beritax.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jumlah uang yang seharusnya dikembalikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kepada pihak Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby. Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan pemberian uang dalam perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali keterangan dari Wakil Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati berinisial EW, Bendahara KUD Prima Sehati berinisial JHS, serta anggota KUD Prima Sehati berinisial SPR. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian sejumlah uang dolar Singapura kepada pihak Kementerian Kehutanan serta proses pengembaliannya.
KPK juga menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui proses pengembalian uang tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah seluruh uang yang diberikan telah dikembalikan atau masih terdapat bagian yang harus ditelusuri lebih lanjut.
Prayogi R Saputra: Korupsi Bukan Hanya Soal Kerugian Negara, tetapi Pengkhianatan terhadap Rakyat
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menilai proses hukum yang dilakukan KPK menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara. Menurut Prayogi, negara memiliki tiga tugas utama, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam menjalankan tugas tersebut, negara wajib memastikan seluruh sumber daya publik dikelola secara bertanggung jawab dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan uang negara harus diproses secara transparan. Karena ketika keuangan negara terganggu, dampaknya kembali kepada rakyat melalui berkurangnya kemampuan negara memberikan pelayanan dan pembangunan,” ujar Prayogi.
Ia menegaskan pemberantasan korupsi bukan semata-mata upaya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan sistem pemerintahan berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepentingan masyarakat.
Kritis: Pengelolaan Kekuasaan Harus Lepas dari Kepentingan Pribadi
Prayogi menilai kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat publik menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kewenangan. Menurutnya, jabatan pemerintahan merupakan amanah publik yang harus dijalankan dengan standar integritas tinggi. Setiap pejabat negara harus memahami bahwa kewenangan yang dimiliki berasal dari kepercayaan masyarakat. “Jangan sampai kekuasaan yang diberikan rakyat justru digunakan untuk membuka ruang transaksi kepentingan yang merugikan masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan korupsi tidak hanya dihitung dari nilai uang yang hilang, tetapi juga dari hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Objektif: Proses Hukum Harus Berjalan Transparan dan Berdasarkan Fakta
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menetapkan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021-2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga adanya penerimaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya menjelaskan bahwa dirinya menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026 dan menemukan sebuah amplop tertutup map setelah pertemuan selesai. Raja Juli menyatakan telah memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut dan kemudian melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK.
Menurut Prayogi, proses hukum harus tetap berjalan berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan oleh penyidik. “Penegakan hukum harus objektif. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai aturan, tetapi setiap pihak juga harus diberikan ruang untuk menjelaskan fakta secara terbuka,” ujarnya.
Prinsip Partai X: Negara Harus Mengelola Kekuasaan untuk Kepentingan Rakyat
Prayogi menjelaskan bahwa prinsip Partai X menempatkan negara sebagai institusi yang memiliki kewajiban menjaga kedaulatan, menciptakan keadilan, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam prinsip tersebut, rakyat merupakan pemegang kedaulatan negara. Oleh karena itu, seluruh penyelenggara pemerintahan harus menjalankan kewenangan sebagai bentuk pelayanan kepada rakyat. Prinsip tersebut menekankan beberapa hal utama:
1. Negara Hadir untuk Melindungi Rakyat
Negara wajib menjaga agar hak masyarakat terlindungi, termasuk perlindungan terhadap penggunaan anggaran dan sumber daya publik.
2. Pemerintahan Harus Berorientasi pada Pelayanan
Kekuasaan tidak boleh menjadi alat memperbesar kepentingan kelompok tertentu, melainkan harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
3. Kekuasaan Harus Diatur dengan Tata Kelola yang Baik
Penyelenggaraan negara harus berjalan melalui aturan, pengawasan, transparansi, dan pertanggungjawaban agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Menurut Prayogi, prinsip tersebut menjadi dasar bahwa pemberantasan korupsi merupakan bagian dari upaya menghadirkan negara yang adil dan dipercaya masyarakat.
Solutif: Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola Pemerintahan
Berdasarkan prinsip Partai X, Prayogi menyampaikan sejumlah langkah yang perlu dilakukan agar pengelolaan negara semakin bersih dan berpihak kepada rakyat.
1. Perkuat Transparansi Pengelolaan Keuangan Negara
Menurut Prayogi, setiap penggunaan anggaran dan fasilitas negara harus dapat diawasi oleh sistem yang terbuka. Transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui bahwa sumber daya negara digunakan sesuai tujuan pembangunan.
2. Perbaiki Sistem Pengawasan terhadap Pejabat Publik
Prayogi mendorong penguatan mekanisme pengawasan internal maupun eksternal terhadap pejabat yang memiliki kewenangan besar. Pengawasan bukan hanya dilakukan setelah terjadi pelanggaran, tetapi harus menjadi bagian dari pencegahan.
3. Tegakkan Hukum Secara Adil Tanpa Pandang Bulu
Menurut Prayogi, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum. “Hukum harus menjadi instrumen keadilan, bukan alat kepentingan politik maupun kelompok tertentu,” katanya.
4. Bangun Budaya Integritas dalam Pemerintahan
Prayogi menilai pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan aturan, tetapi membutuhkan perubahan budaya birokrasi. Setiap pejabat negara harus memahami bahwa jabatan adalah amanah rakyat yang memiliki tanggung jawab moral.
Penutup: Keuangan Negara Adalah Amanah Publik
Pendalaman KPK terhadap dugaan pengembalian uang dalam perkara yang menyeret Bupati Kuansing nonaktif menjadi pengingat bahwa pengelolaan negara harus selalu berada dalam pengawasan publik. Prayogi R Saputra menegaskan bahwa setiap rupiah yang berkaitan dengan kepentingan negara memiliki tanggung jawab besar karena berasal dari amanah rakyat. “Negara yang kuat bukan hanya negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi negara yang mampu menjaga kepercayaan rakyat melalui pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” tutup Prayogi.



