By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Thursday, 13 August 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Sosial > Mayoritas Pemilik Asuransi Non-BPJS Belum Tahu Perlindungan Polisnya
Sosial

Mayoritas Pemilik Asuransi Non-BPJS Belum Tahu Perlindungan Polisnya

Diajeng Maharini
Last updated: August 11, 2026 1:00 pm
By Diajeng Maharini
Share
6 Min Read
SHARE

beritax.id — Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2026 mencatat masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai program penjaminan polis asuransi. Sebanyak 87,53 persen masyarakat Indonesia yang memiliki produk asuransi non-BPJS belum mengetahui bahwa polis asuransi mereka akan mendapatkan perlindungan melalui program penjaminan. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, hanya 12,47 persen pemilik produk asuransi non-BPJS yang mengetahui adanya penjaminan polis asuransi. Temuan tersebut menunjukkan masih terdapat kesenjangan edukasi dan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan finansial yang melekat pada produk asuransi.

Contents
Negara Wajib Hadir Melindungi Hak Finansial RakyatLiterasi Keuangan Harus Menjadi Prioritas PemerintahPrinsip Partai X: Keberpihakan pada Rakyat dan Tata Kelola yang BerkeadilanSolusi Partai X: Perkuat Edukasi, Transparansi, dan Perlindungan KonsumenPenjaminan Polis Harus Memberi Kepastian bagi Rakyat

Negara Wajib Hadir Melindungi Hak Finansial Rakyat

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra mengingatkan bahwa negara memiliki tiga tugas utama, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Menurut Prayogi, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme perlindungan polis menunjukkan bahwa fungsi negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada warga masih perlu diperkuat, khususnya dalam sektor keuangan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Negara tidak cukup hanya membuat regulasi, tetapi juga harus memastikan rakyat memahami hak-haknya. Perlindungan konsumen di sektor keuangan harus menjadi bagian dari tanggung jawab negara. Adapun untuk menghadirkan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat,” ujar Prayogi.

Ia menilai, masyarakat yang membeli produk asuransi sejatinya sedang mempercayakan perlindungan masa depan mereka kepada sistem keuangan. Karena itu, informasi mengenai jaminan polis tidak boleh berhenti pada aturan formal, tetapi harus benar-benar dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

Literasi Keuangan Harus Menjadi Prioritas Pemerintah

Prayogi menyoroti bahwa angka 87,53 persen masyarakat yang belum mengetahui penjaminan polis merupakan sinyal bahwa program literasi keuangan masih menghadapi tantangan besar. Menurutnya, pemerintah bersama lembaga terkait perlu memperluas edukasi dengan pendekatan yang lebih sederhana, mudah dipahami, dan menjangkau masyarakat hingga tingkat daerah.

“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui adanya perlindungan polis ketika terjadi masalah dengan perusahaan asuransi. Edukasi harus hadir sebelum masyarakat mengambil keputusan membeli produk keuangan,” katanya.

You Might Also Like

Ketika Diri Berbenah, Negara Menguat
Wicked Problem atau Krisis yang Diabaikan?
Kepatuhan Administratif Semu dan Runtuhnya Akuntabilitas Publik
Wali Kota Prabumulih Minta Maaf, Partai X: Maaf Tak Hilangkan Derita Rakyat!

Ia menilai edukasi keuangan tidak hanya menjadi tanggung jawab industri asuransi, tetapi juga bagian dari kewajiban negara dalam melayani rakyat.

Prinsip Partai X: Keberpihakan pada Rakyat dan Tata Kelola yang Berkeadilan

Berdasarkan prinsip Partai X, kebijakan negara harus selalu berorientasi pada kepentingan rakyat, menghadirkan keadilan, memperkuat kemandirian masyarakat, serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan dan bertanggung jawab. Dalam konteks perlindungan polis asuransi, prinsip tersebut menegaskan bahwa sektor keuangan harus dikelola bukan hanya untuk pertumbuhan industri. Tetapi juga untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.

