By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Saturday, 25 July 2026

Wawasan eksklusif, data, dan analisis untuk para NEGARAWAN

Jelajahi Sekarang
Logo Berita X
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Berita Terkini
  • Pilihan Editor
  • Kategori Berita
    • Agama
    • Berita Terkini
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Internasional
    • Kriminal
    • Pemerintah
    • Pendidikan
    • Seputar Pajak
    • Sosial
    • Teknologi
Font ResizerAa
  • Internasional
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Seputar Pajak
  • Agama
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Sosial
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
Font ResizerAa
Berita XBerita X
  • Berita Terkini
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Pemerintah
  • Teknologi
Cari Artikel
  • Beranda
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Berita Terkini
  • Ekonomi
  • Pemerintah
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Kriminal
© 2025 beritax.id - All Rights Reserved.
Berita X > Blog > Pemerintah > RUU Perampasan Aset Didorong untuk Kembalikan Hak Rakyat
Pemerintah

RUU Perampasan Aset Didorong untuk Kembalikan Hak Rakyat

Diajeng Maharini
Last updated: July 22, 2026 1:28 pm
By Diajeng Maharini
Share
6 Min Read
SHARE

beritax.id — Sejumlah komisi DPR RI dikabarkan tetap akan menggelar rapat selama masa reses anggota DPR selama satu bulan. Masa reses tersebut berlangsung mulai 21 Juli hingga pertengahan Agustus mendatang. Salah satu agenda yang tetap berjalan adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya memberikan izin kepada komisi yang mengajukan rapat legislasi selama masa reses.

Contents
Perampasan Aset Harus Mengembalikan Hak PublikHukum Harus Berpihak kepada Kepentingan RakyatTransparansi Menjadi Kunci Pencegahan PenyalahgunaanSolusi Partai X untuk Penguatan RUU Perampasan AsetNegara Harus Hadir Mengembalikan Kepercayaan Publik

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute Prayogi R Saputra menilai langkah pembahasan RUU Perampasan Aset harus diarahkan untuk kepentingan rakyat. Menurutnya, tugas negara adalah melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Prayogi mengatakan negara harus memastikan setiap aturan hukum memberikan manfaat bagi masyarakat. Menurutnya, hukum tidak boleh hanya menjadi instrumen kekuasaan.

Perampasan Aset Harus Mengembalikan Hak Publik

Prayogi menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi memiliki dampak luas terhadap kesejahteraan rakyat. Kerugian negara akibat korupsi pada akhirnya mengurangi hak masyarakat. Menurutnya, RUU Perampasan Aset memiliki tujuan strategis. Regulasi tersebut harus mampu memperkuat pengembalian aset hasil kejahatan. “Negara harus hadir memastikan aset yang dirampas kembali digunakan untuk kepentingan rakyat,” ujar Prayogi.

Ia menilai aset negara merupakan sumber daya yang harus dikelola untuk kesejahteraan masyarakat. Prinsip Partai X menjelaskan bahwa negara harus menjalankan kewenangan secara efektif, efisien, dan transparan. Tujuannya adalah mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan seluruh rakyat. Prayogi mengatakan penegakan hukum harus memiliki orientasi keadilan sosial. Proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada pemberian hukuman. Menurutnya, negara harus memastikan kerugian masyarakat dapat dipulihkan. Hal tersebut menjadi bagian dari tanggung jawab negara kepada rakyat.

Hukum Harus Berpihak kepada Kepentingan Rakyat

Prayogi menilai pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dilakukan secara terbuka. Masyarakat harus memahami tujuan dan mekanisme aturan tersebut. Menurutnya, hukum yang baik harus memberikan kepastian dan rasa keadilan. Hukum juga harus mencegah penyalahgunaan kewenangan. Prinsip Partai X menyebut politik merupakan perjuangan mendapatkan kewenangan. Kewenangan tersebut harus dijalankan secara efektif, efisien, dan transparan untuk mewujudkan keadilan serta kesejahteraan rakyat.

Prayogi mengatakan kewenangan negara berasal dari mandat rakyat. Karena itu, setiap kebijakan hukum harus kembali kepada kepentingan rakyat. Ia menegaskan pejabat negara bukan pemilik kekuasaan mutlak. Pemerintah merupakan pelayan rakyat yang menjalankan amanah publik. Menurutnya, semangat RUU Perampasan Aset harus memperkuat hubungan negara dan masyarakat. Negara harus menunjukkan keberpihakan terhadap korban kejahatan korupsi.

You Might Also Like

Aturan Turunan UU Pariwisata, Partai X: Pastikan Lindungi Rakyat!
Pemerintah Hapus Kurungan di Perda, Partai X Ingatkan Proteksi Publik
Komisi III DPR Pastikan Pengawasan Untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Intervensi!
Konstitusi Salah Mesin: Menganalisis Kerusakan dalam Sistem Ketatanegaraan

Transparansi Menjadi Kunci Pencegahan Penyalahgunaan

Prayogi mengatakan mekanisme perampasan aset harus memiliki pengawasan kuat. Transparansi diperlukan agar aturan tidak disalahgunakan. Ia menjelaskan masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aset hasil kejahatan benar-benar dikembalikan. Pengelolaan aset tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, reformasi hukum harus berbasis kepakaran. Tujuannya adalah mengurangi ruang korupsi dan memastikan keadilan berpihak kepada kebenaran. Prayogi mengatakan negara perlu membangun sistem hukum yang modern. Sistem tersebut harus mampu menghadapi perkembangan modus kejahatan.

