beritax.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga meskipun ketidakpastian ekonomi global meningkat akibat konflik geopolitik di Timur Tengah dan kebijakan tarif baru Amerika Serikat (AS). Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan penilaian tersebut merupakan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang digelar pada 29 Juli 2026. “Rapat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 Juli 2026, menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga,” kata Friderica dalam konferensi pers RDK OJK di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut Friderica, kondisi ekonomi global masih menghadapi tekanan akibat meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah setelah gagalnya gencatan senjata antara Amerika Serikat dan Iran pada awal Juli 2026. Eskalasi konflik tersebut kembali mendorong kenaikan harga minyak dunia serta meningkatkan tekanan terhadap pasar energi global.
Tantangan Global Membutuhkan Ketahanan Ekonomi Nasional
Selain faktor geopolitik, Friderica menjelaskan Dana Moneter Internasional (IMF) melakukan revisi terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi global 2026. Adapun menjadi 3 persen akibat dampak konflik berkepanjangan. Namun demikian, perkembangan investasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Adapun dinilai menjadi salah satu faktor yang dapat memberikan peluang positif terhadap prospek pertumbuhan ekonomi global. Di sisi lain, pemerintah Amerika Serikat mulai menerapkan tarif baru terhadap 60 negara mitra dagang setelah berakhirnya kebijakan tarif sementara pada 24 Juli 2026. Kondisi tersebut membuat premi risiko global tetap tinggi dan meningkatkan potensi volatilitas harga komoditas, termasuk akibat tekanan pasar energi dunia.
Negara Harus Hadir Menjaga Ekonomi Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menilai stabilitas sektor keuangan merupakan bagian penting dari upaya negara dalam menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat. Menurut Prayogi, tugas negara memiliki tiga fungsi utama, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
“Dalam sektor ekonomi dan keuangan, negara harus hadir melalui tiga fungsi tersebut. Negara wajib melindungi masyarakat dari dampak gejolak ekonomi, melayani rakyat melalui kebijakan ekonomi yang memberikan kepastian dan kesempatan, serta mengatur sektor keuangan agar tetap sehat, adil, dan bertanggung jawab,” ujar Prayogi.
Ia mengatakan stabilitas keuangan tidak hanya berkaitan dengan indikator ekonomi. Tetapi juga menyangkut kehidupan masyarakat karena sektor keuangan memiliki pengaruh terhadap dunia usaha, lapangan kerja, harga kebutuhan, dan daya beli rakyat.
Stabilitas Keuangan Harus Berorientasi pada Kepentingan Publik
Prayogi menilai langkah OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan merupakan bagian dari upaya memastikan sistem ekonomi nasional tetap memiliki daya tahan menghadapi tekanan global.Namun, menurutnya, stabilitas ekonomi harus tetap diukur dari sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat luas. “Ekonomi yang stabil harus memberikan dampak nyata bagi rakyat. Stabilitas bukan hanya angka pertumbuhan atau kondisi pasar. Tetapi bagaimana masyarakat tetap mendapatkan akses ekonomi, perlindungan konsumen, dan kesempatan meningkatkan kesejahteraan,” katanya.
Ia menekankan bahwa kebijakan sektor keuangan harus tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.
Prinsip Partai X: Negara Melindungi, Melayani, dan Mengatur Rakyat
Prayogi menjelaskan bahwa prinsip Partai X menempatkan negara sebagai institusi yang harus aktif memastikan kesejahteraan rakyat melalui tiga fungsi utama. Pertama, negara melindungi rakyat. Dalam bidang ekonomi, perlindungan diwujudkan melalui penguatan sistem keuangan agar masyarakat tidak menjadi korban dari ketidakstabilan ekonomi global, praktik keuangan yang merugikan, maupun lemahnya pengawasan.
Kedua, negara melayani rakyat. Pemerintah harus memastikan kebijakan ekonomi dan keuangan mampu membuka akses masyarakat terhadap layanan keuangan, mendukung pelaku usaha, serta menjaga keberlanjutan ekonomi rakyat. Ketiga, negara mengatur rakyat. Negara memiliki kewajiban membuat regulasi yang menciptakan tata kelola sektor keuangan yang sehat, mencegah penyalahgunaan. Serta menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan masyarakat.
Solusi Partai X: Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional Menghadapi Krisis Global
Berdasarkan prinsip negara yang melindungi, melayani, dan mengatur rakyat, Prayogi menyampaikan beberapa langkah yang perlu diperkuat.
Pertama, pemerintah perlu memperkuat koordinasi antara otoritas keuangan, pemerintah, dan pelaku ekonomi agar mampu merespons cepat terhadap perubahan ekonomi global.
Kedua, pengawasan sektor jasa keuangan harus terus diperkuat. Adapun untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan lembaga keuangan menjalankan prinsip tata kelola yang baik.
Ketiga, akses masyarakat terhadap layanan keuangan perlu diperluas. Terutama bagi kelompok masyarakat produktif, pelaku usaha kecil, dan sektor ekonomi yang menjadi penggerak lapangan kerja.
Keempat, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kebijakan pertumbuhan ekonomi dan perlindungan daya beli masyarakat agar tekanan global tidak semakin membebani rakyat.
Kelima, literasi keuangan masyarakat harus ditingkatkan agar masyarakat mampu mengambil keputusan ekonomi secara bijak dan terlindungi dari berbagai risiko keuangan.
Ketahanan Ekonomi Menjadi Kunci Kesejahteraan Rakyat
Prayogi menegaskan bahwa ketahanan ekonomi nasional merupakan fondasi penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan, negara harus memastikan seluruh kebijakan ekonomi tetap berpihak kepada kepentingan rakyat. “Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menjaga stabilitas ekonomi. Tetapi negara yang mampu memastikan stabilitas tersebut memberikan rasa aman dan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Prayogi.