Prayogi mengatakan, keberpihakan kepada rakyat harus diwujudkan melalui kebijakan yang memastikan setiap warga memiliki akses terhadap informasi yang jelas, perlindungan hukum, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi persoalan dalam layanan keuangan. “Ekonomi yang kuat bukan hanya dilihat dari besarnya industri keuangan, tetapi dari sejauh mana masyarakat merasa terlindungi dan mendapatkan manfaat nyata,” ujarnya.

Solusi Partai X: Perkuat Edukasi, Transparansi, dan Perlindungan Konsumen

Sebagai langkah solusi, Prayogi menyampaikan sejumlah langkah yang sejalan dengan prinsip Partai X, yaitu:

1. Membentuk Gerakan Nasional Literasi Penjaminan Polis

Pemerintah perlu membuat program edukasi nasional mengenai penjaminan polis asuransi dengan melibatkan lembaga keuangan, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta organisasi masyarakat.

Program tersebut harus menggunakan bahasa sederhana agar mudah dipahami masyarakat dari berbagai latar belakang.

2. Mewajibkan Transparansi Informasi Produk Asuransi

Perusahaan asuransi harus diwajibkan memberikan penjelasan yang jelas mengenai hak konsumen, termasuk mekanisme penjaminan polis, risiko produk, dan prosedur klaim. Menurut Prayogi, transparansi merupakan bagian dari perlindungan rakyat agar masyarakat tidak membeli produk keuangan tanpa memahami konsekuensinya.

3. Memperkuat Pengawasan Industri Asuransi

Negara perlu memastikan lembaga pengawas memiliki kapasitas yang kuat untuk menjaga kesehatan industri asuransi sekaligus melindungi kepentingan pemegang polis. Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus mampu mencegah persoalan yang berpotensi merugikan masyarakat.

4. Memperluas Akses Informasi Digital hingga Daerah

Pemerintah perlu memanfaatkan teknologi digital untuk menyediakan informasi penjaminan polis yang mudah diakses masyarakat, termasuk melalui aplikasi layanan publik dan kanal edukasi resmi. Namun, pendekatan digital harus tetap diimbangi dengan edukasi langsung bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses teknologi.

Penjaminan Polis Harus Memberi Kepastian bagi Rakyat

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu sebelumnya menyampaikan bahwa hasil survei tersebut menjadi dasar. Hal ini untuk menentukan kelompok masyarakat yang membutuhkan edukasi mengenai program penjaminan polis. Menurut Prayogi, langkah tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem perlindungan konsumen keuangan nasional. Ia menegaskan, keberhasilan kebijakan keuangan tidak hanya diukur dari indikator ekonomi. Tetapi juga dari kemampuan negara memberikan rasa aman kepada rakyat.

“Negara hadir ketika rakyat merasa terlindungi. Penjaminan polis bukan hanya persoalan industri asuransi, tetapi menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekonomi nasional,” pungkas Prayogi.

Dengan demikian, penguatan literasi keuangan, transparansi industri, dan pengawasan yang efektif menjadi kunci agar program penjaminan polis benar-benar memberikan manfaat dan perlindungan bagi seluruh masyarakat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article MK Soroti Persoalan Sampah, Tegaskan Negara Wajib Menjamin Lingkungan Sehat bagi Seluruh Rakyat
Next Article 269 Gudang Bulog Diperkuat untuk Jaga Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Rakyat

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Gus Miftah: MBG Bukan Proyek, Apakah Program Dapat Berjalan Tanpa Proyek?

March 10, 2026
Pendidikan

Sekolah Rakyat Dibuka, Partai X: Jangan Hanya Bangun Sekolah, Bangun Juga Sistem yang Adil!

May 14, 2025
Pemerintah

Ketika Penguasa Mengabaikan bahwa Realitas Sosial adalah Aktor

July 8, 2026
Pemerintah

Ekonomi Keluarga Diuji saat Harga Bahan Pokok Membumbung

July 22, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.