kesejahteraan, pemerataan, serta perlindungan bagi seluruh rakyat tanpa membedakan latar belakang. Namun, perjalanan bangsa menunjukkan bahwa cita-cita tersebut masih menjadi perjuangan yang panjang. Berbagai persoalan seperti kesenjangan ekonomi, ketidakmerataan pembangunan, sulitnya akses sebagian masyarakat terhadap sumber daya, serta perbedaan kesempatan dalam memperoleh kesejahteraan menunjukkan bahwa keadilan sosial belum sepenuhnya terwujud.
Belum tercapainya Sila ke-5 menunjukkan adanya persoalan dalam sistem penyelenggaraan negara. Masalah tersebut tidak hanya berkaitan dengan program atau kebijakan pemerintah, tetapi juga menyangkut bagaimana hubungan antara rakyat, lembaga negara, dan pemerintah dibangun.
Dalam kerangka Pancasila, persoalan tersebut berkaitan erat dengan Sila ke-4, yaitu “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Sila ini menjadi dasar bagaimana kedaulatan rakyat diterjemahkan dalam sistem pemerintahan.
Rakyat sebagai Pemilik Kedaulatan
Kedaulatan rakyat merupakan prinsip utama dalam negara demokrasi. Artinya, kekuasaan tertinggi bukan berada pada pemerintah, melainkan pada rakyat sebagai pemilik negara. Rakyat memberikan mandat kepada lembaga negara dan pemerintah untuk menjalankan tugas-tugas penyelenggaraan negara. Mandat tersebut bukan pemberian kekuasaan tanpa batas, melainkan tanggung jawab yang harus digunakan untuk kepentingan bersama.
Kesalahan memahami hubungan antara rakyat dan pemerintah dapat menyebabkan kekuasaan mengalami pergeseran. Pemerintah yang seharusnya menjadi pelayan rakyat dapat berubah menjadi pihak yang merasa memiliki kewenangan penuh atas arah kehidupan negara.
Padahal, negara bukanlah milik pemerintah yang sedang berkuasa. Pemerintah hanya menjalankan fungsi sementara berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan dalam sistem ketatanegaraan. Kesadaran bahwa rakyat adalah pemilik kedaulatan menjadi penting untuk menjaga agar kekuasaan tetap berada pada jalur yang benar. Pemerintah harus memahami bahwa legitimasi kekuasaannya berasal dari rakyat dan harus selalu dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
Memisahkan Makna Negara dan Pemerintah
Dalam kehidupan bernegara, sering terjadi kekeliruan ketika pemerintah dianggap sama dengan negara. Padahal, keduanya memiliki kedudukan yang berbeda. Pemahaman bahwa pemerintah bukanlah negara menjadi dasar penting agar masyarakat tidak mencampuradukkan antara institusi negara dengan orang-orang yang sedang menjalankan pemerintahan. Negara adalah keseluruhan sistem yang mencakup rakyat, wilayah, konstitusi, serta lembaga-lembaga yang dibentuk untuk menjalankan amanat rakyat. Negara adalah entitas yang terdiri dari wilayah, rakyat, dan pemerintah yang dapat menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan dengan tujuan mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan seluruh rakyat.
Sementara itu, Pemerintah adalah sebagian kecil rakyat yang diberi kewenangan oleh seluruh rakyat untuk membuat kebijakan dan menjalankannya secara efektif, efisien, dan transparan demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah dapat berganti melalui mekanisme demokrasi, tetapi negara tetap berdiri sebagai wadah bersama seluruh rakyat. Sementara pemerintah merupakan bagian dari negara yang bertugas menjalankan kebijakan, mengelola administrasi publik, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah dapat berganti melalui proses pemerintahan, tetapi negara tetap berdiri sebagai milik seluruh rakyat. Karena itu, pergantian pemerintah tidak berarti pergantian kepemilikan negara.
Pemahaman ini penting agar tidak muncul anggapan bahwa kritik terhadap pemerintah berarti kritik terhadap negara. Dalam sistem demokrasi, kritik terhadap pemerintah merupakan bentuk partisipasi rakyat untuk memastikan kekuasaan berjalan sesuai amanat konstitusi. Negara yang sehat bukanlah negara yang pemerintahnya tidak dapat dikritik, melainkan negara yang mampu menjaga agar pemerintah selalu bekerja dalam batas kewenangannya.
