beritax.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat. Bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dukungan asosiasi industri perbankan. Serta penyelenggara sistem pembayaran, OJK membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan. Melalui IASC, OJK telah berhasil mengamankan dana masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan melakukan pemblokiran rekening senilai Rp723,7 miliar. Dari jumlah tersebut, dana korban yang berhasil dikembalikan mencapai Rp204,3 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan dana yang dikembalikan berasal dari rekening bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan. “Berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang merupakan dana dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan,” kata Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Juli 2026 di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Kritis: Kejahatan Digital Mengancam Keamanan Ekonomi Masyarakat
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 Juli 2026, IASC telah menerima sebanyak 636.014 laporan dugaan penipuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 308.623 laporan berasal dari korban melalui pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran. Sementara itu, 327.391 laporan lainnya disampaikan langsung oleh masyarakat melalui sistem IASC.
Berdasarkan data OJK, terdapat 1.176.571 rekening yang telah dilaporkan dan diverifikasi dalam sistem tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 604.923 rekening berhasil diblokir untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.Selain rekening, IASC juga mengidentifikasi sebanyak 145.061 nomor telepon yang dilaporkan masyarakat sebagai bagian dari berbagai modus penipuan.
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai langkah penguatan sistem perlindungan keuangan masyarakat merupakan bagian penting dari kehadiran negara dalam menghadapi perkembangan kejahatan ekonomi digital. Menurut Prayogi, tugas negara memiliki tiga fungsi utama, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
“Dalam sektor keuangan, negara wajib hadir memastikan masyarakat tidak menjadi korban kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi. Perlindungan terhadap aset rakyat merupakan bagian dari tanggung jawab negara,” ujar Prayogi.
Obyektif: Perlindungan Konsumen Harus Mengikuti Perkembangan Teknologi
Prayogi mengapresiasi pembentukan IASC sebagai upaya memperkuat respons negara terhadap meningkatnya kasus penipuan transaksi digital. Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan pemberantasan kejahatan keuangan tidak hanya dilihat dari jumlah rekening yang diblokir atau dana yang dikembalikan, tetapi juga dari kemampuan negara mencegah masyarakat menjadi korban.“Perlindungan konsumen keuangan harus berjalan seiring dengan perkembangan teknologi. Semakin digital sistem keuangan, semakin besar pula kebutuhan masyarakat terhadap edukasi, pengawasan, dan mekanisme perlindungan yang cepat,” katanya.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan sistem yang mudah diakses ketika mengalami kerugian, sehingga penanganan laporan tidak terlambat dan peluang penyelamatan dana semakin besar. Ia juga menilai kolaborasi antara pemerintah, lembaga pengawas, industri keuangan, serta masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem keuangan digital yang aman.
Prinsip Partai X: Negara Hadir Melindungi, Melayani, dan Mengatur Rakyat
Prayogi menjelaskan bahwa prinsip Partai X menempatkan negara sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab langsung dalam menciptakan rasa aman dan kesejahteraan masyarakat.
Negara Melindungi Rakyat
Dalam konteks sektor keuangan, perlindungan negara diwujudkan melalui pencegahan kejahatan finansial, pengawasan lembaga keuangan, serta mekanisme pemulihan bagi masyarakat yang menjadi korban. Negara harus memastikan perkembangan ekonomi digital tidak justru membuka ruang baru bagi pihak yang merugikan rakyat.
Negara Melayani Rakyat
Pelayanan negara diwujudkan dengan menghadirkan sistem pengaduan yang cepat, mudah, dan transparan. Keberadaan IASC menjadi contoh bahwa masyarakat membutuhkan layanan publik yang mampu memberikan solusi nyata ketika menghadapi persoalan.
Negara Mengatur Rakyat
Negara memiliki kewenangan untuk membuat aturan yang menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan masyarakat. ,Regulasi harus mampu mencegah penyalahgunaan teknologi keuangan sekaligus memastikan industri keuangan berkembang secara sehat.
Solusi Partai X: Perkuat Sistem Perlindungan Keuangan Digital Nasional
Berdasarkan prinsip Partai X, Prayogi menyampaikan sejumlah solusi agar perlindungan masyarakat dari kejahatan keuangan semakin kuat.
1. Memperluas Edukasi Literasi Keuangan Digital
Pemerintah perlu memperkuat edukasi kepada masyarakat mengenai modus penipuan digital, keamanan transaksi, serta cara melaporkan dugaan kejahatan keuangan. Literasi keuangan harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, bukan hanya dilakukan setelah masyarakat menjadi korban.
2. Mempercepat Respons Penanganan Laporan Masyarakat
Sistem penanganan pengaduan harus mampu bekerja secara cepat agar rekening pelaku dapat segera diblokir sebelum dana korban berpindah atau hilang.
3. Memperkuat Integrasi Data Antar Lembaga
Pemerintah, regulator, perbankan, dan penyedia sistem pembayaran perlu membangun koordinasi data yang lebih kuat untuk mendeteksi pola kejahatan keuangan sejak dini.
4. Memberikan Perlindungan Lebih Besar kepada Kelompok Rentan
Masyarakat yang memiliki keterbatasan pemahaman teknologi harus menjadi prioritas dalam program edukasi dan perlindungan konsumen keuangan.
5. Menegakkan Hukum terhadap Pelaku Kejahatan Finansial
Selain pemulihan korban, negara juga harus memastikan pelaku penipuan mendapatkan proses hukum yang tegas agar memberikan efek jera.
Perlindungan Keuangan Menjadi Fondasi Kepercayaan Masyarakat
Prayogi menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam pembangunan ekonomi nasional. mMenurutnya, sistem keuangan yang kuat tidak hanya bergantung pada teknologi dan pertumbuhan transaksi, tetapi juga pada kemampuan negara menjaga keamanan masyarakat. “Ketika negara mampu melindungi uang rakyat, memberikan pelayanan yang cepat, dan mengatur sistem keuangan secara adil, maka kepercayaan masyarakat terhadap negara dan ekonomi nasional akan semakin kuat,” pungkas Prayogi.