Ia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya melalui penindakan. Pencegahan dan perbaikan sistem juga harus dilakukan. Menurutnya, digitalisasi birokrasi dapat menjadi salah satu solusi. Sistem digital dapat memperkuat akuntabilitas pelayanan publik. Prinsip Partai X mendorong transformasi birokrasi digital untuk memutus rantai korupsi. Digitalisasi juga bertujuan melindungi sistem dari manipulasi manual.

Solusi Partai X untuk Penguatan RUU Perampasan Aset

Prayogi menyampaikan beberapa solusi berdasarkan prinsip Partai X. Pertama, pembahasan RUU Perampasan Aset harus melibatkan berbagai unsur masyarakat. Menurutnya, kebijakan strategis negara harus melalui proses musyawarah yang mengutamakan kepentingan bangsa. Hal tersebut sesuai dengan gagasan Musyawarah Kenegarawanan Nasional. Kedua, pemerintah dan DPR harus memastikan hukum berjalan independen. Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi kepentingan tertentu.

Ketiga, pemerintah perlu memperkuat sistem digital dalam pengelolaan aset negara. Sistem tersebut dapat mencegah manipulasi dan meningkatkan pengawasan. Keempat, pendidikan moral harus diperkuat. Masyarakat perlu memahami pentingnya menjaga aset negara. Prinsip Partai X menyebut pendidikan moral berbasis Pancasila diperlukan. Tujuannya agar generasi mendatang memahami tanggung jawab sebagai warga negara. Kelima, negara harus memastikan hasil perampasan aset digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Penggunaan aset harus diarahkan bagi kebutuhan dasar masyarakat.

Negara Harus Hadir Mengembalikan Kepercayaan Publik

Prayogi menegaskan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola negara. Aturan tersebut harus menjadi instrumen perlindungan rakyat. Menurutnya, negara yang kuat adalah negara yang mampu menjaga amanah rakyat. Kekuasaan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Prinsip Partai X menjelaskan rakyat merupakan pemilik kedaulatan negara. Rakyat adalah pihak utama dalam penyelenggaraan negara.

Prayogi mengatakan keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak hanya diukur dari jumlah aset yang dirampas. Keberhasilan harus dilihat dari manfaat yang kembali kepada rakyat. Ia berharap pembahasan aturan tersebut menghasilkan regulasi yang adil. Regulasi tersebut harus memperkuat pemberantasan korupsi dan perlindungan kepentingan publik. “Negara harus memastikan setiap kebijakan hukum membawa manfaat nyata bagi rakyat,” kata Prayogi. Menurutnya, hukum harus menjadi jalan menghadirkan keadilan sosial. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap negara dapat semakin kuat.

TAGGED:Berita Trending
Share This Article
Whatsapp Whatsapp Email Copy Link Print
Previous Article Aparatur Militer Kurang Solid atau Hanya Persepsi?
Next Article Saat Kepercayaan Diuji, Aparatur Militer Kurang Solid Menjadi Isu

Berlangganan Newsletter

Berlanggananlah buletin kami untuk segera mendapatkan artikel terbaru kami!
XFollow
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
WhatsAppFollow

Top News

“Pengalihan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung dalam sistem peradilan Indonesia”
Berita Terkini

Catatan Adaptasi Pengadilan Pajak Menyongsong Pengalihan ke Mahkamah Agung

December 19, 2025
Pemerintah

Danantara, Proyek Besar Tanpa Kontrol? Partai X Pertanyakan Transparansi

February 24, 2025
Ekonomi

Bank Emas Prabowo: Solusi Ekonomi atau Kontroversi Baru?

February 24, 2025
Berita Terkini

“Indonesia Gelap” dianggap Reaksi Kaget Rakyat Soal Kebijakan, Partai X: Prabowo Harus Dengarkan Aspirasi!

February 24, 2025

You May also Like

Pemerintah

Pemerintah Bicara Pro-Rakyat, Kebijakan Bicara Pro-Pejabat

December 22, 2025
Berita TerkiniPemerintah

Biaya Medis Melesat! Partai X: Rakyat Sehat atau Malah Kantong yang Sakit?

March 27, 2025
pemimpin hasil transaksi
Pemerintah

Pemimpin Hasil Transaksi: Dipilih Rakyat atau Disepakati Penguasa?

May 22, 2026
Pemerintah

Sistem Ketatanegaraan Stabil: Sistem yang Melampaui Kepentingan Kekuasaan Sesaat

April 10, 2026
Show More
  • Berita Lain:
  • Berita Trending
  • Pilihan Editor
  • Renewable Energy
  • Hot
  • Politics
  • Yudizaman
  • Hotel Ayani
  • CV Hotel Wisata
Logo Berita X

Membaca Masalah, Menyajikan Solusi untuk Negeri: Sajian berita terbaru hari ini seputar politik,
hukum, kriminal, olahraga, otomotif, hingga teknologi, di Indonesia dan dunia.

Youtube Instagram X-twitter

Tentang Legalitas

Nama : PT PENERBITX INDONESIA JAYA
Nomor AHU : AHU-010653.AH.01.30.Tahun 2025
Alamat :  Muara Sarana Indah C- Jetis, Malang , Jawa Timur 
Contact Person  : 0816-633-250

  • Beriklan dengan kami
  • Privacy Policy
  • Cookie Policy
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.