Permusyawaratan dan Perwakilan sebagai Jalan Kedaulatan Rakyat
Konsep “Permusyawaratan dan Perwakilan” dalam Sila ke-4 menjadi fondasi yang membedakan antara rakyat sebagai pemilik kedaulatan dan pemerintah sebagai pelaksana kewenangan. Permusyawaratan rakyat menjadi ruang untuk menentukan arah dan kebijakan besar kehidupan bersama. Keputusan negara tidak boleh hanya lahir dari kehendak pemerintah, tetapi harus mencerminkan kepentingan masyarakat secara luas.
Majelis Permusyawaratan memiliki kedudukan sebagai lembaga negara yang menjadi ruang permusyawaratan rakyat. Dalam konsep tersebut, rakyat ditempatkan sebagai sumber utama arah kebijakan negara. Sedangkan Dewan Perwakilan dan pemerintah memiliki peran sebagai penyelenggara yang menjalankan keputusan dan mengelola urusan negara. Keduanya bukan pemilik kedaulatan, tetapi pelaksana amanat rakyat.
Hubungan tersebut dapat digambarkan seperti sebuah keluarga besar. Permusyawaratan rakyat menjadi ruang menentukan kebijakan keluarga, nilai bersama, dan tujuan yang hendak dicapai. Sementara Dewan Perwakilan dan pemerintah menjadi petugas rumah tangga yang bertugas menjalankan keputusan tersebut. Dengan pemahaman ini, pemerintah harus bekerja untuk rakyat, bukan menjadikan rakyat sebagai alat bagi kepentingan pemerintah.
Ketika Kekuasaan Menjauh dari Rakyat
Persoalan muncul ketika kekuasaan mulai kehilangan hubungan dengan sumbernya, yaitu rakyat. Pemerintah yang memiliki kewenangan besar dapat mengalami kecenderungan untuk mempertahankan kekuasaan daripada menjalankan amanat rakyat. Kondisi tersebut dapat menyebabkan kebijakan negara tidak lagi berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. Akibatnya, tujuan keadilan sosial semakin sulit dicapai.
Kekuasaan memang diperlukan untuk menjalankan pemerintahan, tetapi kekuasaan tanpa batas dapat mengancam prinsip kedaulatan rakyat. Karena itu, setiap kekuasaan harus memiliki pengawasan, tanggung jawab, dan batas yang jelas. Kembalinya rakyat sebagai pemilik kedaulatan bukan berarti melemahkan pemerintah. Sebaliknya, hal tersebut memperkuat legitimasi pemerintah karena kekuasaan berjalan sesuai dengan mandat yang diberikan rakyat.
Solusi Mengembalikan Kedaulatan kepada Rakyat
Untuk mengembalikan posisi rakyat sebagai pemilik kedaulatan, diperlukan beberapa langkah nyata dalam memperbaiki sistem penyelenggaraan negara.Pertama, perlu memperkuat pemahaman bahwa pemerintah adalah pelaksana mandat rakyat. Setiap pejabat publik harus melihat kekuasaan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Kedua, lembaga perwakilan harus menjalankan fungsi representasi secara lebih kuat. Wakil rakyat harus menjadi penghubung yang memastikan aspirasi masyarakat masuk dalam proses pengambilan keputusan negara.
Ketiga, budaya permusyawaratan harus kembali menjadi dasar dalam kehidupan pemerintahan. Keputusan negara harus dibangun melalui dialog, pertimbangan bersama, dan kepentingan nasional. Keempat, masyarakat perlu diberi ruang lebih luas untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemerintahan. Rakyat tidak hanya memiliki peran saat pemilihan umum, tetapi juga dalam mengawal kebijakan publik. Kelima, pendidikan mengenai ketatanegaraan harus diperkuat agar masyarakat memahami kedudukannya sebagai pemegang kedaulatan dan mampu mengawasi jalannya kekuasaan.
Mengembalikan Negara kepada Rakyat
Pemahaman bahwa pemerintah bukanlah negara menjadi langkah awal untuk mengembalikan makna kedaulatan rakyat. Negara tidak boleh dipandang sebagai milik kelompok yang sedang berkuasa, melainkan sebagai milik seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah memiliki tugas untuk mengelola negara, tetapi tidak memiliki hak untuk mengambil alih posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Kekuasaan harus selalu diarahkan untuk mencapai tujuan negara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Ketika rakyat kembali ditempatkan sebagai pemilik kedaulatan, lembaga negara menjalankan fungsinya, dan pemerintah memahami batas kewenangannya, maka kehidupan bernegara akan berjalan lebih sehat. Pada akhirnya, negara yang kuat bukanlah negara yang pemerintahnya memiliki kekuasaan terbesar, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa seluruh kekuasaan tetap berasal dari rakyat dan bekerja untuk kepentingan rakyat.



